📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Bapak senantiasa dalam lindungan Allah SWT, sehat wal’afiat, dan selalu istiqomah dalam membimbing kami umatnya. Pak Ustadz, saya ini sedang bingung sekali, hati saya resah gelisah memikirkan satu hal yang mungkin bagi sebagian orang terdengar aneh. Saya ini seorang perantau, Pak Ustadz, jauh dari keluarga di kampung halaman. Kadang-kadang, dalam kesendirian dan kerinduan, saya mencari hiburan dan keunikan dalam kuliner. Nah, belakangan ini, saya mendengar cerita dari teman sesama perantau tentang adanya masakan dari hewan yang namanya "biawak padang pasir" atau dalam bahasa Arab disebut "Dhab".
Saya terus terang, Pak Ustadz, baru pertama kali mendengar tentang ini. Teman saya bilang, dagingnya itu konon lezat dan punya khasiat tertentu. Tapi, jujur saja, Pak Ustadz, membayangkannya saja sudah membuat saya sedikit merinding. Bukan karena jijik, tapi lebih kepada rasa penasaran dan sedikit keraguan. Apakah hewan seperti ini halal untuk dimakan, Pak Ustadz? Saya tahu Bapak adalah ahlinya Kitab Kuning dan syariat Islam, maka saya memberanikan diri untuk bertanya kepada Bapak.
Saya pernah mendengar ada beberapa hewan yang haram dimakan, seperti babi, anjing, atau hewan buas yang bertaring. Apakah Dhab ini termasuk hewan yang dilarang? Atau bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam? Saya sangat berharap Bapak bisa menjelaskan ini secara gamblang dan rinci, agar kegundahan hati saya terobati dan saya tidak salah dalam mengambil keputusan soal makanan. Apalagi, kalau memang halal, mungkin ini bisa jadi salah satu alternatif kuliner yang unik di perantauan ini, tapi tentu saja harus sesuai dengan syariat. Mohon pencerahannya, Pak Ustadz. Jazakallahu khairan katsiran.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam, yang telah mempertemukan kita dalam ruang tanya jawab syariah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, serta menjadikan setiap langkah kita bernilai ibadah.
Ananda yang dirahmati Allah, saya sangat mengapresiasi kejujuran dan keterbukaan ananda dalam menyampaikan kegundahan hati. Sikap ingin tahu dan bertanya tentang hukum syariat, terutama terkait makanan, adalah sebuah kebaikan yang patut dipuji. Ini menunjukkan bahwa ananda memiliki kesadaran untuk menjaga diri dari perkara yang haram dan syubhat (samar-samar).
Mengenai pertanyaan ananda tentang hukum memakan biawak padang pasir atau Dhab, ini adalah pertanyaan yang menarik dan seringkali menimbulkan kebingungan. Mari kita bedah bersama berdasarkan dalil-dalil syariat dan penjelasan para ulama kita dalam kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan.
Dalam kitab-kitab fiqh dan hadits, Dhab memang disebutkan. Hewan ini secara umum dikenal sebagai sejenis kadal gurun yang hidup di daerah padang pasir. Mengenai hukum memakannya, para ulama memiliki pandangan yang berbeda, namun yang paling kuat dan menjadi pegangan banyak ahli fiqh adalah bahwa Dhab itu hukumnya halal untuk dimakan.
Dalil utama yang menjadi sandaran kehalalan Dhab berasal dari hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dalam sebuah hadits yang cukup terkenal, bahwa pernah ada hidangan yang disuguhkan di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya ada daging Dhab. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya.
Ketika ditanya oleh salah seorang sahabat, yaitu Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu, mengapa beliau tidak memakannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"إِنِّي لَمْ أَجِدْهُ فِي بَلَدِ قَوْمِي، وَإِنِّي أُشْتَهِيهِ"
(Artinya: "Sesungguhnya aku tidak menemukannya di negeri kaumku, dan sesungguhnya aku tidak menyukainya.")
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya, dan juga oleh Imam Muslim. Penjelasan mendalam mengenai hadits ini terdapat dalam kitab Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, pada Jilid 27, Bab Dhab, halaman 260.
Dari hadits tersebut, kita bisa menarik beberapa poin penting:
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya: Ini adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri. Beliau tidak mengonsumsinya.
- Alasan Nabi tidak memakannya: Alasan yang disebutkan adalah karena Dhab bukan makanan yang lazim atau kebiasaan kaumnya (masyarakat Mekkah atau Madinah saat itu). Beliau juga menyatakan "tidak menyukainya" (أُشْتَهِيهِ). Kata "tidak menyukainya" di sini bukan berarti jijik secara syar’i, melainkan lebih kepada preferensi pribadi atau ketidakbiasaan. Ini penting untuk digarisbawahi, karena hukum syariat tidak selalu mengikuti selera pribadi seseorang, apalagi jika selera tersebut tidak didasari oleh larangan syar’i.
