📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan selalu diberi kesehatan.
Saya seorang ibu rumah tangga yang sangat mencemaskan satu hal, Pak Ustadz. Sebenarnya, ini bukan masalah yang menimpa saya secara langsung, tapi menimpa salah satu kerabat dekat saya. Beliau ini seorang wanita yang sudah memiliki anak dan suami, namun dalam kondisi yang sangat lemah dan sakit-sakitan. Beliau ini sangat bergantung pada ibunya yang sudah sepuh.
Nah, Pak Ustadz, ada satu hal yang membuat saya dan beberapa kerabat lain merasa resah. Sang ibu ini, karena rasa sayangnya yang luar biasa kepada putrinya yang sakit, terkadang melakukan hal yang menurut kami sedikit janggal. Beliau ini kadang-kadang menyusui putrinya yang sudah dewasa itu, Pak Ustadz. Maksud saya, bukan menyusui dalam artian memberikan ASI dari puting, tapi kadang-kadang sang ibu ini membiarkan putrinya itu minum ASI langsung dari payudaranya, dengan alasan agar putrinya merasa lebih tenang dan mendapatkan kekuatan.
Saya tahu, Pak Ustadz, menyusui itu kan biasanya untuk bayi. Tapi melihat kondisi putri beliau yang begitu memprihatinkan, saya jadi bingung. Apakah perbuatan ini diperbolehkan dalam syariat Islam, Pak Ustadz? Apakah ini akan menjadikan mereka mahram? Saya sangat khawatir jika ini malah menimbulkan masalah baru atau bahkan dosa. Mohon sekali pencerahannya, Pak Ustadz. Kami sangat butuh penjelasan yang mendalam agar tidak salah paham dan bisa memberikan nasihat yang tepat kepada kerabat kami. Terima kasih banyak atas waktu dan ilmu yang Pak Ustadz berikan.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarganya, para sahabatnya, serta seluruh umatnya yang senantiasa mengikuti ajarannya.
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Sungguh, ini adalah pertanyaan yang sangat penting dan menyentuh aspek kemanusiaan serta syariat Islam. Saya memahami kekhawatiran Anda dan kerabat Anda. Perasaan empati dan ingin berbuat yang terbaik bagi sesama memang patut kita apresiasi.
Mengenai hukum menyusui orang dewasa, para ulama telah membahasnya dengan mendalam. Berdasarkan tinjauan kitab-kitab kuning dan literatur fiqih, mayoritas ulama (jumhur ulama) berpandangan bahwa menyusui orang dewasa tidaklah menjadikan mereka mahram.
Penjelasan ini didasarkan pada beberapa kaidah syariat. Pertama, hukum menyusui yang menjadikan hubungan mahram itu berlaku untuk bayi yang belum genap dua tahun, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa dalil syar’i. Usia ini dianggap sebagai masa kritis pertumbuhan dan pembentukan ikatan biologis yang kuat melalui ASI.
Kedua, hikmah di balik pensyariatan susuan yang menjadikan mahram adalah untuk menjaga nasab dan memperluas ikatan keluarga secara syar’i, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan pengasuhan dan perlindungan. Hal ini tidak relevan lagi ketika yang disusui adalah orang dewasa yang sudah memiliki ikatan keluarga sendiri dan kemampuan mandiri.
Namun demikian, ada satu kisah yang sering menjadi rujukan dalam pembahasan ini, yaitu kisah Salim Maula Abi Hudzaifah. Beliau adalah seorang budak yang kemudian dimerdekakan dan diadopsi oleh keluarga Abi Hudzaifah. Dalam sebuah riwayat, diceritakan bahwa Sahlah binti Suheil, istri Abi Hudzaifah, pernah menyusui Salim yang sudah dewasa. Peristiwa ini kemudian menjadi dasar bagi sebagian pendapat yang memperbolehkan menyusui orang dewasa dalam kondisi tertentu.
