Sahabat Baitullah yang dirahmati Allah,
Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, seringkali kita dihadapkan pada berbagai pertanyaan yang menggelitik hati dan pikiran, terutama yang berkaitan dengan syariat Islam. Terkadang, sebuah permasalahan yang tampak sepele di permukaan, ternyata menyimpan kedalaman hukum fiqih yang perlu kita kupas tuntas. Seperti halnya pertanyaan yang kerap mampir ke meja redaksi rubrik “Kajian Fiqih” kita ini: “Ustadz, bagaimana hukumnya menggunakan kulit hewan buas yang telah disamak? Apakah suci atau tetap najis?”
Pertanyaan ini bukan sekadar keingintahuan belaka, Sahabat. Bagi sebagian dari kita, mungkin ada yang pernah melihat atau bahkan memiliki barang-barang yang terbuat dari kulit hewan, seperti dompet, tas, jaket, atau bahkan alas kaki. Dan di antara barang-barang tersebut, bisa jadi ada yang berasal dari kulit hewan yang oleh sebagian orang dianggap ‘buas’ atau ‘haram’ untuk dimakan. Muncul kekhawatiran, jangan-jangan barang yang kita gunakan sehari-hari ini ternyata tidak suci, bahkan mungkin najis?
Kegelisahan ini sangat wajar, Sahabat. Kita sebagai seorang Muslim tentu menginginkan segala sesuatu yang kita gunakan dan konsumsi adalah dalam keadaan suci dan halal. Terlebih lagi, jika barang tersebut bersentuhan langsung dengan tubuh kita, seperti pakaian atau alas kaki. Memang benar, dalam Islam, ada kaidah dasar yang menyatakan bahwa bangkai hewan itu najis. Namun, apakah kaidah ini berlaku mutlak tanpa pengecualian?
Terkadang, kita merasa bingung ketika mendengar berbagai pandangan dari berbagai sumber. Ada yang mengatakan haram dan najis, ada pula yang memperbolehkan. Perbedaan ini, sejatinya, adalah rahmat dan kekayaan khazanah intelektual Islam. Namun, bagi kita yang awam, perbedaan ini bisa menimbulkan keraguan. Oleh karena itu, dalam rubrik kali ini, kita akan mencoba mengurai satu persatu benang kusut permasalahan ini, berbekal panduan dari kitab-kitab fiqih warisan ulama salafus shalih. Mari kita selami bersama, bagaimana status kesucian kulit hewan buas setelah melalui proses ‘penyamakan’.
Pandangan Ulama & Hukum Fiqih
Sahabat Baitullah, mari kita langsung menuju inti permasalahan. Data yang kita miliki memberikan jawaban yang cukup lugas mengenai status kesucian kulit bangkai hewan buas setelah disamak. Menurut pandangan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah (Hanafi), kulit bangkai hewan buas suci dan boleh digunakan setelah melalui proses penyamakan.
Namun, ada pengecualian penting yang perlu digarisbawahi. Pengecualian ini adalah anjing dan babi. Kulit anjing dan babi, meskipun telah disamak, tetap dianggap najis dan tidak suci.
Lantas, mengapa demikian? Apa yang membuat proses penyamakan ini memiliki kekuatan untuk mengubah status kesucian sebuah benda?
Kuncinya terletak pada definisi ‘najis’ itu sendiri. Najis, dalam fiqih, seringkali diartikan sebagai sesuatu yang kotor dan menghalangi sahnya ibadah, seperti shalat. Bangkai hewan secara inheren memiliki sifat kotor dan membusuk, yang menjadikannya najis. Namun, proses penyamakan (dalam bahasa Arab disebut tadghiyyah atau dabbgh) memiliki kemampuan luar biasa untuk menghilangkan ‘kebusukan’ atau sifat-sifat yang menyebabkan najis tersebut.
Proses penyamakan ini bukan sekadar mencuci kulit. Ia melibatkan serangkaian perlakuan kimiawi dan fisik yang secara mendasar mengubah struktur dan sifat biologis kulit. Bahan-bahan seperti tawas, garam, kapur, dan berbagai ramuan lain digunakan untuk menghilangkan sisa daging, lemak, bulu, dan yang terpenting, menghilangkan bau busuk serta mencegah pembusukan lebih lanjut.
Ketika ‘kebusukan’ ini hilang, maka sifat najis yang melekat pada bangkai tersebut pun turut hilang. Ibaratnya, jika ada makanan yang basi, lalu kita mengolahnya kembali menjadi sesuatu yang segar dan layak konsumsi, maka status ‘basi’ itu hilang. Begitu pula dengan kulit bangkai.
Imam Syafi’i dan Imam Hanafi berpandangan bahwa proses penyamakan ini mampu menghilangkan ‘illat’ (sebab) kenajisan yang ada pada bangkai. ‘Illat’ tersebut adalah sifat busuk dan adanya sisa-sisa yang tidak bersih. Dengan hilangnya ‘illat’ ini, maka hukum yang terkait dengannya pun ikut berubah.
