📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan selalu diberi kesehatan. Saya seorang hamba Allah yang seringkali merasa bingung dan gelisah dengan berbagai persoalan agama yang terkadang terasa rumit. Salah satunya adalah mengenai adab buang hajat, khususnya soal kencing.
Begini Pak Ustadz, saya ini seringkali merasa lebih nyaman dan praktis ketika kencing sambil berdiri. Terutama jika saya sedang di luar rumah, di tempat umum, atau bahkan di rumah sendiri ketika terburu-buru. Saya merasa lebih bersih dan tidak perlu repot-repot membersihkan area duduk toilet yang kadang kondisinya kurang higienis.
Namun, di sisi lain, saya juga sering mendengar dari teman-teman atau membaca di beberapa artikel bahwa kencing sambil duduk itu lebih utama dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Kadang saya jadi ragu, apakah kebiasaan saya ini salah dan berpotensi melanggar ajaran agama? Apakah ada larangan keras untuk kencing berdiri?
Saya khawatir Pak Ustadz, jangan sampai kebiasaan sepele ini justru membawa dosa atau mengurangi pahala saya. Saya ingin sekali mengikuti jejak Rasulullah SAW dalam segala aspek kehidupan, sekecil apapun itu. Tapi terkadang, penjelasan yang saya dapatkan terasa kurang mendalam, hanya sepotong-sepotong.
Mohon penjelasan Pak Ustadz yang mendalam, berdasarkan dalil-dalil syariat, terutama dari kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan utama. Apakah memang ada perbedaan hukum antara kencing berdiri dan duduk? Mana yang lebih afdhal dan mengapa? Jika memang kencing berdiri diperbolehkan, adakah syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar tidak melanggar syariat?
Saya sangat menantikan pencerahan dari Pak Ustadz. Terima kasih banyak atas waktu dan kesediaan Pak Ustadz untuk menjawab pertanyaan saya ini. Semoga Allah membalas kebaikan Pak Ustadz.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Saudaraku yang dirahmati Allah, kegelisahan yang engkau rasakan adalah sebuah tanda keimanan dan keinginan kuat untuk senantiasa berada di atas jalan yang diridhai Allah SWT. Ini adalah hal yang patut disyukuri. Perkara adab buang hajat, meskipun terkesan sepele, sejatinya memiliki landasan syariat yang penting untuk kita ketahui.
Mengenai hukum kencing berdiri, para ulama telah membahasnya dengan mendalam, merujuk pada berbagai riwayat hadits yang ada. Berdasarkan kitab-kitab hadits yang mu’tabar, termasuk Sahih Bukhari, yang engkau sebutkan, hukum dasarnya adalah diperbolehkan, namun dengan syarat yang sangat penting, yaitu aman dari percikan najis.
Mari kita bedah lebih lanjut. Dalam Sahih Bukhari Jilid 1, Bab Buang Hajat, pada halaman 224, terdapat riwayat yang menjelaskan tentang hal ini. Para ulama memahami dari berbagai riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW terkadang kencing dalam keadaan berdiri. Salah satu riwayat yang sering dirujuk adalah hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang hajat dalam keadaan berdiri, lalu beliau melarangnya.” (HR. Muslim).
Perhatikanlah kata-kata “melarangnya”. Larangan ini bukan berarti mutlak haram, melainkan lebih kepada larangan makruh tahrim (mendekati haram) atau larangan karena adanya mudharat. Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut disebabkan oleh kekhawatiran Nabi SAW akan terkena najis atau percikan kencing. Kencing berdiri memang memiliki potensi lebih besar untuk menyebabkan percikan najis dibandingkan kencing duduk. Najis yang menempel pada pakaian atau badan dapat menyebabkan shalat tidak sah, bahkan bisa mengganggu kekhusyuan ibadah.
Oleh karena itu, jika seseorang kencing berdiri dan ia yakin seratus persen bahwa tidak akan ada percikan najis yang mengenainya, maka hukumnya diperbolehkan (mubah). Ini adalah pemahaman yang dikemukakan oleh banyak ulama, seperti Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Beliau menjelaskan bahwa larangan kencing berdiri itu berlaku jika dikhawatirkan terkena najis.
