Mengucapkan talbiyah merupakan syiar penting dalam ibadah umrah yang dimulai sejak berniat ihram dan berakhir ketika jamaah memulai tawaf di Baitullah. Menurut rujukan dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 702, waktu penghentian talbiyah ini memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun mayoritas sepakat pada permulaan tawaf. Memahami batas waktu ini sangat krusial agar ibadah talbiyah dapat dilaksanakan dengan sempurna sesuai tuntunan syariat.
PENGERTIAN & HUKUM DASAR:
Talbiyah adalah kalimat zikir khusus yang diucapkan oleh jamaah haji atau umrah sebagai bentuk pemenuhan panggilan Allah SWT. Lafaznya adalah "Labbaik Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk, la syarika lak." (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kekuasaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Hukum mengucapkan talbiyah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari syiar ihram, menunjukkan ketaatan dan penyerahan diri kepada Allah.
TATA CARA & DALIL:
Pelaksanaan talbiyah memiliki urutan waktu yang jelas dalam ibadah umrah, dimulai dari niat ihram hingga waktu tertentu.
Permulaan Talbiyah:
- Talbiyah mulai diucapkan segera setelah jamaah berniat ihram di miqat, baik di pesawat, bus, atau tempat miqat fisik. Niat ihram ini biasanya diikuti dengan shalat sunnah ihram dua rakaat (jika memungkinkan), kemudian langsung mengucapkan talbiyah.
- Disunnahkan untuk memperbanyak talbiyah dengan suara yang jelas (bagi laki-laki) dan lirih (bagi perempuan), baik saat berdiri, duduk, berjalan, atau beristirahat, hingga tiba di Masjidil Haram.
- Dalil: Rasulullah SAW bersabda, "Jibril datang kepadaku dan memerintahkan agar aku memerintahkan para sahabatku untuk mengeraskan suara mereka saat bertalbiyah." (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan anjuran untuk memperbanyak dan mengeraskan suara talbiyah bagi laki-laki.
Penghentian Talbiyah:
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa talbiyah dihentikan ketika jamaah mulai melakukan tawaf di Baitullah. Momen penghentian yang paling tepat adalah saat jamaah memulai putaran pertama tawaf atau saat mencium/menyentuh Hajar Aswad (jika memungkinkan).
- Sebagian pendapat lain menyebutkan bahwa talbiyah dihentikan saat jamaah melihat Ka’bah untuk pertama kalinya. Namun, pendapat yang lebih kuat dan banyak diamalkan adalah saat memulai tawaf.
- Setelah talbiyah dihentikan, jamaah dapat melanjutkan dengan zikir dan doa lainnya selama tawaf.
- Dalil: Dari Ibnu Abbas RA, "Bahwasanya Nabi SAW terus bertalbiyah hingga beliau mencium Hajar Aswad." (HR. Tirmidzi dan Abu Daud). Hadits ini secara jelas menunjukkan penghentian talbiyah saat memulai tawaf.
TABEL PANDUAN PRAKTIS:
| Langkah / Perkara | Keterangan / Hukum
