Jamaah haji dan umrah wajib memahami bahwa di Tanah Haram Makkah, terdapat larangan keras untuk menebang pohon atau mencabut tumbuhan yang tumbuh secara alami. Ketentuan ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap kesucian Tanah Suci, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari 10 Hal 211. Memahami dan mematuhi larangan ini adalah bentuk pengagungan terhadap syiar Allah dan menjaga kehormatan tempat tersebut.
PENGERTIAN & HUKUM DASAR
Tanah Haram adalah wilayah suci di sekitar Ka’bah yang memiliki batasan-batasan khusus, di mana berlaku hukum-hukum syariat tertentu yang membedakannya dari wilayah lain. Salah satu hukum dasar yang berlaku di Tanah Haram adalah larangan merusak ekosistem alaminya, termasuk menebang pohon atau mencabut tumbuhan yang tumbuh dengan sendirinya. Hukum ini adalah wajib bagi setiap muslim yang berada di dalamnya, sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah dan menjaga kehormatan tempat tersebut.
TATA CARA & DALIL
Ketentuan mengenai larangan merusak tumbuhan di Tanah Haram ini memiliki landasan syariat yang kuat, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dan praktik para sahabat. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami:
- Larangan Merusak Tumbuhan Alami: Dilarang keras menebang pohon, mencabut rumput, atau merusak tumbuhan apapun yang tumbuh secara alami di Tanah Haram, baik yang berukuran besar maupun kecil. Ini mencakup segala bentuk perusakan terhadap flora yang tumbuh tanpa campur tangan manusia.
- Pengecualian: Tumbuhan yang ditanam oleh manusia (misalnya untuk hiasan atau pertanian) dan tumbuhan yang sudah kering atau mati secara alami tidak termasuk dalam larangan ini. Namun, tetap dianjurkan untuk berhati-hati dan menjaga kebersihan.
- Dalil Naqli: Rasulullah ﷺ bersabda saat Fathu Makkah:
"Sesungguhnya kota ini (Makkah) telah diharamkan oleh Allah sejak penciptaan langit dan bumi. Maka ia haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat. Tidak halal bagi seorang pun sebelumku, dan tidak halal bagiku kecuali sesaat dari siang hari. Tidak boleh dipotong pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya, tidak boleh diambil barang temuannya kecuali bagi yang mengumumkannya, dan tidak boleh dicabut rerumputannya." (HR. Bukhari no. 1834 dan Muslim no. 1353).
Hadits ini secara jelas menunjukkan keharaman merusak flora di Tanah Haram.
TABEL PANDUAN PRAKTIS
| Perkara | Keterangan / Hukum | Tips Praktis |
|---|---|---|
| Menebang pohon/mencabut tumbuhan alami | Hukumnya haram dan berdosa. Wajib dihindari. | Jauhkan tangan dari tumbuhan yang tumbuh liar. Jika tidak sengaja, segera istighfar dan bertaubat. |
| Memetik daun/bunga dari tumbuhan alami | Termasuk dalam larangan merusak. | Hindari memetik atau merusak bagian apapun dari tumbuhan alami, sekecil apapun. |
| Menebang/mencabut tumbuhan yang ditanam manusia | Hukumnya boleh, namun tetap dianjurkan menjaga keindahan dan kebersihan. | Pastikan tumbuhan tersebut memang hasil tanam manusia sebelum menyentuhnya atau memindahkannya. |
| Mengambil ranting/daun yang sudah kering/jatuh | Hukumnya boleh, karena bukan merusak yang hidup. | Boleh diambil jika memang sudah terlepas dari pohonnya secara alami dan tidak merusak pohon induk. |
| Menginjak rumput/tumbuhan kecil secara tidak sengaja | Tidak sengaja dimaafkan, namun harus berhati-hati. | Perhatikan langkah kaki saat berjalan di area terbuka agar tidak merusak ekosistem. |
TIPS JAMAAH INDONESIA
Bagi jamaah Indonesia, seringkali karena ketidaktahuan atau kebiasaan di tanah air, ada yang tanpa sengaja memetik daun atau bunga di area Tanah Haram. Penting untuk selalu mengingat dan mengingatkan sesama jamaah agar tidak melakukan hal tersebut. Perhatikan lingkungan sekitar, terutama saat berada di area terbuka atau taman di sekitar Masjidil Haram. Edukasi diri dan keluarga sejak di tanah air mengenai larangan ini akan sangat membantu. Jika melihat jamaah lain yang tidak sengaja melakukannya, ingatkan dengan cara yang santun dan bijaksana, menjelaskan hukum dan dalilnya tanpa menghakimi.
KESIMPULAN & DOA KHUSUS
Menjaga kesucian dan keasrian Tanah Haram adalah bagian dari ibadah dan penghormatan kita terhadap syiar Allah. Larangan merusak tumbuhan alami di sana bukanlah sekadar aturan, melainkan perintah agama yang memiliki dasar kuat dan hikmah yang mendalam. Semoga kita semua dapat menjadi jamaah yang senantiasa menjaga adab dan etika di Tanah Suci, serta memperoleh umrah atau haji yang mabrur.
Doa:
"Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang senantiasa menjaga kehormatan dan kesucian Tanah Haram-Mu, serta jauhkanlah kami dari segala perbuatan yang Engkau larang di dalamnya, dan terimalah amal ibadah kami. Amin."