Namun, saudaraku, di sinilah letak keutamaan yang perlu kita pahami. Meskipun diperbolehkan, kencing sambil duduk itu lebih utama (afdhal). Mengapa?
- Mengikuti Kebiasaan Nabi SAW yang Paling Sering: Sebagian besar riwayat menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi Muhammad SAW adalah kencing dalam keadaan duduk. Mengikuti kebiasaan Nabi SAW yang paling sering dilakukan adalah bentuk pengamalan sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam banyak kitab fiqih, yang merujuk pada riwayat-riwayat yang menjelaskan Nabi SAW kencing dalam keadaan duduk.
- Menjaga Kesucian Diri dan Pakaian: Kencing dalam keadaan duduk secara inheren lebih aman dari percikan najis. Ini membantu menjaga kesucian diri dan pakaian, yang merupakan syarat sahnya shalat dan ibadah lainnya. Dengan duduk, aliran kencing lebih terkontrol dan kemungkinan percikan menjadi minimal.
- Menghindari Perbedaan Pendapat Ulama: Dengan memilih duduk, seseorang terhindar dari perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai larangan kencing berdiri. Meskipun mayoritas ulama memperbolehkan kencing berdiri dengan syarat aman dari najis, ada pula sebagian yang berpendapat makruh secara mutlak. Duduk adalah jalan tengah yang aman.
- Menghormati Adab Buang Hajat: Kencing duduk dianggap sebagai adab yang lebih sopan dan menghormati tempat buang hajat serta diri sendiri.
Jadi, ketika kita membaca hadits yang menyebutkan Nabi SAW kencing berdiri, itu tidak berarti beliau menjadikannya kebiasaan, melainkan bisa jadi karena ada sebab tertentu, seperti kondisi darurat atau karena tempatnya memang memungkinkan untuk berdiri tanpa terkena najis. Namun, kebiasaan yang paling sering terlihat dan yang paling dianjurkan untuk kita ikuti adalah kencing dalam keadaan duduk.
Dalam kitab-kitab kuning klasik, seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang merupakan syarah dari Sahih Bukhari, atau Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi, para ulama membahas detail mengenai adab buang hajat ini. Mereka mengkompilasi berbagai riwayat dan memberikan penjelasan hukum serta hikmah di baliknya.
Intinya, jika engkau kencing berdiri dan yakin 100% tidak ada percikan najis, maka itu tidak berdosa. Namun, jika ada keraguan sedikitpun, atau jika engkau mengetahui bahwa berdiri akan menyebabkan percikan najis, maka haram hukumnya. Dan dalam kondisi apapun, duduk adalah perbuatan yang lebih utama dan lebih dicintai Allah SWT karena mengikuti sunnah yang paling sering diamalkan oleh Rasulullah SAW dan lebih menjaga kesucian.
Oleh karena itu, jika memungkinkan, usahakanlah untuk selalu kencing dalam keadaan duduk. Ini adalah bentuk penghormatan kita terhadap ajaran Rasulullah SAW dan menjaga kesucian diri yang merupakan bagian dari keimanan. Jika terpaksa berdiri karena kondisi tertentu, pastikan benar-benar aman dari percikan najis.
Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan yang mendalam bagimu, saudaraku. Teruslah bertanya dan belajar demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.
📝 Kesimpulan Hukum
Hukum kencing berdiri adalah diperbolehkan (mubah) jika dipastikan aman seratus persen dari percikan najis. Namun, kencing dalam keadaan duduk adalah perbuatan yang lebih utama (afdhal) karena mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad SAW yang paling sering dilakukan, lebih menjaga kesucian diri dan pakaian dari najis, serta menghindari perbedaan pendapat ulama. Jika ada keraguan sedikitpun mengenai keamanan dari percikan najis saat kencing berdiri, maka hukumnya menjadi haram.
Sudah Paham Ilmunya?
Sekarang Cari Travelnya yang Amanah
Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com
✅ Pasti Travelnya ✅ Pasti Jadwalnya ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya ✅ Pasti Visanya
