Beser Saat Shalat? Jangan Khawatir, Ini Solusi Lengkapnya!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Saya seorang jamaah yang sangat membutuhkan pencerahan dari Pak Ustadz. Hati saya saat ini sedang gundah gulana, Pak Ustadz. Saya mengalami sebuah kondisi yang sangat mengganggu ibadah saya, terutama shalat. Sejak beberapa waktu lalu, saya sering sekali mengalami keluar air seni yang tidak bisa saya tahan, Pak Ustadz. Rasanya seperti terus-menerus, meskipun hanya sedikit. Saya sudah berusaha untuk menjaga, tapi terkadang sulit sekali dikendalikan.

Kondisi ini membuat saya sangat khawatir, Pak Ustadz. Saya takut shalat saya tidak sah karena wudhu saya batal terus-menerus. Kadang saya sudah berwudhu dengan khusyuk, tapi belum lama berselang, air seni itu keluar lagi. Akhirnya, saya terpaksa berwudhu lagi, dan begitu seterusnya. Hal ini membuat saya terlambat shalat, bahkan kadang ragu untuk memulai shalat karena khawatir wudhu saya tidak akan bertahan lama. Saya merasa malu juga, Pak Ustadz, karena sering bolak-balik ke kamar mandi saat di masjid.

Saya pernah mendengar dari teman, katanya ada hukum khusus bagi orang yang mengalami kondisi seperti saya ini, yang disebut "beser" atau "daimul hadats". Tapi saya tidak begitu paham detailnya, Pak Ustadz. Saya sangat berharap Pak Ustadz bisa menjelaskan hukumnya secara rinci, bagaimana cara berwudhu yang benar, dan apakah shalat saya tetap sah dengan kondisi seperti ini? Saya sangat ingin menjalankan ibadah shalat dengan sempurna, Pak Ustadz. Mohon bimbingannya, Pak Ustadz. Jazakumullah khairan katsiran.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita. Saya turut prihatin mendengar keluh kesah saudari/saudara. Sungguh, setiap ujian dari Allah SWT pasti memiliki hikmah dan solusi dalam syariat Islam. Janganlah bersedih hati dan merasa malu, karena Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Kondisi yang saudari/saudara alami ini memang dikenal dalam istilah fikih Islam sebagai Daimul Hadats atau sering disebut juga Beser. Ini adalah kondisi di mana seseorang terus-menerus mengalami keluarnya hadats (najis yang membatalkan wudhu) seperti air seni, air madzi, darah istihadhah, atau angin yang terus-menerus keluar, tanpa jeda yang cukup untuk melakukan bersuci dan shalat.

Dalam kitab-kitab fikih klasik, termasuk yang akan kita rujuk, masalah Daimul Hadats ini telah dibahas dengan sangat mendalam. Salah satu rujukan yang sangat terpercaya dan sering dijadikan pegangan adalah kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Al-Malyibari, yang merupakan syarah dari kitab Qurratul Ain bighafri Fathil Mu’in karya Syaikh Ahmad bin Qasim Al-Ghuzzi.

Berdasarkan kitab Fathul Mu’in Jilid 1, Halaman 77, hukum bagi orang yang mengalami Daimul Hadats adalah sebagai berikut:

Pertama: Wajib Berwudhu Setiap Kali Masuk Waktu Shalat Fardhu.
Ini adalah poin krusial yang harus dipahami. Bagi orang yang berstatus Daimul Hadats, ia wajib berwudhu ketika sudah masuk waktu shalat fardhu yang bersangkutan. Misalnya, ketika sudah masuk waktu Dzuhur, maka ia wajib berwudhu untuk shalat Dzuhur. Ketika masuk waktu Ashar, ia wajib berwudhu lagi untuk shalat Ashar, dan seterusnya untuk setiap waktu shalat fardhu.

Kedua: Wajib Menyumbat Kemaluannya.
Selain berwudhu, orang yang mengalami Daimul Hadats juga diwajibkan untuk melakukan upaya penyumbatan pada kemaluannya. Tujuannya adalah untuk menahan sebanyak mungkin keluarnya hadats tersebut. Cara menyumbatnya bisa bermacam-macam, tergantung kemampuannya. Bisa menggunakan kapas, kain kasa, atau alat lain yang sekiranya dapat menahan keluarnya najis.

Mengapa demikian?
Ini adalah bentuk ikhtiar (usaha) dari seorang mukallaf (orang yang dibebani hukum syariat) untuk menjaga kesuciannya semaksimal mungkin. Syariat Islam selalu mendorong umatnya untuk berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan ibadah. Meskipun hadats tersebut terus-menerus keluar, ia tetap diwajibkan untuk berupaya menahannya.

