📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keberkahan kepada jenengan sekeluarga. Saya seorang jamaah yang sangat mengagumi kajian-kajian jenengan, terutama yang membahas tentang fiqih shalat.
Begini Pak Ustadz, ada satu hal yang seringkali membuat saya resah dan bingung setiap kali shalat berjamaah, terutama dalam shalat yang dibaca dengan suara keras seperti Maghrib, Isya, dan Subuh. Yaitu masalah "Amin" setelah membaca Surat Al-Fatihah.
Saya melihat di masjid kami, ketika imam selesai membaca Al-Fatihah, beliau akan membaca "Amin" dengan suara yang cukup keras. Nah, para makmum pun ikut membaca "Amin" dengan suara yang sama kerasnya, bahkan terkadang terdengar seperti bersahutan. Hal ini membuat suasana shalat menjadi sedikit gaduh bagi saya.
Saya pernah mendengar dari beberapa orang bahwa membaca "Amin" dengan suara keras oleh makmum itu tidak disunnahkan, bahkan ada yang mengatakan itu bid’ah. Tapi di sisi lain, saya juga sering melihat banyak jamaah yang melakukannya, dan mereka terlihat khusyuk serta meyakini bahwa itu adalah sunnah.
Saya jadi bingung, Pak Ustadz. Mana yang benar? Apakah membaca "Amin" dengan suara keras oleh imam dan makmum itu memang disunnahkan, atau justru ada penjelasan lain dalam kitab-kitab kuning yang perlu kami ketahui? Saya sangat berharap jenengan bisa memberikan penjelasan yang gamblang dan menenangkan hati kami, berdasarkan dalil-dalil syar’i yang kuat.
Terima kasih banyak atas perhatian dan kesediaan jenengan untuk menjawab pertanyaan saya ini. Semoga Allah membalas segala kebaikan jenengan.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Senang sekali mendengar pertanyaan jenengan yang begitu teliti dan didasari keinginan untuk memahami ajaran agama dengan benar. Keraguan yang jenengan rasakan adalah sebuah tanda kehati-hatian dalam beribadah, dan itu adalah hal yang sangat terpuji.
Mengenai masalah membaca "Amin" dengan suara keras (jahar) setelah membaca Al-Fatihah dalam shalat, ini memang menjadi topik yang seringkali menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan umat. Namun, insya Allah, dengan merujuk pada kitab-kitab para ulama salafus shalih, kita bisa mendapatkan penjelasan yang jernih dan menenangkan.
Perlu kita pahami terlebih dahulu, bahwa bacaan "Amin" adalah sebuah ungkapan pengakuan dan permohonan agar doa kita dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Kata "Amin" secara bahasa memiliki arti "wahai Allah, kabulkanlah". Dalam shalat, ketika imam selesai membaca Al-Fatihah, para makmum juga disunnahkan untuk mengaminkan doa tersebut, karena Al-Fatihah itu sendiri adalah surat yang mengandung doa.
Dalam masalah ini, Jumhur (mayoritas) ulama fiqih berpendapat bahwa mengeraskan bacaan "Amin" bagi imam dan makmum dalam shalat yang dibaca dengan suara keras (shalat jahriyah) adalah disunnahkan. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil dari hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Salah satu rujukan utama yang membahas masalah ini secara mendalam adalah kitab Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Dalam Jilid 4, pada Bab tentang Mengeraskan Amin (باب الجهر بالتأمين), halaman 476, beliau menjelaskan hal ini dengan sangat rinci.
Imam Bukhari rahimahullah sendiri dalam kitab Shahihnya telah menyusun bab khusus untuk membahas masalah ini, yang menunjukkan betapa pentingnya masalah ini di mata beliau. Beliau membawakan beberapa riwayat hadits yang menjadi dasar hukum.
Salah satu hadits yang paling sering dijadikan sandaran adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"إذا أمَّنَ الإمامُ، فأمِّنوا"
(Artinya: "Apabila imam membaca ‘Amin’, maka ucapkanlah ‘Amin’.")
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan selainnya. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah lafaz "إذا أمَّنَ الإمامُ" ini berarti imam mengeraskan bacaan "Amin" atau tidak.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Baari menjelaskan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini mencakup mengeraskan "Amin" baik oleh imam maupun makmum. Beliau mengutip pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah yang menyatakan bahwa imam mengeraskan "Amin" dan makmum mengaminkannya dengan suara keras pula, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata:
"صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة العشاء، فلما انصرف قال: هل قرأ أحد منكم معي آنفًا؟ قال رجل: نعم يا رسول الله، قال: فإني أقول: ما لي أنا أُنازع القرآن؟ قال: فلما قرأها في المرة القابلة، قال: فإني أقول: ما لي أنا أُنازع القرآن؟ فلما كانت الليلة الثالثة، قال: فإني أقول: ما لي أنا أُنازع القرآن؟ فسمعوا قراءة رسول الله صلى الله عليه وسلم، فلما قال: وَلَا الضَّالِّينَ، قال: آمين، وقال: آمين، وقال: آمين، فلما انصرف قال: ما لي أنا أُنازع القرآن؟"
(Artinya: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Isya bersama kami. Setelah selesai, beliau bertanya, ‘Apakah ada di antara kalian yang membaca bersamaku tadi?’ Seorang lelaki berkata, ‘Ya, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Mengapa aku merasa ada yang menyaingiku dalam membaca Al-Qur’an?’ Keesokan malamnya, beliau bersabda, ‘Mengapa aku merasa ada yang menyaingiku dalam membaca Al-Qur’an?’ Pada malam ketiga, beliau bersabda, ‘Mengapa aku merasa ada yang menyaingiku dalam membaca Al-Qur’an?’ Maka mereka mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau sampai pada bacaan ‘Wa ladh dhallin’, beliau mengucapkan ‘Amin’, lalu beliau mengucapkan ‘Amin’, lalu beliau mengucapkan ‘Amin’. Setelah selesai shalat, beliau bersabda, ‘Mengapa aku merasa ada yang menyaingiku dalam membaca Al-Qur’an?’")