Mengapa anjing dan babi dikecualikan? Para ulama menjelaskan bahwa anjing dan babi memiliki status kenajisan yang lebih berat (disebut najis mughallazah atau najis berat) yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan penyamakan. Sifat najis pada keduanya bersifat ‘dzatiyah’ (melekat pada dzatnya) dan sangat sulit untuk dihilangkan secara total melalui proses seperti penyamakan.
Jadi, secara ringkas, hukumnya adalah:
- Kulit hewan buas (selain anjing dan babi) yang disamak: Suci dan boleh digunakan.
- Kulit anjing dan babi, meskipun disamak: Tetap najis dan tidak boleh digunakan.
Syaratnya adalah proses penyamakan tersebut dilakukan dengan benar dan sempurna, sehingga benar-benar menghilangkan unsur-unsur yang menyebabkan kenajisan.
Rujukan dari Kitab Kuning
Sahabat Baitullah yang budiman, dalam mengkaji sebuah hukum fiqih, sangat penting bagi kita untuk merujuk pada sumber-sumber yang otentik dan terpercaya. Hal ini untuk memastikan bahwa apa yang kita pahami adalah sesuai dengan ajaran Islam yang murni. Data yang kita dapatkan menyebutkan referensi yang sangat berharga, yaitu “Terjemah Fathul Mu’in Jilid 1, Hal 93”.
Kitab Fathul Mu’in adalah salah satu kitab fiqih klasik yang sangat dihormati dalam mazhab Syafi’i. Kitab ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Qurratul ‘Ain bi Fathil Mu’in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, yang juga merupakan syarah dari kitab Fathul Qarib karya Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi. Fathul Mu’in sendiri ditulis oleh Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi.
Kehebatan kitab Fathul Mu’in terletak pada kedalamannya dalam menguraikan setiap permasalahan fiqih. Penjelasannya begitu rinci, sistematis, dan didukung oleh dalil-dalil syar’i yang kuat. Para ulama sejak dulu hingga kini menjadikan kitab ini sebagai rujukan utama dalam memahami hukum-hukum Islam, khususnya dalam mazhab Syafi’i.
Ketika kitab sekelas Fathul Mu’in telah menjelaskan sebuah hukum, maka hal itu memberikan otoritas dan keyakinan yang tinggi bagi kita untuk mengamalkannya. Penjelasan mengenai status suci kulit bangkai hewan buas setelah disamak yang terdapat di dalamnya, merupakan hasil kajian mendalam dari para ahli fiqih yang telah mendedikasikan hidup mereka untuk mempelajari dan mengajarkan agama Allah.
Oleh karena itu, ketika kita membaca penjelasan di Fathul Mu’in, kita sedang berinteraksi dengan warisan intelektual Islam yang tak ternilai harganya. Kita sedang belajar dari para ulama yang telah teruji keilmuan dan ketakwaannya.
Kesimpulan Akhir
Sahabat Baitullah, setelah kita menyelami kajian fiqih kali ini, mari kita tarik beberapa kesimpulan penting:
- Hukum Asal Bangkai: Bangkai hewan secara umum adalah najis.
- Proses Penyamakan: Proses penyamakan (dabbgh) memiliki kemampuan untuk menghilangkan sifat najis pada kulit bangkai hewan.
- Pandangan Ulama: Imam Syafi’i dan Imam Hanafi berpendapat bahwa kulit bangkai hewan buas (selain anjing dan babi) menjadi suci setelah disamak.
- Pengecualian: Kulit anjing dan babi tetap najis meskipun telah disamak, karena kenajisan pada keduanya bersifat dzatiyah dan berat.
- Manfaat: Kulit hewan yang telah disamak menjadi suci dan boleh digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuat pakaian, tas, dompet, dan lain sebagainya.
- Referensi: Penjelasan ini berlandaskan pada kitab fiqih terpercaya seperti “Terjemah Fathul Mu’in Jilid 1, Hal 93”.
Dengan demikian, keraguan yang mungkin selama ini menyelimuti kita terkait penggunaan barang-barang yang terbuat dari kulit hewan buas, kini telah terjawab. Selama proses penyamakan dilakukan dengan benar dan bahan yang digunakan bukanlah kulit anjing atau babi, maka barang tersebut suci dan sah untuk digunakan.
Semoga kajian fiqih kali ini memberikan pencerahan dan menambah khazanah keilmuan kita dalam menjalankan syariat Islam. Teruslah bertanya, teruslah belajar, karena menuntut ilmu adalah jalan menuju surga.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Mau Ibadah Tanpa Ragu?
Pastikan perjalanan suci Anda aman, nyaman, dan sesuai sunnah bersama Travel 5 Pasti.