Bagaimana dengan shalatnya?
Setelah ia berwudhu dan menyumbat kemaluannya, ia kemudian boleh melaksanakan shalat fardhu. Shalatnya tersebut dihukumi sah, meskipun dalam proses shalatnya hadats tersebut kembali keluar. Ini adalah keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh syariat Islam kepada orang yang memiliki uzur (halangan syar’i) seperti Daimul Hadats.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Fathul Mu’in:
Dalam Fathul Mu’in, dijelaskan bahwa orang yang Daimul Hadats dihukumi sebagai orang yang berhalangan (dzuudz dzar’i). Ia memiliki uzur yang membolehkannya untuk melakukan hal-hal yang biasanya membatalkan wudhu, namun dengan ketentuan dan batasan tertentu.

Secara rinci, ketika seseorang mengalami Daimul Hadats, ia harus melakukan hal-hal berikut:

  1. Menyumbat Kemaluannya: Ini adalah langkah pertama dan utama. Gunakan kapas atau sejenisnya untuk menyumbat lubang kemaluan agar keluarnya air seni atau najis lainnya bisa diminimalisir. Jika setelah disumbat masih ada yang keluar, maka itu dimaafkan.
  2. Mengikat Kapas/Sumbatan: Setelah menyumbat, sebaiknya ikatlah kapas atau sumbatan tersebut dengan kain atau pembalut agar tidak bergeser dan tetap pada posisinya selama shalat.
  3. Berwudhu Setelah Masuk Waktu Shalat: Setelah melakukan penyumbatan, barulah ia berwudhu. Wudhu ini berlaku untuk satu kali shalat fardhu.
  4. Melaksanakan Shalat: Setelah berwudhu, ia langsung melaksanakan shalat fardhu yang waktunya telah masuk.
  5. Wudhu Kembali untuk Shalat Berikutnya: Jika hadats tersebut keluar lagi saat shalat, atau setelah shalat selesai, maka shalatnya tetap sah. Namun, untuk shalat fardhu berikutnya, ia harus mengulangi proses berwudhu dan menyumbat kemaluannya lagi.

Penting untuk dicatat:

  • Kondisi Daimul Hadats ini berlaku jika hadats tersebut keluar terus-menerus tanpa jeda yang cukup untuk bersuci dan shalat. Jika ada jeda yang cukup, maka ia harus berwudhu kembali seperti biasa.
  • Upaya penyumbatan ini hukumnya wajib. Jika ia tidak berusaha menyumbat, maka wudhunya tidak sah dan shalatnya tidak diterima.
  • Wudhu yang dilakukan setelah masuk waktu shalat dan setelah menyumbat kemaluannya ini hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu. Artinya, jika ia ingin melaksanakan shalat fardhu yang lain (misalnya shalat Dzuhur lalu shalat Ashar), ia harus berwudhu lagi untuk shalat Ashar.
  • Jika ia berwudhu di waktu Dzuhur, lalu ia shalat Dzuhur, kemudian ia menggunakan wudhu yang sama untuk shalat Ashar, maka shalat Asharnya tidak sah, karena wudhu tersebut sudah habis masa berlakunya untuk shalat Dzuhur.
  • Keringanan ini hanya berlaku untuk shalat fardhu. Untuk shalat sunnah, ia bisa melaksanakan shalat sunnah sebanyak yang ia mau dengan satu wudhu yang sama, asalkan wudhu tersebut masih berlaku (belum batal karena sebab lain).

Rujukan Tambahan:
Dalam kitab-kitab fikih lain seperti Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli atau Tuhfatul Muhtaj karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, pembahasan mengenai Daimul Hadats juga sangat komprehensif. Prinsipnya sama, yaitu kewajiban berwudhu setiap masuk waktu shalat dan wajibnya menyumbat kemaluan.

Intinya, syariat Islam memberikan solusi yang memudahkan bagi orang yang memiliki uzur. Dengan memahami dan mengamalkan aturan ini, saudari/saudara dapat menjalankan ibadah shalat dengan tenang dan sah.

📝 Kesimpulan Hukum

Bagi seorang muslim yang mengalami kondisi Daimul Hadats (beser atau keluarnya hadats yang terus-menerus), hukumnya adalah wajib berwudhu setiap kali masuk waktu shalat fardhu dan wajib pula menyumbat kemaluannya untuk menahan keluarnya hadats tersebut. Setelah berwudhu dan menyumbat, ia boleh melaksanakan shalat fardhu, dan shalatnya dihukumi sah meskipun hadats tersebut kembali keluar saat shalat. Wudhu ini hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu, sehingga ia wajib berwudhu kembali untuk shalat fardhu berikutnya.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment