📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz yang saya hormati dan semoga senantiasa dirahmati Allah.
Dengan segala kerendahan hati, saya ingin menyampaikan kegalauan yang sudah lama mengendap di hati saya, bahkan seringkali membuat saya merasa tidak tenang dalam beribadah dan berinteraksi sosial. Nama saya Budi, Pak Ustadz, seorang pemuda yang sedang berusaha keras untuk istiqamah di jalan agama, mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ, namun seringkali merasa bingung dengan berbagai pandangan yang berseliweran, terutama di media sosial.
Permasalahan yang ingin saya tanyakan adalah mengenai hukum “isbal”, yaitu menjulurkan pakaian (khususnya celana) hingga melebihi mata kaki. Belakangan ini, isu ini menjadi sangat ramai diperdebatkan. Di satu sisi, saya sering mendengar ceramah atau membaca artikel yang sangat keras mengharamkan isbal secara mutlak, bahkan mengancam pelakunya dengan api neraka. Mereka seringkali mengutip hadis-hadis yang redaksinya memang sangat tegas, seperti sabda Nabi ﷺ, “Apa saja yang di bawah mata kaki berupa kain sarung, maka tempatnya di neraka.” Hadis ini membuat saya sangat takut, Pak U Ustadz.
Namun, di sisi lain, saya juga melihat beberapa ulama besar, bahkan para habib dan kiai sepuh yang saya hormati, yang pakaiannya (terutama jubah atau sarung) menjuntai hingga menutupi mata kaki mereka. Ketika saya mencoba bertanya kepada beberapa teman atau mencari penjelasan lebih lanjut, ada yang mengatakan bahwa isbal itu haram jika disertai kesombongan (khuyala’), tapi jika tidak ada kesombongan, maka hukumnya hanya makruh atau bahkan tidak masalah sama sekali. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan isbal itu hanya berlaku untuk sarung atau jubah, bukan untuk celana modern.
Saya jadi sangat bingung, Pak Ustadz. Saya ingin sekali menjalankan ajaran agama dengan benar, menjauhi segala larangan dan mendekati segala perintah. Saya tidak ingin menjadi orang yang sombong, apalagi sampai terancam api neraka karena masalah pakaian. Tapi saya juga tidak ingin terlalu ekstrem dalam beragama sehingga membuat saya dijauhi atau dianggap aneh oleh lingkungan. Jujur, saya sering merasa tidak nyaman ketika celana saya terlalu “ngatung” di atas mata kaki, rasanya kurang rapi dan terkadang menjadi perhatian yang tidak saya inginkan. Saya juga khawatir jika saya membiarkan celana saya menutupi mata kaki, saya akan terjerumus dalam dosa yang besar.
Mohon sekali, Pak Ustadz, dengan segala kelembutan dan keluasan ilmu yang Ustadz miliki, dapat memberikan pencerahan yang gamblang dan menenangkan hati saya. Bagaimana sebenarnya hukum isbal ini menurut pandangan syariat yang utuh, dengan merujuk pada kitab-kitab klasik yang menjadi pedoman kita? Apakah benar ada perbedaan hukum antara isbal yang disertai kesombongan dan yang tidak? Dan bagaimana kita bisa tahu apakah kita sombong atau tidak, karena kesombongan itu kan urusan hati?
Terima kasih banyak atas waktu dan perhatian Pak Ustadz. Semoga Allah membalas kebaikan Ustadz dengan pahala yang berlimpah.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hamba Allah yang sedang mencari ketenangan,
Budi.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Nak Budi yang dirahmati Allah.
Sungguh saya memahami kegalauan hati ananda. Pertanyaan yang ananda ajukan ini adalah cerminan dari hati yang tulus ingin mendekatkan diri kepada Allah, ingin menjalankan syariat dengan benar, namun dihadapkan pada berbagai pandangan yang terkadang membingungkan. Ini adalah fitrah seorang mukmin yang baik, yang senantiasa mencari kebenaran dan ketenangan dalam beragama. Jangan khawatir, Nak Budi, Allah akan senantiasa membimbing hamba-Nya yang bersungguh-sungguh mencari petunjuk.
