📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kesehatan serta keberkahan dalam setiap aktivitas. Amin.
Pak Ustadz, saya ini seorang ibu rumah tangga yang alhamdulillah berusaha untuk selalu menjaga shalat lima waktu. Namun, belakangan ini saya sering sekali merasa gelisah dan bertanya-tanya mengenai pakaian yang saya kenakan saat shalat. Terus terang, Pak Ustadz, di lemari saya ini banyak sekali pakaian yang memiliki gambar-gambar. Ada gambar bunga, ada gambar kartun lucu yang dulu saya suka beli, bahkan ada juga gambar hewan. Awalnya saya tidak terlalu memikirkan hal ini, karena bagi saya yang penting pakaian itu bersih dan menutup aurat.
Tapi belakangan ini, Pak Ustadz, entah mengapa hati saya jadi tidak tenang. Kadang saat sedang shalat, pandangan saya tanpa sadar tertuju pada gambar-gambar yang ada di baju atau sarung saya. Terutama kalau gambarnya cukup mencolok atau berwarna-warni. Rasanya seperti ada gangguan kecil yang membuat fokus saya buyar. Saya jadi sulit untuk benar-benar meresapi setiap bacaan dan gerakan shalat. Saya jadi khawatir, Pak Ustadz, apakah shalat saya ini sah? Apakah kualitas shalat saya jadi berkurang karena pakaian yang saya kenakan ini?
Yang lebih membuat saya khawatir lagi, Pak Ustadz, saya pernah mendengar sepintas dari teman pengajian bahwa shalat dengan pakaian bergambar itu hukumnya makruh, dan bahkan malaikat rahmat tidak mau masuk rumah yang ada gambarnya. Mendengar itu, hati saya semakin bergejolak. Saya jadi takut sekali kalau-kalau saya ini telah melakukan kesalahan tanpa saya sadari.
Pak Ustadz, saya mohon sekali penjelasannya. Bagaimana sebenarnya hukum Islam mengenai shalat dengan mengenakan pakaian yang ada gambarnya? Apakah benar makruh? Dan bagaimana dengan masalah malaikat rahmat yang tidak mau masuk rumah? Apakah ada dalil atau penjelasan dari kitab-kitab salafus shalih yang bisa Bapak jelaskan agar saya benar-benar paham dan tidak lagi gelisah? Saya sangat membutuhkan pencerahan dari Pak Ustadz agar bisa memperbaiki diri dan shalat saya menjadi lebih baik lagi. Atas perhatian dan penjelasan Bapak, saya ucapkan terima kasih banyak.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam. Senang sekali mendengar semangat antunna dalam menjaga kualitas ibadah shalat. Kegelisahan yang antunna rasakan ini adalah tanda kehati-hatian dan kecintaan pada agama, sebuah sifat yang sangat mulia. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua di jalan kebenaran.
Pertanyaan antunna mengenai hukum shalat dengan pakaian yang ada gambarnya ini sangat relevan dan seringkali menjadi pertanyaan di kalangan umat. Mari kita bedah bersama dengan merujuk pada penjelasan para ulama dalam kitab-kitab kuning kita yang mulia.
Hukum Shalat dengan Pakaian yang Ada Gambarnya: Makruh dan Pengaruhnya terhadap Kekhusyukan serta Kehadiran Malaikat Rahmat
Secara garis besar, shalat dengan mengenakan pakaian yang memiliki gambar, terutama gambar yang bersifat menyamai makhluk bernyawa (seperti manusia, hewan, atau bahkan gambar-gambar yang abstrak namun mengundang perhatian), memang dimakruhkan. Makruh di sini berarti perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala, namun jika dikerjakan tidak berdosa, meskipun ada potensi mengurangi nilai ibadah itu sendiri.
Penjelasan mengenai hal ini dapat kita temukan dalam berbagai kitab fiqih. Salah satu rujukan yang sangat otoritatif dan sering dijadikan sandaran dalam masalah-masalah fiqih adalah kitab Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari karya Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Dalam jilid kedua, pada bab yang membahas tentang shalat dalam pakaian bergambar, disebutkan dengan jelas mengenai hukum ini.
Alasan Dimakruhkannya:
Mengganggu Kekhusyukan Shalat: Ini adalah alasan utama yang paling sering diutarakan oleh para ulama. Kekhusyukan (khusyu’) adalah ruh dari shalat. Ia adalah keadaan hati yang tunduk, merendah, dan penuh perhatian kepada Allah SWT saat kita sedang berdiri di hadapan-Nya. Ketika seseorang mengenakan pakaian yang bergambar, terutama jika gambar tersebut menarik perhatian, berwarna-warni, atau memiliki bentuk yang jelas, ada potensi besar pandangan mata akan tertuju pada gambar tersebut. Ini bisa terjadi baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Bayangkan, saat antunna sedang membaca surat Al-Fatihah, atau sedang merenungi makna bacaan tasyahud, tiba-tiba mata tertuju pada gambar bunga yang indah di lengan baju, atau gambar kartun yang lucu di bagian depan sarung. Hal ini akan memecah konsentrasi, mengalihkan perhatian dari Allah SWT, dan mengurangi kedalaman perenungan serta perasaan kehadiran diri di hadapan Tuhan. Shalat yang kehilangan kekhusyukan, meskipun sah secara rukun, nilainya di sisi Allah SWT akan berkurang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Shalatlah engkau seolah-olah engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu." (HR. Bukhari dan Muslim). Kekhusyukan adalah wujud nyata dari keyakinan bahwa Allah SWT selalu melihat kita.
