RINGKASAN PROSEDUR:
Sa’i merupakan salah satu ritual penting dalam ibadah Umrah dan Haji, berupa berjalan kaki atau berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali putaran antara bukit Safa dan Marwah. Pelaksanaannya dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah. Kewajiban Sa’i ini didasarkan pada dalil-dalil syar’i yang kuat, dan status hukumnya menjadi perdebatan di kalangan ulama, antara Rukun atau Wajib. Penjelasan mendalam mengenai hal ini dapat ditemukan dalam rujukan klasik seperti Fathul Baari Juz 09 Halaman 188.
PENGERTIAN & HUKUM DASAR:
Secara bahasa, Sa’i berarti berjalan cepat atau berlari. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, Sa’i merujuk pada ritual berjalan atau berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Bukit Safa menuju Bukit Marwah (dihitung satu putaran), kemudian kembali dari Marwah ke Safa (dihitung putaran kedua), dan seterusnya hingga berakhir di Marwah pada putaran ketujuh. Ritual ini mengenang perjuangan Siti Hajar mencari air untuk putranya, Ismail AS.
Mengenai hukum Sa’i, terdapat perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan ulama:
- Jumhur Ulama (Mayoritas): Menganggap Sa’i sebagai Rukun Umrah dan Haji. Ini berarti, jika Sa’i ditinggalkan atau tidak sah pelaksanaannya, maka ibadah Umrah atau Haji seseorang menjadi tidak sah dan wajib diulang. Pandangan ini dipegang oleh Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
- Mazhab Hanafi: Menganggap Sa’i sebagai Wajib. Menurut mazhab ini, jika Sa’i ditinggalkan, Umrah atau Haji tetap sah namun pelakunya wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing.
Perbedaan pandangan ini didasarkan pada penafsiran dalil-dalil syar’i yang beragam. Namun, yang jelas, Sa’i adalah bagian integral yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan syar’i yang kuat. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Baari Juz 09 Halaman 188 secara rinci membahas dalil-dalil dan perbedaan pendapat ini, menegaskan pentingnya Sa’i dalam rangkaian ibadah.
TATA CARA & DALIL:
Pelaksanaan Sa’i harus mengikuti urutan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ:
- 1. Niat Sa’i: Niatkan Sa’i setelah selesai melaksanakan Tawaf Ifadah atau Tawaf Umrah.
- 2. Menuju Bukit Safa: Setelah Tawaf, jamaah menuju Bukit Safa. Disunnahkan minum air Zamzam sebelum memulai Sa’i.
- 3. Membaca Dalil & Doa di Safa: Ketika tiba di Safa, menghadap Ka’bah, membaca firman Allah SWT:
إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ فَمَنۡ حَجَّ ٱلۡبَيۡتَ أَوِ ٱعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَاۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 158).
Kemudian bertakbir (Allahu Akbar 3x) dan membaca doa yang diajarkan Nabi ﷺ: "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumitu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir. Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalah, anjaza wa’dahu wa nashara ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu." (Diulang 3x sambil berdoa di antara takbir). - 4. Berjalan Menuju Marwah: Mulai berjalan dari Safa menuju Marwah. Ketika sampai pada tanda lampu hijau (milainil akhdar), jamaah laki-laki disunnahkan untuk berlari-lari kecil (herwal) hingga tanda lampu hijau berikutnya, kemudian berjalan biasa kembali. Jamaah wanita cukup berjalan biasa.
- 5. Doa di Marwah: Saat tiba di Marwah, menghadap Ka’bah, membaca takbir dan doa seperti di Safa.
- 6. Kembali ke Safa: Dari Marwah kembali ke Safa (dihitung putaran kedua). Lakukan hal yang sama (berlari kecil bagi laki-laki di area hijau).
- 7. Menyelesaikan Tujuh Putaran: Lanjutkan Sa’i hingga tujuh putaran, dan pastikan berakhir di Bukit Marwah.