Permasalahan isbal, atau menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki, memang telah menjadi topik diskusi yang hangat di kalangan umat Islam sejak dahulu kala, dan perdebatan ini kembali mengemuka di era modern ini. Untuk memahami hukumnya secara komprehensif, kita perlu merujuk kepada sumber-sumber utama syariat, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta bagaimana para ulama salaf dan khalaf menafsirkannya, khususnya dari kitab-kitab kuning yang menjadi warisan keilmuan Islam.
Sebagaimana yang ananda sebutkan, memang ada hadis-hadis Nabi ﷺ yang sangat tegas melarang isbal. Salah satu hadis yang paling sering dikutip adalah sabda beliau:
“Apa saja yang di bawah mata kaki berupa kain sarung, maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari)
Dan hadis lain:
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat, dan tidak disucikan bagi mereka, serta bagi mereka azab yang pedih: orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang menjulurkan pakaiannya (isbal).” (HR. Muslim)
Jika kita hanya melihat teks hadis ini secara zahir (literal) tanpa memahami konteks dan illat (sebab hukum) yang melatarinya, maka akan muncul pemahaman bahwa isbal adalah haram secara mutlak, apapun niatnya. Inilah yang mungkin menjadi dasar bagi sebagian pihak yang sangat keras dalam melarang isbal.
Namun, para ulama yang mendalami hadis dan fiqh tidak berhenti pada pemahaman zahir semata. Mereka meneliti hadis-hadis lain yang berkaitan, serta memahami asbab al-wurud (sebab turunnya/ucapan hadis) dan illat hukumnya. Di sinilah letak kebijaksanaan syariat dan keluasan ilmu para ulama kita.
Mari kita perhatikan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi kain sarungku terkadang melorot kecuali aku menjaganya.” Maka Nabi ﷺ bersabda, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.” (HR. Bukhari)
Hadis ini sangat krusial, Nak Budi. Ia menunjukkan bahwa illat atau sebab utama pelarangan isbal adalah kesombongan (khuyala’). Ketika Abu Bakar As-Shiddiq, seorang sahabat mulia yang dikenal akan ketakwaannya, menyampaikan kekhawatirannya bahwa kain sarungnya terkadang melorot di bawah mata kaki, Nabi ﷺ dengan tegas menyatakan bahwa Abu Bakar tidak termasuk dalam golongan yang dilarang, karena beliau tidak melakukannya dengan niat sombong.
Pandangan Ulama (Syafi’i dan Jumhur)
Berdasarkan pemahaman terhadap hadis-hadis ini, para ulama dari berbagai madzhab, termasuk madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama, merumuskan hukum isbal dengan membedakan antara isbal yang disertai kesombongan dan yang tidak.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama kita, misalnya dalam kitab agung Fathul Baari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, pada Jilid 28, dalam Kitab Pakaian, halaman 493, beliau menguraikan permasalahan ini dengan sangat mendalam.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang hafizh dan muhaddits terkemuka, menjelaskan bahwa hadis-hadis yang melarang isbal secara mutlak, seperti “apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka”, dimaksudkan untuk isbal yang dilakukan dengan niat kesombongan. Beliau mengumpulkan berbagai riwayat dan menafsirkannya secara komprehensif.
Berikut adalah rincian pandangan tersebut, yang juga dipegang oleh madzhab Syafi’i dan jumhur ulama:
- Isbal yang Disertai Kesombongan (Khuyala’): HARAM dan Dosa Besar.
- Jika seseorang menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki dengan niat untuk menunjukkan keangkuhan, kesombongan, atau ingin menonjolkan diri di hadapan orang lain, maka hukumnya adalah haram secara mutlak dan termasuk dosa besar. Ancaman neraka yang disebutkan dalam hadis-hadis tersebut berlaku bagi golongan ini.
- Kesombongan ini bisa berbentuk merasa lebih kaya, lebih berkuasa, atau lebih terhormat dibandingkan orang lain. Di zaman Nabi ﷺ, isbal seringkali menjadi ciri khas orang-orang sombong yang ingin memamerkan kekayaan dan status sosial mereka.
- Isbal yang Tidak Disertai Kesombongan: Makruh Tanzih.
