Hukum Thawaf Menggunakan Kendaraan

Thawaf menggunakan kursi roda atau skuter diperbolehkan bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit, lanjut usia, atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berjalan kaki. Prosedur ini harus dilakukan dengan niat yang benar, menjaga seluruh syarat dan rukun thawaf, serta mengikuti jalur yang telah ditentukan. Kebolehan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dalam syariat Islam, … Read more