📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT, sehat walafiat, dan semakin bijaksana dalam membimbing kami.
Pak Ustadz, saya ini seorang ibu rumah tangga yang alhamdulillah berusaha menjaga shalat lima waktu. Namun, belakangan ini saya sering sekali dihantui rasa cemas, terutama saat sedang khusyuk-khusyuknya mendirikan shalat. Rumah kami memang agak rindang, dekat dengan kebun, jadi kadang kala ada saja binatang yang masuk. Yang paling sering membuat saya merinding adalah ketika ular atau kalajengking muncul di sekitar tempat saya shalat.
Beberapa waktu lalu, saat saya sedang shalat Ashar, tiba-tiba saya melihat seekor ular melata dengan pelan di dekat kaki saya. Astaghfirullah, jantung saya rasanya mau copot, Pak Ustadz. Saya berusaha tetap tenang, menyelesaikan shalat, tapi pikiran saya buyar tak karuan. Saya takut kalau saya bergerak sedikit saja, ular itu akan menyerang. Setelah selesai shalat, saya langsung berteriak memanggil suami untuk menyingkirkan ular itu.
Kejadian serupa juga pernah menimpa saya saat shalat Maghrib. Seekor kalajengking terlihat merayap di dinding tak jauh dari saya. Lagi-lagi, saya berusaha menahan diri, menyelesaikan shalat dengan hati yang berdebar kencang. Setelah itu, saya segera meminta tolong.
Pak Ustadz, saya jadi bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya hukumnya jika kita berhadapan dengan hewan berbahaya seperti ular atau kalajengking saat sedang shalat? Apakah kita boleh membunuhnya saat itu juga? Apakah tindakan itu akan membatalkan shalat kita? Saya benar-benar bingung dan takut salah. Mohon penjelasan Pak Ustadz agar saya tidak lagi was-was dan bisa shalat dengan lebih tenang. Terima kasih banyak atas perhatian dan jawabannya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Terima kasih banyak atas pertanyaan yang diajukan oleh saudari penanya. Sungguh, keresahan yang saudari rasakan adalah hal yang wajar, terlebih ketika berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, apalagi saat sedang dalam ibadah yang sakral seperti shalat. Ketakutan itu manusiawi, namun keilmuan syariatlah yang akan menuntun kita untuk bertindak sesuai dengan tuntunan agama.
Menyikapi persoalan hukum membunuh ular dan kalajengking saat shalat, para ulama kita telah membahasnya dengan mendalam, merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berdasarkan kajian kitab-kitab syarah hadits yang terpercaya, termasuk yang saudari sebutkan yaitu Syarah Shahih Muslim Jilid 2, Bab Membunuh Ular dalam Shalat, Hal 525, hukumnya adalah boleh dan tidak membatalkan shalat, bahkan diperintahkan untuk membunuhnya meskipun sedang shalat.
Mari kita bedah lebih dalam penjelasan ini.
Dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan berbagai hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Salah satu hadits yang menjadi pijakan utama adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"قتلت الحية وأنا في الصلاة"
Artinya: "Aku membunuh ular padahal aku sedang shalat."
Hadits ini secara implisit menunjukkan bahwa membunuh ular saat shalat itu diperbolehkan. Namun, perlu diperhatikan konteks dan penjelasan para ulama mengenai "boleh" ini. Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pergerakan dalam shalat yang diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat, terutama jika pergerakan tersebut dilakukan karena ada sebab yang mendesak atau untuk menghindari bahaya.
Dalam konteks membunuh ular atau kalajengking saat shalat, alasan utamanya adalah menghilangkan bahaya dan ancaman. Ular dan kalajengking termasuk hewan yang membahayakan dan dapat menimbulkan mudharat serius, bahkan kematian. Oleh karena itu, syariat memberikan kelonggaran dalam situasi seperti ini.
Imam Nawawi dalam syarahnya menjelaskan bahwa membunuh hewan yang membahayakan saat shalat tidaklah membatalkan shalat, asalkan tidak dilakukan secara berlebihan dan tidak sampai mengabaikan rukun-rukun shalat. Beliau mengutip pendapat para ulama madzhab Syafi’i, di mana membunuh hewan yang membahayakan saat shalat, seperti ular, kalajengking, atau tikus yang bisa merusak, diperbolehkan.
Mengapa Diperintahkan Membunuhnya?
Perintah untuk membunuh hewan-hewan tersebut muncul dari beberapa hadits lain yang juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab hadits lainnya. Salah satunya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
"اقتلوا الحيات كلها إلا الجنان"
Artinya: "Bunuhlah semua ular kecuali ular yang bercincin (ular yang berasal dari jin)."
Meskipun ada pengecualian untuk ular yang berasal dari jin (yang disebut al-Jinan), namun secara umum, ular yang kita temui di lingkungan sekitar rumah umumnya bukan dari golongan tersebut. Kalajengking pun termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena bahayanya.
Bagaimana Dengan Pembatalan Shalat?
Nah, ini poin penting yang sering menjadi kekhawatiran. Apakah membunuh ular atau kalajengking saat shalat itu membatalkan shalat? Para ulama sepakat bahwa tindakan ini tidak membatalkan shalat jika memenuhi beberapa kriteria:
Pergerakan yang Sedikit (Ghairu Katsir): Membunuh ular atau kalajengking biasanya memerlukan beberapa gerakan. Namun, selama gerakan tersebut masih dianggap sedikit dan tidak sampai mengganggu kekhusyukan shalat secara keseluruhan, maka shalat tidak batal. Misalnya, melangkahkan kaki beberapa kali untuk menginjaknya, atau mengayunkan tangan sekali atau dua kali untuk memukulnya. Jika pergerakan itu sangat banyak, seperti mengejar ular ke sana kemari, maka dikhawatirkan bisa membatalkan shalat.