- Jika seseorang menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki tanpa ada niat sedikit pun untuk sombong, melainkan karena kebiasaan, kurangnya perhatian, atau alasan lain yang bukan kesombongan, maka hukumnya adalah makruh tanzih.
- Makruh tanzih berarti perbuatan tersebut tidak dianjurkan, lebih baik ditinggalkan, namun tidak sampai pada tingkat haram. Pelakunya tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
- Mengapa makruh? Karena meskipun tidak ada niat sombong, isbal tetap berpotensi menyerupai perbuatan orang-orang sombong, dan juga berpotensi menyebabkan pakaian kotor atau terkena najis karena menyentuh tanah, serta pemborosan kain. Selain itu, menghindari isbal adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyat) dan menjauhi syubhat (perkara yang samar-samar), serta mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara lebih sempurna.
Bagaimana Mengetahui Kesombongan?
Pertanyaan ananda tentang bagaimana mengetahui kesombongan itu urusan hati adalah pertanyaan yang sangat mendalam dan penting. Memang benar, niat dan kesombongan adalah perkara hati yang hanya Allah yang mengetahuinya secara pasti. Namun, sebagai seorang hamba, kita diperintahkan untuk senantiasa introspeksi diri dan berhati-hati.
Beberapa indikator yang bisa menjadi pertimbangan, meskipun tidak mutlak:
- Perasaan dalam hati: Apakah ada rasa bangga atau ingin dipuji ketika orang lain melihat pakaian kita yang menjulur?
- Tujuan berpakaian: Apakah tujuan utama kita adalah mengikuti tren, menonjolkan diri, atau sekadar kenyamanan?
- Kondisi sosial: Di beberapa masyarakat, isbal mungkin tidak lagi identik dengan kesombongan, namun di masyarakat lain bisa jadi masih dianggap demikian.
Maka, jalan yang paling selamat adalah dengan menghindari isbal sebisa mungkin, meskipun tidak ada niat sombong. Hal ini sesuai dengan prinsip ihtiyat (kehati-hatian) dalam beragama dan menjauhi syubhat (perkara yang meragukan), sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi).
Jadi, untuk ananda Budi dan siapa pun yang memiliki kegalauan serupa, saya sarankan untuk senantiasa berusaha menaikkan pakaian di atas mata kaki. Ini adalah bentuk ketaatan yang sempurna kepada sunnah Nabi ﷺ, menjauhkan diri dari ancaman yang keras, dan juga menjaga kebersihan serta kerapian pakaian. Jika memang ada kondisi darurat atau tanpa sengaja pakaian melorot, dan kita yakin tidak ada niat sombong sama sekali, maka insya Allah itu termasuk dalam kategori makruh tanzih yang masih dimaafkan, bukan dosa besar.
Ingatlah, Nak Budi, Islam adalah agama yang mudah dan penuh hikmah. Ia tidak ingin memberatkan umatnya, namun juga tidak ingin umatnya terjerumus dalam perkara yang merugikan. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua untuk senantiasa istiqamah di jalan-Nya.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan dalil-dalil syar’i dan penjelasan para ulama, termasuk yang termaktub dalam Fathul Baari karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, hukum isbal (menjulurkan pakaian melebihi mata kaki) dapat disimpulkan sebagai berikut: Haram jika disertai dengan niat kesombongan (khuyala’), dan inilah yang diancam dengan azab neraka. Namun, jika isbal dilakukan tanpa niat kesombongan, maka hukumnya adalah makruh tanzih menurut madzhab Syafi’i dan jumhur ulama, artinya tidak dianjurkan dan lebih baik ditinggalkan untuk meraih kesempurnaan ketaatan dan menjauhi syubhat. Oleh karena itu, bagi seorang mukmin yang ingin berhati-hati dan meraih kesempurnaan sunnah, sangat dianjurkan untuk senantiasa menjaga pakaiannya di atas mata kaki.
Sudah Paham Ilmunya?
Sekarang Cari Travelnya yang Amanah
Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com
✅ Pasti Travelnya ✅ Pasti Jadwalnya ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya ✅ Pasti Visanya