Akan tetapi, penting untuk kita pahami bahwa para ulama, termasuk para pensyarah hadits terkemuka seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari, ketika membahas hadits terkait peristiwa Salim ini, cenderung menganggapnya sebagai kekhususan (khushusiyah) bagi Salim dan keluarga Abi Hudzaifah. Artinya, hukum tersebut tidak bersifat umum dan tidak bisa digeneralisasikan untuk seluruh umat.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Baari, Jilid 26, Bab Menyusui, Halaman 592, menjelaskan bahwa peristiwa menyusui Salim oleh Sahlah binti Suheil itu terjadi pada masa awal Islam, di mana hukum-hukum terkait susuan belum sepenuhnya terperinci. Setelah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang lebih rinci mengenai susuan, para ulama kemudian menetapkan kaidah bahwa susuan yang menjadikan mahram itu berlaku untuk bayi dalam usia tertentu.
Oleh karena itu, pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh jumhur ulama adalah bahwa menyusui orang dewasa tidak menjadikan mereka mahram. Hal ini juga sejalan dengan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa hukum asal adalah tidak adanya kemahraman, kecuali jika ada dalil yang jelas menetapkannya.
Meskipun demikian, kita juga perlu melihat dari sisi kemanusiaan dan kondisi darurat. Dalam kasus kerabat Anda yang sedang sakit parah dan membutuhkan ketenangan serta kasih sayang, tindakan sang ibu tersebut, meskipun secara hukum tidak menjadikan mahram, dapat dipandang sebagai bentuk kasih sayang dan upaya untuk memberikan kenyamanan. Namun, perlu ditekankan bahwa hal ini tidak boleh dijadikan dalih untuk membolehkan tindakan yang bertentangan dengan syariat secara umum.
Jika tujuan utamanya adalah memberikan kenyamanan dan kasih sayang, ada banyak cara lain yang bisa dilakukan tanpa harus melibatkan tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau melanggar norma syariat. Misalnya, memberikan pelukan, dukungan moril, mendengarkan keluh kesahnya, atau memberikan makanan dan minuman yang bergizi.
Penting juga untuk diingat bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan dan martabat seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Tindakan menyusui orang dewasa, meskipun didasari niat baik, bisa saja menimbulkan fitnah atau pandangan negatif dari orang lain yang tidak memahami konteksnya.
Jadi, untuk kasus kerabat Anda, sebaiknya diberikan pemahaman secara lembut dan bijak. Jelaskan bahwa secara syariat, tindakan tersebut tidak menjadikan mereka mahram. Namun, karena kondisi sakit yang dialami putrinya, niat baik sang ibu untuk memberikan ketenangan dan kasih sayang bisa dimaklumi. Akan tetapi, disarankan untuk mencari cara lain yang lebih sesuai dengan ajaran Islam untuk memberikan dukungan dan kenyamanan.
Jika memang ada kebutuhan medis khusus terkait nutrisi atau cairan yang harus diberikan, maka itu adalah urusan medis yang harus ditangani oleh profesional kesehatan, bukan melalui tindakan menyusui yang berpotensi menimbulkan masalah syar’i.
Saya sangat berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan dan ketenangan bagi Anda dan kerabat Anda. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk kembali bertanya.
📝 Kesimpulan Hukum
Menyusui orang dewasa, berdasarkan pandangan mayoritas ulama (jumhur ulama), tidak menjadikan mereka mahram. Peristiwa menyusui Salim Maula Abi Hudzaifah oleh Sahlah binti Suheil dianggap sebagai kekhususan bagi mereka dan tidak dapat digeneralisasikan. Hukum susuan yang menjadikan mahram berlaku untuk bayi dalam usia tertentu. Meskipun niat baik untuk memberikan kasih sayang dan ketenangan dalam kondisi sakit dapat dipahami, tindakan tersebut tidak mengubah status kemahraman dan disarankan untuk mencari cara lain yang lebih sesuai dengan syariat Islam untuk memberikan dukungan.
