Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saudaraku yang dirahmati Allah,

Seringkali kita mendengar pertanyaan yang menggelitik hati, terutama bagi para ibu dan saudari kita: bagaimana hukum zakat perhiasan yang biasa mereka kenakan sehari-hari? Apakah setiap untaian kalung, gelang, atau cincin yang menghiasi diri itu wajib dizakati? Kegelisahan ini wajar adanya, sebab urusan harta dan ibadah zakat memang memerlukan kejelasan agar hati tenang dan amal diterima di sisi-Nya. Mari kita selami bersama panduan dari para ulama.

Perhiasan Emas Wanita: Wajibkah Zakatnya? Pencerahan dari Madzhab Syafi’i!

Terkait masalah yang mulia ini, khususnya dalam konteks perhiasan yang dipakai wanita, para ulama dari Madzhab Syafi’i memiliki pandangan yang jelas dan menenangkan. Mereka berpendapat bahwa perhiasan emas atau perak yang dipakai oleh wanita untuk pemakaian yang wajar, yakni sesuai kebiasaan dan tidak berlebihan, tidaklah wajib dizakati.

Konsep ‘pemakaian wajar’ di sini merujuk pada perhiasan yang dikenakan sebagai bagian dari kebutuhan dan perhiasan diri yang lumrah bagi seorang wanita. Ini bukan sebagai simpanan atau investasi yang disengaja untuk diperdagangkan.

Sebagaimana telah dijelaskan dengan gamblang dalam kitab rujukan kita, Fikih Empat Madzhab Jilid 2, Kitab Zakat, Hal 455, disebutkan secara eksplisit bahwa perhiasan yang digunakan untuk pemakaian wajar tidak termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati dalam pandangan Madzhab Syafi’i.

Ini menunjukkan bahwa madzhab Syafi’i memandang perhiasan yang dipakai sebagai bagian dari hajat asliyah (kebutuhan primer) dan bukan harta yang mengendap dan berkembang (an-nama’) yang menjadi syarat wajib zakat.

Memahami Konsep ‘Pemakaian Wajar’

Pandangan ini tentu bukan tanpa dasar. Para ulama Syafi’iyah melihat perhiasan yang dikenakan secara wajar sebagai bagian dari ‘pakaian’ atau pelengkap diri yang tidak dimaksudkan untuk menambah kekayaan, melainkan untuk memperindah penampilan sesuai fitrah wanita.

Bila perhiasan tersebut disimpan dan tidak dipakai, atau jumlahnya sangat berlebihan hingga keluar dari batas kewajaran, barulah statusnya bisa berubah dan mungkin masuk dalam kategori harta simpanan yang wajib dizakati. Namun, untuk pemakaian normal, insya Allah tidak ada kewajiban zakat.

Dengan demikian, bagi para muslimah yang mengenakan perhiasan emas atau perak dalam batas kewajaran, hati Anda bisa tenang. Menurut Madzhab Syafi’i, perhiasan tersebut tidak wajib dizakati. Fokuslah pada ibadah lain dan kebaikan yang bisa Anda tebarkan.

Semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam memahami syariat-Nya, menjauhkan kita dari keraguan, dan menerima setiap amal ibadah kita. Amin ya Rabbal ‘alamin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami

Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat dan beribadah.

 

📞 Hubungi Kami

 

 

Leave a Comment