Dalil-dalil utama kewajiban Sa’i selain QS. Al-Baqarah: 158 adalah hadits-hadits shahih yang menjelaskan tata cara haji dan umrah Rasulullah ﷺ. Beliau sendiri melakukan Sa’i dan memerintahkan para sahabat untuk mengikuti manasik beliau, sebagaimana sabdanya, "Ambillah dariku manasik-manasik kalian." (HR. Muslim).
TABEL PANDUAN PRAKTIS:
| Langkah / Perkara | Keterangan / Hukum | Tips Praktis |
|---|---|---|
| Status Hukum Sa’i | Rukun (Jumhur Ulama): Meninggalkannya membatalkan Umrah/Haji. Wajib diulang. | Pastikan Sa’i dilaksanakan dengan sempurna sesuai syariat. Jangan anggap remeh. |
| Wajib (Mazhab Hanafi): Meninggalkannya tidak membatalkan, namun wajib membayar dam (denda). | Untuk kehati-hatian, ikuti pendapat jumhur dan jangan tinggalkan Sa’i. | |
| Implikasi Praktis | Pemahaman status hukum Sa’i menentukan sah atau tidaknya ibadah. | Pelajari tata cara Sa’i secara mendalam sebelum berangkat ke Tanah Suci. |
| Konsekuensi Kelalaian | Jika Sa’i ditinggalkan tanpa uzur, ibadah berpotensi tidak sah atau harus membayar denda. | Tidak ada alasan untuk meninggalkan Sa’i kecuali uzur syar’i yang sangat berat. |
TIPS JAMAAH INDONESIA:
Bagi jamaah Indonesia, pelaksanaan Sa’i seringkali menjadi tantangan tersendiri mengingat kondisi fisik dan keramaian di Mas’a (tempat Sa’i). Berikut beberapa tips praktis:
- Jaga Kondisi Fisik: Sa’i menempuh jarak sekitar 3,5 km. Pastikan Anda cukup istirahat sebelum Sa’i, minum air yang banyak, dan bawa bekal air Zamzam secukupnya selama perjalanan Sa’i.
- Gunakan Alas Kaki Nyaman: Pilih sandal atau sepatu yang nyaman dan tidak mudah menyebabkan lecet, karena Anda akan berjalan cukup jauh.
- Manfaatkan Fasilitas: Bagi lansia, jamaah dengan kondisi fisik lemah, atau sakit, jangan ragu menggunakan kursi roda atau skuter listrik yang banyak tersedia di area Sa’i. Ini tidak mengurangi pahala dan membantu Anda menyelesaikan ibadah.
- Fokus pada Ibadah: Meskipun area Sa’i seringkali ramai, usahakan tetap fokus pada zikir, doa, dan tadarus Al-Qur’an selama Sa’i. Hindari banyak berbicara yang tidak perlu.
- Perhatikan Rambu-Rambu: Ikuti petunjuk arah dan rambu-rambu yang ada di Mas’a untuk menghindari kesesatan atau bertabrakan dengan jamaah lain.
- Jangan Terburu-buru: Lakukan Sa’i dengan tenang dan tuma’ninah. Tidak perlu terburu-buru, terutama di area yang padat, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
KESIMPULAN & DOA KHUSUS:
Sa’i adalah ritual esensial dalam rangkaian ibadah Umrah dan Haji yang memiliki landasan dalil kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Meskipun ada perbedaan pendapat ulama mengenai statusnya sebagai rukun atau wajib, mayoritas ulama sepakat bahwa Sa’i adalah inti ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Memahami dalil dan tata caranya akan membuat ibadah kita lebih sempurna dan diterima di sisi Allah SWT.
Doa yang bisa dipanjatkan saat Sa’i:
"Rabbighfir warham wa tajawaz ‘amma ta’lam, innaka antal a’azzul akram."
Artinya: "Ya Tuhanku, ampunilah, rahmatilah, dan maafkanlah apa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mulia lagi Maha Pemurah."
Atau doa-doa kebaikan dunia dan akhirat lainnya sesuai hajat Anda.
