Menurut ulama fiqh, batasan aurat laki-laki dalam shalat secara umum adalah antara pusar dan lutut. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah pusar dan lutut itu sendiri termasuk dalam batasan aurat atau hanya sebagai penanda batas. Merujuk pada Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 236, perdebatan ini menjadi fokus utama dalam penetapan hukum. Mayoritas ulama menetapkan bahwa area antara pusar dan lutut wajib ditutup, sementara status pusar dan lutut itu sendiri memiliki pandangan yang beragam di kalangan madzhab fiqh.
Aurat (عورة) secara bahasa berarti sesuatu yang memalukan atau tidak pantas dilihat. Dalam terminologi syariat Islam, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahram, terutama saat shalat atau di hadapan umum. Batasan aurat berbeda antara laki-laki dan perempuan, serta tergantung pada konteksnya (shalat, di hadapan mahram, di hadapan non-mahram). Bagi laki-laki, batasan aurat yang paling sering dibahas adalah area antara pusar dan lutut, yang menjadi dasar utama dalam diskusi tentang pakaian shalat.
Dalil umum mengenai kewajiban menutup aurat bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 31: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid." Ayat ini secara umum mengindikasikan pentingnya berpakaian yang layak dan menutup aurat saat beribadah.
Adapun dalil khusus mengenai batasan aurat laki-laki, salah satunya adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Janganlah engkau menampakkan pahamu, dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini mengindikasikan bahwa paha adalah bagian dari aurat.
Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan perbedaan pandangan ulama mengenai batasan aurat laki-laki. Perdebatan utama berkisar pada apakah pusar dan lutut itu sendiri termasuk aurat atau hanya menjadi batas. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang wajib ditutup adalah area antara pusar dan lutut, sehingga pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Sementara sebagian lain berpendapat bahwa lutut termasuk aurat, dan ada pula yang berpendapat bahwa pusar dan lutut keduanya tidak termasuk aurat, melainkan hanya penanda batas. Perbedaan ini muncul dari interpretasi terhadap redaksi hadis dan kaidah fiqih.
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Mayoritas (Hanafi, Syafi’i, Hanbali) | Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak termasuk aurat. | Berdasarkan interpretasi hadis yang mengindikasikan paha sebagai aurat, dan kaidah kehati-hatian dalam menutup bagian tubuh yang berdekatan. Pusar dianggap bukan aurat karena tidak ada dalil eksplisit yang kuat. |
| Maliki | Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut keduanya tidak termasuk aurat, melainkan hanya sebagai batas. Namun, menutup lutut adalah mustahab (dianjurkan) untuk kehati-hatian dan kesempurnaan. | Berpegang pada redaksi hadis "antara pusar dan lutut" yang secara harfiah berarti tidak termasuk kedua batas tersebut. Namun, tetap menganjurkan penutupan lutut sebagai bentuk adab (etika) dalam shalat. |
| Sebagian kecil ulama | Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar termasuk aurat, dan lutut juga termasuk aurat. | Pandangan ini mengambil sikap paling hati-hati (ihtiyat) untuk memastikan seluruh area yang berpotensi menjadi aurat tertutup sempurna, termasuk kedua batasnya. |
Di Indonesia, yang mayoritas menganut madzhab Syafi’i, batasan aurat laki-laki dalam shalat umumnya dipahami sebagai area antara pusar dan lutut, dengan lutut termasuk aurat dan pusar tidak. Oleh karena itu, pakaian shalat bagi laki-laki di Indonesia, seperti sarung atau celana panjang, harus memastikan bahwa lutut tertutup sempurna. Penggunaan celana pendek di atas lutut saat shalat tidak dianggap sah karena aurat tidak tertutup dengan sempurna. Penting bagi umat Muslim untuk memastikan pakaian mereka menutupi area ini dengan longgar dan tidak transparan, demi kesempurnaan ibadah shalat sesuai tuntunan syariat.
Perdebatan mengenai apakah pusar dan lutut termasuk aurat atau hanya batasnya merupakan bagian dari kekayaan khazanah fiqih Islam. Meskipun mayoritas ulama, termasuk madzhab Syafi’i, menetapkan bahwa lutut termasuk aurat sementara pusar tidak, pandangan madzhab Maliki memberikan kelonggaran bahwa keduanya hanya batas. Namun, secara umum, konsensus menetapkan bahwa area antara pusar dan lutut wajib ditutup. Dalam konteks ibadah shalat, kehati-hatian dalam menutup seluruh area antara pusar dan lutut, termasuk lutut itu sendiri, adalah praktik yang paling dianjurkan untuk memastikan shalat sah dan sempurna.