- Tidak adanya larangan eksplisit: Yang terpenting, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang sahabatnya untuk memakannya. Ini menunjukkan bahwa larangan memakan Dhab tidak ada dalam syariat. Jika sesuatu tidak dilarang secara tegas oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hukum asalnya adalah boleh (halal).
Berdasarkan penjelasan ini, para ulama kemudian merumuskan hukum Dhab. Mayoritas ulama berpendapat bahwa Dhab adalah hewan yang halal dimakan. Argumentasi mereka adalah:
- Tidak adanya dalil larangan: Tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadits shahih yang secara tegas melarang memakan Dhab.
- Dhab termasuk hewan darat yang tidak berbahaya: Dhab bukanlah hewan yang dianggap najis (seperti babi) atau hewan yang secara inheren berbahaya dan dilarang untuk diburu atau dimakan (seperti hewan buas yang bertaring yang memiliki cakar atau taring untuk memangsa).
- Kebolehan sahabat memakannya: Diriwayatkan bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang memakan Dhab. Jika itu haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarangnya atau menegurnya.
Imam Syafi’i rahimahullah, misalnya, berpendapat bahwa Dhab halal dimakan. Beliau berdalil dengan riwayat bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memakan Dhab. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik rahimahullah.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah memiliki dua riwayat. Riwayat yang lebih kuat darinya adalah kehalalannya, karena beliau juga berdalil dengan keumuman firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
"قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ"
(QS. Al-An’am: 145)
Ayat ini menyatakan bahwa makanan yang diharamkan adalah bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Dhab tidak termasuk dalam kategori ini.
Namun, ada juga sebagian ulama yang memakruhkan memakannya, bukan karena haram, tetapi karena mengikuti jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak memakannya. Namun, pandangan mayoritas ulama yang menyatakan kehalalannya lebih kuat, karena alasan ketidakmakan Nabi adalah karena ketidakbiasaan dan preferensi pribadi, bukan karena larangan syar’i.
Oleh karena itu, ananda, jika Dhab itu halal untuk dimakan, maka memakannya diperbolehkan. Namun, perlu diperhatikan beberapa hal:
- Cara mendapatkannya: Pastikan Dhab tersebut diperoleh dengan cara yang halal, bukan hasil mencuri atau merampas.
- Cara penyembelihannya (jika diperlukan): Hewan yang halal dimakan dari jenis hewan yang bisa disembelih, maka penyembelihannya harus sesuai syariat agar dagingnya halal. Namun, untuk hewan seperti Dhab yang mungkin sulit disembelih secara syar’i seperti hewan ternak, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat jika tidak memungkinkan disembelih, maka ia termasuk hewan yang mati secara alami (bangkai) dan haram. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa hewan seperti Dhab yang hidup di alam liar dan tidak termasuk dalam kategori hewan yang wajib disembelih, maka kematiannya secara alami tidak mengharamkannya jika memang ia termasuk hewan yang halal dimakan. Namun, untuk amannya, jika Dhab tersebut ditangkap hidup-tinggal kemudian disembelih sesuai syariat, maka itu lebih utama. Jika tidak memungkinkan, maka perlu dirujuk kepada pendapat ulama yang lebih detail mengenai hal ini. Namun, secara umum, Dhab yang ditangkap dan disembelih dengan menyebut nama Allah adalah halal.
- Kebersihan dan kesehatan: Pastikan Dhab tersebut bersih dan tidak membahayakan kesehatan. Hewan yang hidup di padang pasir mungkin memiliki risiko tertentu terkait kebersihan.
Jadi, kesimpulannya, ananda tidak perlu resah berlebihan. Memakan Dhab hukumnya halal, sebagaimana yang dijelaskan dalam literatur fiqh dan hadits. Ketidakmakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti haram, melainkan karena faktor preferensi pribadi dan ketidakbiasaan di lingkungan beliau. Kehalalannya didasarkan pada tidak adanya dalil larangan syar’i yang tegas, dan memang termasuk dalam kategori hewan yang boleh dikonsumsi.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan penjelasan dari dalil-dalil syariat dan kajian para ulama ahli hadits serta fiqh, hukum memakan biawak padang pasir atau Dhab adalah halal. Ketidakmakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Dhab bukan karena haramnya Dhab itu sendiri, melainkan karena Dhab bukanlah makanan yang lazim di negerinya dan beliau tidak menyukainya secara pribadi, tanpa adanya larangan syar’i untuk memakannya. Oleh karena itu, Dhab termasuk dalam hewan yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam, selama didapatkan dan diolah dengan cara yang halal serta tidak membahayakan kesehatan.
