Melaksanakan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu (istitha’ah). Namun, pertanyaan seputar hukum berutang demi memenuhi panggilan Baitullah seringkali muncul di kalangan umat. Secara umum, kemampuan finansial (istitha’ah maliyah) adalah prasyarat utama, dan berutang untuk haji tidak serta-merta menjadikan seseorang dikatakan mampu, sebagaimana dijelaskan dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 505.
Pengertian & Hukum Dasar Haji
Haji adalah perjalanan ibadah ke Tanah Suci Mekah yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, merdeka, dan memiliki kemampuan (istitha’ah). Kemampuan ini mencakup kemampuan fisik, mental, keamanan perjalanan, dan yang terpenting, kemampuan finansial. Seseorang dikatakan mampu secara finansial jika memiliki harta yang cukup untuk membiayai perjalanan haji, termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, serta nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan selama masa haji, tanpa harus berutang atau mengorbankan kebutuhan pokok.
Pertimbangan Hukum Berutang untuk Haji dan Dalilnya
Kewajiban haji ditegaskan dalam Al-Qur’an:
"…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)
Ayat ini secara eksplisit menyebutkan syarat "sanggup mengadakan perjalanan" atau istitha’ah. Para ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) umumnya sepakat bahwa istitha’ah finansial berarti memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarga, serta melunasi utang yang sudah jatuh tempo. Berikut adalah pertimbangan hukum terkait berutang untuk haji:
- Prinsip Dasar: Mayoritas ulama berpendapat bahwa berutang untuk haji tidak termasuk dalam kategori istitha’ah. Seseorang yang harus berutang untuk haji dianggap belum mampu, karena kewajiban haji tidak boleh menimbulkan kesulitan atau mengabaikan hak-hak orang lain (kreditur).
- Utang yang Sudah Ada: Jika seseorang sudah memiliki utang yang jatuh tempo dan harus segera dilunasi, maka ia wajib melunasi utang tersebut terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan haji. Utang adalah prioritas yang harus didahulukan.
- Utang yang Tidak Memberatkan: Beberapa ulama membolehkan berutang untuk haji dengan syarat utang tersebut tidak memberatkan, ada jaminan kemampuan untuk melunasi, dan tidak mengganggu kebutuhan pokok. Namun, ini adalah pandangan minoritas dan sangat hati-hati.
- Utang Produktif vs. Konsumtif: Jika utang tersebut adalah utang produktif (misalnya untuk modal usaha) yang diyakini akan menghasilkan keuntungan untuk melunasi utang dan biaya haji, maka perlu pertimbangan mendalam dan konsultasi dengan ulama. Namun, utang konsumtif murni untuk haji sangat tidak dianjurkan.
- Kondisi Darurat/Langka: Dalam kasus yang sangat langka, misalnya jika ada kesempatan haji yang mungkin tidak akan terulang lagi dan seseorang yakin mampu melunasi utangnya, maka bisa dipertimbangkan. Namun, ini tetap merupakan pengecualian.
Tabel Panduan Praktis: Syarat Istitha’ah Finansial Terkait Utang
| Langkah / Perkara | Keterangan / Hukum | Tips Praktis |
|---|---|---|
| Definisi Istitha’ah Finansial | Mampu secara harta untuk biaya haji dan nafkah keluarga yang ditinggalkan, tanpa membebani diri atau orang lain. | Pastikan dana yang tersedia adalah murni milik sendiri dan cukup untuk semua kebutuhan. |
| Berutang Khusus untuk Biaya Haji | Umumnya tidak menjadikan seseorang istitha’ah. Hukumnya makruh, bahkan bisa haram jika berpotensi memberatkan. | Hindari mengambil utang khusus untuk membiayai perjalanan haji Anda. |
| Memiliki Utang yang Sudah Ada | Jika Anda memiliki utang yang jatuh tempo, wajib melunasi utang tersebut terlebih dahulu sebelum berhaji. | Prioritaskan pelunasan utang. Haji adalah kewajiban bagi yang mampu, bukan yang berutang. |
| Utang yang Bisa Ditunda/Dicicil | Jika utang tersebut bisa ditunda atau dicicil tanpa memberatkan dan tidak mengganggu haji, perlu pertimbangan cermat. | Konsultasikan dengan pemberi utang dan pastikan ada kesepakatan jelas. |
| Jaminan Kemampuan Melunasi Utang | Jika berutang dan sangat yakin mampu melunasi tanpa kesulitan di masa depan. | Jujurlah pada diri sendiri tentang kemampuan finansial Anda secara riil. |
Tips Khusus untuk Jamaah Indonesia
Sebagai Muthawif Senior, saya sering melihat berbagai kondisi jamaah. Untuk jamaah Indonesia, ada beberapa tips praktis terkait isu utang dan haji:
- Prioritaskan Pelunasan Utang: Jika Anda memiliki utang, fokuslah untuk melunasinya terlebih dahulu. Kewajiban terhadap sesama manusia (utang) lebih didahulukan daripada kewajiban haji yang belum sempurna syarat istitha’ah-nya.
- Menabung Secara Rutin: Alih-alih berutang, mulailah menabung secara rutin dan konsisten untuk biaya haji. Manfaatkan program tabungan haji syariah yang banyak tersedia di perbankan syariah.
- Konsultasi dengan Ulama: Jika Anda berada dalam situasi abu-abu terkait utang dan keinginan berhaji, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli fikih yang terpercaya di Indonesia.
- Waspada Tawaran Haji/Umrah Berutang: Berhati-hatilah terhadap tawaran paket haji atau umrah dengan skema utang yang memberatkan atau tidak transparan. Pastikan Anda memahami semua konsekuensi finansialnya.
- Perencanaan Keuangan Matang: Buatlah perencanaan keuangan jangka panjang. Haji adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan persiapan matang, termasuk dari segi finansial.
Kesimpulan & Doa Khusus
Kewajiban haji adalah bagi mereka yang istitha’ah, dan istitha’ah finansial umumnya tidak tercapai melalui berutang. Prioritaskan pelunasan utang dan persiapkan diri secara finansial dengan cara yang halal dan tidak memberatkan. Semoga Allah SWT memudahkan kita semua untuk menunaikan ibadah haji dengan cara yang diridhai-Nya.
Doa: "Allahumma yassir lana hajjal baitil haram wa ziyarata qabri nabiyyika Muhammadin shallallahu ‘alaihi wa sallam." (Ya Allah, mudahkanlah bagi kami haji ke Baitul Haram dan ziarah ke makam Nabi-Mu Muhammad SAW.)