Niat untuk Menghilangkan Bahaya: Tindakan membunuh tersebut haruslah didasari niat untuk melindungi diri dari ancaman bahaya. Ini bukan sekadar iseng atau bermain-main.
Tidak Mengabaikan Rukun Shalat: Pelaku shalat harus tetap berusaha menjaga rukun-rukun shalat sebisa mungkin. Misalnya, tetap menghadap kiblat, tidak berbicara dengan sengaja, dan tidak melakukan gerakan-gerakan yang jelas-jelas membatalkan shalat.
Dalam kitab Syarah Shahih Muslim jilid 2, halaman 525, dijelaskan bahwa membunuh ular dalam shalat itu diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat. Ini karena ular dianggap sebagai musuh yang membahayakan, dan syariat memberikan kelonggaran untuk membela diri dari ancaman tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa gerakan yang dilakukan untuk membunuh ular tersebut adalah bagian dari ‘amalu ghairin (pekerjaan selain shalat) yang dilakukan dalam shalat, namun karena urgensinya, ia dimaafkan dan tidak membatalkan shalat.
Lebih lanjut, ada kaidah fiqih yang berbunyi:
"الضَّرَرُ يُزَالُ"
Artinya: "Kemudharatan itu harus dihilangkan."
Menghadapi ular atau kalajengking yang berada di dekat kita saat shalat adalah sebuah kemudharatan yang nyata. Oleh karena itu, syariat memerintahkan untuk menghilangkannya demi keselamatan diri.
Bagaimana jika kita ragu apakah ular itu berbahaya atau tidak? Dalam kasus keraguan, lebih baik kita mengambil tindakan pencegahan. Jika ada indikasi bahaya, maka membunuhnya adalah pilihan yang lebih aman.
Bagaimana Jika Ular Itu Terlalu Besar atau Sulit Dibunuh?
Jika ular atau kalajengking tersebut terlalu besar, sulit dibunuh dengan cepat, atau membutuhkan banyak gerakan yang dikhawatirkan membatalkan shalat, maka ada beberapa pilihan:
- Menggeser Diri dengan Hati-hati: Jika memungkinkan, geserlah diri Anda sedikit demi sedikit dengan gerakan yang sangat pelan dan minimalis untuk menjauhi hewan tersebut.
- Menggunakan Benda: Jika ada benda di dekat Anda yang bisa digunakan untuk menyingkirkan atau membunuh hewan tersebut tanpa banyak gerakan yang mencolok, gunakanlah.
- Meminta Bantuan (Jika Shalat Berjamaah): Jika Anda shalat berjamaah dan ada orang lain yang bisa membantu tanpa mengganggu shalatnya sendiri, Anda bisa memberi isyarat kepada mereka. Namun, ini pun harus hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan yang mengganggu shalat jamaah lainnya.
- Mengutamakan Keselamatan: Jika ancaman bahaya itu sangat nyata dan tidak ada cara lain selain bergerak lebih banyak untuk membela diri, maka keselamatan diri menjadi prioritas. Dalam kondisi darurat seperti ini, para ulama membolehkan gerakan yang lebih banyak, namun tetap diusahakan seminimal mungkin.
Yang terpenting adalah meminimalkan gerakan yang tidak perlu dan tidak meninggalkan rukun shalat. Jika ada gerakan yang memang terpaksa dilakukan untuk membela diri dari bahaya yang mengancam jiwa, maka shalatnya tetap sah.
Dalam kitab Syarah Shahih Muslim Jilid 2, halaman 525, disebutkan bahwa ulama sepakat bahwa membunuh ular saat shalat diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat. Penjelasan ini didasarkan pada hadits-hadits yang shahih.
Contoh lain yang bisa kita ambil adalah ketika seseorang sedang shalat lalu ada sesuatu yang jatuh dan hampir mengenai mukanya, ia boleh menepisnya dengan satu atau dua gerakan. Ini menunjukkan bahwa ada toleransi dalam shalat untuk menghindari bahaya atau kerusakan.
Jadi, saudari penanya, janganlah terlalu khawatir. Ketika situasi seperti itu terjadi, tarik napas dalam-dalam, baca ta’awudz (A’udzu billahi minasy syaithanir rajim), dan fokuslah untuk menyelesaikan shalat Anda. Jika Anda merasa perlu untuk membunuh ular atau kalajengking tersebut demi keselamatan, lakukanlah dengan gerakan yang sewajarnya dan jangan berlebihan. Shalat Anda insya Allah akan tetap sah.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan penjelasan dari kitab-kitab syarah hadits terpercaya, termasuk Syarah Shahih Muslim Jilid 2, hukum membunuh ular dan kalajengking saat shalat adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat. Hal ini dikarenakan hewan-hewan tersebut termasuk kategori membahayakan, dan syariat memberikan kelonggaran untuk membela diri dari ancaman bahaya saat sedang menunaikan ibadah shalat, asalkan dilakukan dengan gerakan yang tidak berlebihan (ghairu katsir) dan tetap menjaga rukun-rukun shalat.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan ketenangan dan menambah keyakinan saudari dalam menjalankan ibadah shalat. Wallahu a’lam bish-shawab.
