Gatal Tak Tertahankan? Bolehkah Laki-laki Pakai Sutra? Ini Jawaban Mengejutkan dari Kitab Fathul Baari!

Mukadimah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sahabat Baitullah yang senantiasa dirahmati Allah SWT.

Pernahkah Anda merasakan gatal yang luar biasa, menggelitik kulit hingga rasanya ingin menggaruk tak henti-hentinya? Sensasi itu sungguh mengganggu, bukan? Apalagi jika gatal itu datang di saat-saat yang paling tidak tepat, saat sedang shalat berjamaah, saat sedang mendengarkan ceramah, atau bahkan saat sedang berinteraksi dengan orang lain. Pikiran jadi buyar, konsentrasi terpecah, dan kenyamanan seketika sirna.

Saya seringkali mendapatkan pertanyaan dari para jamaah, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, mengenai berbagai problematika kehidupan sehari-hari yang bersinggungan dengan ajaran agama. Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul belakangan ini, terutama di musim pancaroba seperti sekarang, adalah tentang hukum memakai sutra bagi laki-laki.

“Ustadz, saya ini kulitnya sensitif sekali. Gatal-gatal sering kambuh, apalagi kalau pakai baju yang bahannya kasar. Dulu saya pernah dengar kalau laki-laki itu haram pakai sutra. Tapi bagaimana kalau karena gatal ini, saya jadi tidak nyaman dan sulit beribadah? Bolehkah saya memakai pakaian dari sutra, sekadar untuk meredakan gatalnya?”

Pertanyaan ini sungguh manusiawi, Sahabat Baitullah. Keinginan untuk beribadah dengan khusyuk dan nyaman adalah dambaan setiap mukmin. Namun, di sisi lain, ada kaidah-kaidah syariat yang harus kita pegang teguh. Di sinilah pentingnya kita menggali lebih dalam ajaran agama kita, agar setiap langkah dan pilihan kita senantiasa berada dalam koridor keridhaan Allah SWT.

Banyak di antara kita yang mungkin hanya mengetahui hukum dasar bahwa laki-laki dilarang memakai sutra. Namun, tahukah Anda, bahwa dalam Islam, selalu ada ruang untuk keringanan (rukhsah) bagi mereka yang benar-benar membutuhkan? Keringanan yang diberikan bukan berarti mengabaikan syariat, melainkan sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang diuji.

Mari kita bedah bersama, apa sebenarnya hukum memakai sutra bagi laki-laki yang sedang menderita gatal-gatal, dan bagaimana pandangan para ulama terkemuka dalam masalah ini.

Pandangan Ulama & Hukum Fiqih

Secara umum, dalam ajaran Islam, laki-laki dilarang mengenakan pakaian yang terbuat dari sutra murni. Larangan ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang sharih (jelas). Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu bersabda:

“Sesungguhnya dua perkara ini haram bagi laki-laki dari umatku.”

Larangan ini memiliki hikmah yang mendalam. Di antaranya adalah untuk menjaga kehormatan laki-laki, menghindari sifat berlebih-lebihan dalam kemewahan, serta membedakan antara pakaian laki-laki dan perempuan yang memiliki perbedaan dalam hal kesopanan dan keindahan. Sutra seringkali dianggap sebagai simbol kemewahan dan kelembutan, yang dalam konteks tatanan sosial pada masa itu, lebih identik dengan kaum wanita.

Namun, seperti yang saya sebutkan di awal, Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, membawa rahmat dan kemudahan bagi seluruh alam. Dalam setiap larangan, seringkali terdapat pengecualian bagi kondisi-kondisi tertentu yang mendesak. Dan inilah inti dari pembahasan kita kali ini.

Berdasarkan data yang kita miliki, yaitu “Diperbolehkan (rukhsah) memakai sutera bagi laki-laki yang menderita penyakit kulit atau gatal-gatal sebagai obat”, maka hukumnya adalah diperbolehkan (rukhsah).

Mengapa demikian? Para ulama fiqih telah sepakat bahwa ketika suatu larangan syariat dapat membahayakan kesehatan atau bahkan mengancam keselamatan seseorang, maka larangan tersebut bisa gugur demi maslahat yang lebih besar, yaitu menjaga jiwa dan kesehatan. Dalam kaidah fiqih disebutkan:

“Sesuatu yang dilarang karena adanya bahaya, maka hukumnya menjadi boleh karena adanya kebutuhan.” (Al-Asybah wan Nazhair, 1/85)

Dan kaidah lainnya:

“Bahaya itu harus dihilangkan.” (HR. Muslim)

Dalam kasus laki-laki yang menderita penyakit kulit atau gatal-gatal yang parah, mengenakan pakaian dari bahan sutra bisa menjadi solusi atau obat untuk meredakan rasa sakit dan gatal tersebut. Jika tidak ada alternatif lain yang efektif, dan sutra terbukti secara medis atau pengalaman dapat menyembuhkan atau meringankan penderitaannya, maka syariat memberikan keringanan baginya untuk mengenakannya.

