Hukum Thawaf Menggunakan Kendaraan

Thawaf menggunakan kursi roda atau skuter diperbolehkan bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit, lanjut usia, atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berjalan kaki. Prosedur ini harus dilakukan dengan niat yang benar, menjaga seluruh syarat dan rukun thawaf, serta mengikuti jalur yang telah ditentukan. Kebolehan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dalam syariat Islam, … Read more

Bolehkah Sa’i Menggunakan Skuter Listrik Tanpa Udzur Syar’i?

Sa’i menggunakan skuter listrik tanpa udzur syar’i adalah sah menurut mayoritas ulama (Jumhur), namun hukumnya makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan) atau kurang afdhal karena meninggalkan sunnah berjalan kaki yang sangat dianjurkan. Meskipun sah, keutamaan dan pahala berjalan kaki tidak akan sepenuhnya didapatkan. Hanya Mazhab Maliki yang menganggap wajib berjalan kaki bagi yang mampu, sehingga jika menggunakan … Read more