📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat, semoga Bapak senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Saya mohon pencerahan, hati saya sedang resah dan bingung sekali. Begini, Pak Ustadz, beberapa waktu lalu saya berkesempatan mengunjungi sebuah daerah yang terkenal dengan kuliner khasnya. Salah satu hidangan yang disajikan adalah sate kuda. Awalnya saya ragu, tapi karena didorong oleh teman-teman dan rasa penasaran, akhirnya saya mencoba. Rasanya memang unik dan berbeda dari daging lainnya.
Namun, setelah saya pulang dan merenung, muncul pertanyaan di benak saya. Apakah memakan daging kuda itu diperbolehkan dalam syariat Islam? Saya tahu Bapak Ustadz sangat menguasai kitab-kitab kuning dan selalu memberikan penjelasan yang menyejukkan hati. Saya takut kalau-kalau apa yang saya makan itu ternyata haram atau makruh. Saya tidak ingin ibadah saya terganggu karena hal-hal yang tidak saya pahami. Mohon sekali Pak Ustadz, jelaskan hukumnya secara rinci, beserta dasar-dasar dari kitab suci dan hadisnya jika ada. Saya benar-benar membutuhkan penjelasan Bapak agar hati saya tenang dan bisa kembali beribadah dengan khusyuk. Terima kasih banyak atas perhatian dan kesabaran Bapak Ustadz.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita. Saya turut prihatin mendengar kegelisahan hati ananda, namun saya sangat mengapresiasi semangat ananda untuk senantiasa mencari kebenaran dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal makanan. Ini adalah tanda keimanan yang baik, semoga Allah senantiasa membimbing kita di jalan yang lurus.
Mengenai pertanyaan ananda tentang hukum memakan daging kuda, ini adalah masalah yang memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Perbedaan ini timbul karena penafsiran terhadap dalil-dalil syariat yang ada. Namun, jangan khawatir, insya Allah kita akan bedah bersama dengan merujuk pada kitab-kitab kuning yang menjadi pegangan kita.
Dalam kaidah fikih, ketika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita dianjurkan untuk melihat dalil-dalil yang mereka gunakan dan bagaimana mereka menafsirkannya. Hal ini penting agar kita tidak terburu-buru menghukumi suatu masalah dan bisa memahami keluasan ajaran Islam.
Untuk masalah daging kuda ini, pendapat yang paling masyhur dan menjadi pegangan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali adalah halal. Dasar hukumnya adalah keumuman dalil yang membolehkan memakan segala sesuatu yang baik (thayyib) dan tidak ada larangan syar’i yang spesifik terhadapnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, semuanya dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Al-Jatsiyah: 13)
Ayat ini bersifat umum, menunjukkan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di bumi ini, jika tidak ada larangan khusus, maka hukumnya adalah boleh. Kuda, sebagai salah satu hewan yang diciptakan Allah, termasuk dalam cakupan ayat ini.
Selain itu, ada beberapa riwayat hadis yang menjadi pijakan para ulama yang menghalalkan daging kuda. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
"Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami menyembelih kuda dan memakannya." (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain dari Al-Bukhari dan Muslim, dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
"Kami pernah menyembelih kuda pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami memakannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis-hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat memakan daging kuda dan tidak ada teguran atau larangan dari beliau. Ini menjadi dalil kuat bahwa memakan daging kuda adalah sesuatu yang dibolehkan.
Para ulama dari mazhab Syafi’i, seperti Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, secara tegas menyatakan kehalalan daging kuda. Beliau menyebutkan bahwa daging kuda itu halal, baik itu kuda yang liar maupun kuda peliharaan, karena tidak ada dalil yang melarangnya dan berdasarkan hadis-hadis yang telah disebutkan.
Demikian pula dengan ulama dari mazhab Hanbali, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa, juga berpendapat bahwa daging kuda itu halal. Beliau berargumen bahwa hewan yang bisa dimakan adalah hewan yang tidak ada larangan syar’i untuk memakannya, dan kuda tidak termasuk hewan yang dilarang.
Namun, perlu dicatat bahwa ada juga pendapat dari ulama lain yang menyatakan bahwa memakan daging kuda itu makruh. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari mazhab Hanafi, terutama Abu Hanifah rahimahullah. Alasan mereka adalah adanya beberapa hadis yang menafsirkan bahwa kuda itu adalah hewan tunggangan dan hewan perang, sehingga memakannya dianggap mengurangi manfaatnya sebagai tunggangan atau sebagai simbol kejayaan.
Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kuda, bagal, dan keledai." (HR. Muslim)
Namun, hadis ini perlu dicermati lagi. Para ulama yang menghalalkan daging kuda menjelaskan bahwa larangan dalam hadis ini bersifat makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) atau makruh tanzih (makruh yang ringan) dan memiliki sebab tertentu, yaitu karena kuda pada masa itu lebih banyak dimanfaatkan sebagai kendaraan perang dan tunggangan yang mulia. Memakannya dikhawatirkan akan mengurangi jumlah kuda yang dibutuhkan untuk jihad dan pertahanan umat Islam.
Imam Al-Baghawi dalam kitabnya Syarh As-Sunnah menjelaskan bahwa larangan memakan daging kuda yang disebutkan dalam beberapa hadis itu bersifat makruh, terutama jika kuda tersebut masih dibutuhkan sebagai tunggangan atau untuk berperang. Namun, jika kuda tersebut sudah tidak terpakai lagi, sudah tua, atau memang dikembangbiakkan untuk dimakan, maka hukumnya kembali menjadi halal.
Dalam kitab Ibanatul Ahkam Juz 4, halaman 262, yang menjadi rujukan dalam pertanyaan ananda, memang disebutkan perbedaan pendapat ini. Kitab ini merangkum penjelasan dari berbagai mazhab. Disebutkan bahwa menurut Syafi’i dan Hanbali, daging kuda itu halal. Sementara menurut Hanafi (Abu Hanifah), hukumnya makruh. Penjelasan ini menegaskan bahwa perbedaan pendapat ini memang ada dan berakar pada penafsiran dalil yang berbeda.
Penting untuk dipahami bahwa mazhab Hanafi sendiri memiliki beberapa pandangan terkait masalah ini. Ada sebagian ulama Hanafi yang juga berpendapat bahwa memakan daging kuda itu halal, terutama jika tidak ada larangan yang tegas dan jelas. Namun, pendapat yang lebih masyhur dari Abu Hanifah adalah makruh.
Jadi, ananda, ketika ananda memakan daging kuda, jika ananda mengikuti pendapat mazhab Syafi’i atau Hanbali, maka apa yang ananda makan adalah halal. Jika ananda mengikuti pendapat mazhab Hanafi, maka hukumnya adalah makruh.
Dalam konteks Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti mazhab Syafi’i. Oleh karena itu, mengonsumsi daging kuda secara umum dianggap halal oleh sebagian besar masyarakat. Namun, sikap terbaik adalah tetap berhati-hati dan berusaha untuk mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya, atau jika memang ada keraguan, maka lebih baik meninggalkannya demi ketenangan hati, sesuai dengan kaidah: "Meninggalkan keraguan lebih baik daripada terjerumus dalam keraguan."
Namun, karena ananda sudah terlanjur memakannya dan tidak mengetahui hukumnya saat itu, maka tidak perlu merasa berdosa atau bersalah. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Yang terpenting adalah setelah mengetahui ilmunya, ananda bisa mengambil sikap yang lebih tepat di masa mendatang.
Perlu juga diperhatikan bahwa kehalalan daging kuda ini berlaku untuk kuda yang disembelih sesuai syariat Islam. Artinya, kuda tersebut harus disembelih dengan menyebut nama Allah dan dipotong pada urat nadinya.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan kajian dari kitab-kitab kuning, hukum memakan daging kuda memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa daging kuda adalah halal, didasarkan pada keumuman dalil yang membolehkan segala sesuatu yang baik dan tidak ada larangan spesifik, serta adanya riwayat hadis yang menunjukkan praktik memakan daging kuda pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara itu, sebagian ulama mazhab Hanafi, khususnya Abu Hanifah, berpendapat bahwa memakan daging kuda adalah makruh, dengan alasan bahwa kuda lebih utama dimanfaatkan sebagai tunggangan dan hewan perang. Dalam konteks Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, mengonsumsi daging kuda umumnya dianggap halal. Namun, bagi yang berhati-hati, dapat memilih untuk meninggalkannya jika ada keraguan.