Penting untuk digarisbawahi bahwa rukhsah atau keringanan ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tidak sembarang laki-laki yang merasa sedikit gatal lalu boleh langsung memakai sutra. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Adanya Penyakit atau Gatal yang Parah: Gatal yang diderita haruslah bersifat mengganggu, menyakitkan, dan sulit diatasi dengan obat-obatan atau bahan pakaian lain. Bukan sekadar rasa geli biasa atau ketidaknyamanan ringan.
  2. Sutra Sebagai Obat atau Solusi: Pakaian sutra digunakan bukan untuk gaya-gayaan atau kemewahan, melainkan sebagai sarana untuk mengobati atau meringankan penyakit kulit/gatal tersebut. Ini berarti, jika ada bahan lain yang sama efektifnya dan tidak dilarang, maka bahan lain itulah yang harus diutamakan.
  3. Tidak Ada Alternatif Lain yang Lebih Baik: Keringanan ini berlaku jika memang tidak ada pilihan lain yang lebih baik dan lebih sesuai syariat untuk mengatasi masalah gatal tersebut.
  4. Niat yang Benar: Niat pemakaian sutra adalah semata-mata untuk berobat dan menghilangkan kemudaratan, bukan untuk pamer atau mengikuti hawa nafsu.
  5. Bersifat Sementara (jika memungkinkan): Idealnya, pemakaian sutra ini bersifat sementara, yaitu selama masa pengobatan atau ketika gatal tersebut kambuh parah. Setelah kondisi membaik, hendaknya kembali pada hukum asalnya.

Jadi, jika seorang laki-laki memang benar-benar menderita penyakit kulit atau gatal-gatal yang parah, dan pakaian sutra terbukti menjadi solusi terbaik baginya untuk meredakan penderitaannya, maka ia diperbolehkan memakainya sebagai bentuk rukhsah dari Allah SWT. Ini adalah bukti bahwa agama kita selalu memberikan jalan keluar bagi umatnya dalam menghadapi kesulitan.

Rujukan dari Kitab Kuning

Keberadaan rukhsah atau keringanan dalam masalah ini bukanlah sekadar pendapat pribadi, melainkan bersumber dari kajian mendalam para ulama terhadap dalil-dalil syariat. Dan salah satu rujukan terkuat yang membahas hal ini adalah kitab Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari.

Dalam data yang kita miliki, disebutkan referensi “Fathul Baari Jilid 28, Kitab Pakaian, Hal 615”. Ini menunjukkan bahwa masalah ini telah dibahas secara tuntas oleh salah satu syarah (penjelasan) kitab hadits yang paling otoritatif dan dihormati dalam tradisi Islam, yaitu Fathul Baari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani adalah seorang ulama besar abad ke-9 Hijriyah, seorang ahli hadits, sejarawan, dan faqih yang keilmuannya tidak diragukan lagi. Kitab Fathul Baari adalah monumental, sebuah karya yang sangat komprehensif dalam mensyarahi Shahih Al-Bukhari, kitab hadits yang dianggap paling sahih. Di dalamnya, Ibnu Hajar tidak hanya menjelaskan makna hadits, tetapi juga menggali berbagai masalah fiqih, ushul fiqih, sejarah, dan ilmu-ilmu terkait lainnya dengan sangat mendalam dan cermat.

Ketika Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Baari mengenai kebolehan memakai sutra bagi laki-laki yang menderita gatal-gatal sebagai obat, ini berarti beliau telah menelitinya berdasarkan dalil-dalil yang ada dan pandangan para ulama sebelumnya. Beliau memberikan fatwa berdasarkan pemahaman yang mendalam terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta kaidah-kaidah fiqih yang telah mapan.

Oleh karena itu, rujukan dari Fathul Baari ini memberikan otoritas yang sangat kuat terhadap hukum yang kita bahas. Ini bukan sekadar opini umum, melainkan sebuah kesimpulan fiqih yang didukung oleh kitab rujukan yang diakui kehebatannya oleh seluruh dunia Islam. Kehebatan kitab Fathul Baari terletak pada kedalaman analisisnya, keluasan cakupannya, dan ketelitiannya dalam menyajikan dalil serta argumentasi para ulama.

Kesimpulan Akhir

Sahabat Baitullah, setelah kita mengkaji lebih dalam, mari kita rangkum poin-poin penting mengenai hukum memakai sutra bagi laki-laki yang gatal:

  • Hukum Asal: Laki-laki dilarang mengenakan pakaian dari sutra murni.
  • Pengecualian (Rukhsah): Diperbolehkan bagi laki-laki yang menderita penyakit kulit atau gatal-gatal yang parah untuk mengenakan pakaian sutra.
  • Syarat Kebolehan:
    • Adanya penyakit/gatal yang parah dan mengganggu.
    • Sutra digunakan sebagai obat atau solusi.
    • Tidak ada alternatif lain yang lebih baik.
    • Niat murni untuk berobat.
    • Pemakaian bersifat sementara (jika kondisi memungkinkan).
  • Dalil: Didasarkan pada kaidah fiqih “Bahaya harus dihilangkan” dan “Sesuatu yang dilarang karena bahaya, menjadi boleh karena kebutuhan”.
  • Otoritas Rujukan: Diperkuat oleh pembahasan dalam kitab Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani.

Jadi, jika Anda atau kerabat Anda mengalami kondisi gatal yang sangat mengganggu, jangan ragu untuk mencari solusi terbaik, termasuk mempertimbangkan penggunaan sutra jika memang terbukti efektif dan memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan. Namun, tetaplah berhati-hati dan jangan sampai keringanan ini disalahgunakan. Selalu utamakan mencari pengobatan dari dokter dan gunakanlah sutra hanya jika benar-benar diperlukan sebagai obat.

Semoga kajian ini memberikan pencerahan dan menambah keyakinan kita akan kemudahan dan keluasan ajaran agama Islam. Tetaplah jaga kesehatan, jaga ibadah, dan senantiasa berdoa memohon kesembuhan dari Allah SWT.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Mau Ibadah Tanpa Ragu?

Pastikan perjalanan suci Anda aman, nyaman, dan sesuai sunnah bersama Travel 5 Pasti.



🌐 CEK PAKET UMROH5.COM

 

Leave a Comment