Menyerupai Tasyabbuh (Meniru) dengan Sesuatu yang Dilarang: Para ulama juga mengaitkan larangan ini dengan keumuman larangan membuat atau mengenakan sesuatu yang menyerupai makhluk bernyawa. Dalam Islam, ada larangan keras untuk membuat patung atau gambar makhluk bernyawa yang disembah atau diagungkan. Meskipun pakaian bergambar yang kita kenakan saat shalat tidak dimaksudkan untuk disembah, namun adanya gambar tersebut secara umum dikategorikan sebagai hal yang kurang pantas atau bahkan menyerupai sesuatu yang dihindari dalam syariat, terutama jika gambar tersebut bersifat menyamai ciptaan Allah SWT secara detail.
Potensi Menjadi Objek Pandangan Orang Lain: Terkadang, gambar yang ada pada pakaian bisa menarik perhatian orang lain yang melihat kita sedang shalat, terutama jika shalat dilakukan di tempat yang terbuka atau di hadapan orang lain. Hal ini juga dapat mengganggu kekhusyukan orang lain yang melihatnya.
Mengenai Malaikat Rahmat yang Tidak Masuk Rumah yang Ada Gambarnya:
Penjelasan mengenai malaikat rahmat yang tidak masuk rumah yang ada gambarnya ini juga memiliki dasar dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Hadits ini umumnya berkaitan dengan gambar-gambar yang bersifat permanen dan dipajang di dalam rumah, seperti lukisan atau patung yang menyerupai makhluk bernyawa.
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahihnya, dan juga Al-Imam Muslim rahimahullah, meriwayatkan sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau berkata:
"Sesungguhnya Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: ‘Sesungguhnya kami tidak masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (shurah).’" (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa." (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Kitab Fathul Baari (Jilid 2, Bab Shalat dalam Pakaian Bergambar, Hal 82):
Dalam Fathul Baari, ketika membahas hadits-hadits terkait gambar, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan masuknya malaikat rahmat ini secara umum berlaku pada gambar-gambar yang disengaja dibuat dan dipajang, terutama yang menyerupai makhluk bernyawa. Tujuannya adalah untuk menghindari perbuatan menyamai ciptaan Allah, atau untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kekaguman yang berlebihan, atau bahkan disalahpahami sebagai sesembahan.
Mengenai pakaian yang dikenakan saat shalat, meskipun tidak dipajang permanen, namun adanya gambar tersebut tetap memiliki potensi mengganggu kekhusyukan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Beberapa ulama mengaitkan larangan malaikat rahmat tidak masuk rumah dengan adanya gambar shurah (gambar yang memiliki bayangan atau tiga dimensi) atau gambar yang sangat detail dan menyerupai makhluk bernyawa.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa makruhnya shalat dengan pakaian bergambar lebih ditekankan pada aspek terganggunya kekhusyukan, bukan pada larangan mutlak shalatnya. Shalat antunna tetap sah jika rukun-rukunnya terpenuhi. Hanya saja, nilai kekhusyukannya bisa berkurang.
Bagaimana dengan Gambar yang Tidak Menyerupai Makhluk Bernyawa atau Sangat Abstrak?
Jika gambar tersebut sangat abstrak, tidak jelas bentuknya, atau hanya berupa pola-pola geometris yang tidak menyerupai makhluk bernyawa, maka kekhawatiran akan mengganggu kekhusyukan atau menyerupai larangan menjadi lebih kecil. Namun, tetap saja jika gambar tersebut terlalu ramai atau mencolok, ia bisa saja mengalihkan perhatian.
Kesimpulan dari Rujukan Kitab Fathul Baari dan Kitab Lainnya:
Dalam konteks pakaian yang dikenakan saat shalat, makruhnya shalat dengan pakaian bergambar adalah hukum yang kuat berdasarkan penjelasan para ulama, termasuk yang tertuang dalam Fathul Baari. Makruh ini lebih dikarenakan potensi hilangnya kekhusyukan dan terganggunya konsentrasi dalam menghadap Allah SWT. Selain itu, ada juga pandangan yang mengaitkannya dengan keumuman larangan membuat atau mengenakan sesuatu yang menyerupai makhluk bernyawa, meskipun tidak sampai pada tingkat haram jika tidak ada unsur penyembahan atau pengagungan.
Mengenai malaikat rahmat yang tidak masuk rumah, ini lebih kuat kaitannya dengan gambar yang disengaja dibuat dan dipajang secara permanen di dalam rumah, terutama yang menyerupai makhluk bernyawa. Namun, tetap saja, menjaga rumah dari gambar-gambar yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan atau mengganggu ketenangan spiritual adalah hal yang dianjurkan.
Oleh karena itu, jika antunna memiliki pakaian lain yang polos atau hanya memiliki sedikit motif yang tidak mengganggu, sangat disarankan untuk menggunakannya saat shalat. Ini adalah bentuk ikhtiar kita untuk meraih kesempurnaan dalam ibadah dan menjaga agar setiap detik shalat kita benar-benar tercurah hanya untuk Allah SWT.
Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan dan menenangkan hati antunna. Teruslah berusaha untuk memperbaiki diri dalam segala aspek ibadah. Allah Maha Mengetahui niat dan usaha hamba-Nya.
📝 Kesimpulan Hukum
Hukum shalat dengan mengenakan pakaian yang ada gambarnya adalah makruh, yang berarti dianjurkan untuk ditinggalkan. Hal ini terutama disebabkan oleh potensi gambar tersebut mengganggu kekhusyukan shalat dan mengurangi konsentrasi dalam menghadap Allah SWT. Selain itu, beberapa ulama mengaitkannya dengan keumuman larangan membuat atau mengenakan sesuatu yang menyerupai makhluk bernyawa. Penjelasan ini didukung oleh rujukan kitab-kitab fiqih terpercaya seperti Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kesempurnaan dalam ibadah, disarankan memilih pakaian yang polos atau tidak bergambar saat melaksanakan shalat.