Riwayat ini, meskipun fokusnya pada bacaan imam yang ingin didengar oleh makmum, menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengucapkan "Amin" dengan jelas dan berulang, yang kemudian diikuti oleh para sahabat. Para ulama menafsirkan pengulangan "Amin" oleh Rasulullah itu sebagai penekanan dan dorongan agar makmum juga mengaminkan.
Selain itu, dalam Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar juga membawakan riwayat dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu yang berkata:
"حفظتُ عن رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاتين، سكتتين: إذا افتتح الصلاة، وإذا فرغ من قراءته في الفاتحة."
(Artinya: "Aku hafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua kali diam: ketika beliau memulai shalat, dan ketika beliau selesai membaca Al-Fatihah.")
Riwayat ini, menurut sebagian ulama, menunjukkan adanya jeda setelah Al-Fatihah yang diisi dengan bacaan "Amin". Jeda ini, dalam shalat jahriyah, dimaknai sebagai waktu untuk imam dan makmum mengucapkan "Amin" dengan suara yang terdengar.
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"إذا قال الإمامُ: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ، فقولوا: آمين، يُحِبُّكُمُ اللهُ."
(Artinya: "Apabila imam mengucapkan: ‘Ghairil maghdhubi ‘alaihim wa ladh dhallin’, maka ucapkanlah ‘Amin’, niscaya Allah akan mencintai kalian.")
Dalam riwayat lain, disebutkan:
"إذا قال الإمامُ: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ، فقولوا: آمين، فإن الملائكة تقول: آمين، وإن من قال: آمين، قالت الملائكة: آمين، ومن وافق تأمينه تأمين الملائكة، غفر له ما تقدم من ذنبه."
(Artinya: "Apabila imam mengucapkan: ‘Ghairil maghdhubi ‘alaihim wa ladh dhallin’, maka ucapkanlah ‘Amin’, sesungguhnya malaikat juga mengucapkan ‘Amin’. Barangsiapa yang mengucapkan ‘Amin’ bersamaan dengan ucapan ‘Amin’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.")
Hadits-hadits ini secara jelas menunjukkan disunnahkannya mengucapkan "Amin" oleh makmum setelah imam selesai membaca Al-Fatihah. Mengenai mengeraskannya, para ulama menafsirkannya dari praktik Rasulullah dan para sahabat yang disebutkan dalam riwayat-riwayat lain, serta dari keumuman perintah untuk mengucapkan "Amin" yang seiring dengan bacaan imam.
Dalam konteks shalat jahriyah, mengeraskan "Amin" oleh makmum dianggap sebagai bentuk mengikuti imam dan menyempurnakan bacaan Al-Fatihah yang merupakan bagian dari shalat mereka. Ini juga sebagai bentuk doa bersama yang lebih kuat.
Namun, perlu diingat, ada beberapa nuansa penting yang perlu kita perhatikan:
Tingkat Kekerasan: Mengeraskan "Amin" di sini bukanlah berarti berteriak atau menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kekhusyukan shalat. Kekerasan yang dimaksud adalah suara yang cukup terdengar oleh orang di sekitarnya, namun tetap dalam batas yang wajar dan tidak mengganggu.
Kondisi Makmum: Jika ada makmum yang belum terbiasa atau merasa terganggu dengan mengeraskan "Amin", maka ia bisa mengucapkannya dengan suara pelan. Namun, hal ini tidak mengurangi keutamaan bagi yang mengeraskannya sesuai sunnah.
Shalat Sirriyah: Dalam shalat yang dibaca pelan (shalat sirriyah) seperti Dzuhur dan Ashar, makmum tidak mengeraskan bacaan "Amin"-nya, cukup diucapkan dalam hati atau dengan suara yang sangat pelan.
Perbedaan Pendapat: Meskipun Jumhur ulama berpendapat demikian, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa mengeraskan "Amin" oleh makmum tidak disunnahkan, atau bahkan makruh jika menimbulkan kegaduhan. Namun, pendapat Jumhur yang berlandaskan pada riwayat-riwayat yang kuat lebih banyak diikuti.
Jadi, dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa mengeraskan bacaan "Amin" oleh imam dan makmum dalam shalat jahriyah adalah disunnahkan menurut mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih yang terpercaya, termasuk Fathul Baari. Ini adalah bagian dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang perlu kita hidupkan.
Perasaan resah jenengan itu wajar, namun semoga penjelasan ini bisa memberikan ketenangan dan keyakinan. Yang terpenting adalah niat kita dalam beribadah adalah untuk mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
📝 Kesimpulan Hukum
Mengeraskan bacaan "Amin" setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dalam shalat yang dibaca dengan suara keras (shalat jahriyah) adalah disunnahkan bagi imam dan makmum menurut Jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini berdasarkan pada berbagai riwayat hadits yang menjelaskan praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, serta anjuran untuk mengucapkan "Amin" bersamaan dengan malaikat agar doa dikabulkan dan dosa diampuni. Kekerasan yang dimaksud adalah suara yang terdengar namun tetap menjaga kekhusyukan shalat.
