Oleh:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bapak, Ibu, Saudara/i sekalian, calon tamu Allah yang dirahmati. Menjelang keberangkatan ibadah Haji dan Umrah, berbagai persiapan lahir dan batin senantiasa kita lakukan. Salah satunya adalah memahami dengan benar segala ketentuan dan larangan yang berlaku selama masa ihram. Di antara sekian banyak larangan, ada satu hal yang terkadang menimbulkan pertanyaan dan kebingungan, yaitu mengenai pemakaian sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki.
Artikel ini akan mengupas tuntas hukumnya, alasan di baliknya, serta bagaimana kita menyikapinya sebagai seorang muslim yang ingin menunaikan ibadah dengan sempurna. Mari kita selami bersama dengan hati yang lapang dan niat yang tulus untuk belajar.
H2: Memahami Hakikat Ihram dan Larangannya
Sebelum membahas lebih jauh tentang sepatu, penting bagi kita untuk memahami apa itu ihram. Ihram adalah niat untuk memulai ibadah Haji atau Umrah, yang disertai dengan larangan-larangan tertentu. Ihram bukan sekadar pakaian, melainkan sebuah kondisi spiritual yang menuntut kita untuk menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi kesucian ibadah.
Larangan-larangan ihram bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara seluruh umat Islam, menumbuhkan rasa tawadhu’ (kerendahan hati), dan mengalihkan fokus kita dari urusan duniawi menuju ibadah kepada Allah SWT.
Beberapa larangan utama dalam ihram bagi laki-laki antara lain:
- Mengenakan pakaian yang dijahit (seperti kemeja, celana, baju).
- Menutup kepala (bagi laki-laki).
- Memakai wangi-wangian.
- Memotong kuku.
- Mencukur atau memotong rambut.
- Berburu binatang buruan darat.
- Menikah, menikahkan, atau melamar.
- Bersetubuh dan berbuat fasik.
- Memakai sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki.
Sedangkan bagi wanita, larangan ihramnya berbeda, yaitu tidak boleh menutup wajah (bagi sebagian ulama) dan memakai sarung tangan.
H3: Dalil Larangan Menutupi Mata Kaki Saat Ihram
Larangan mengenakan alas kaki yang menutupi mata kaki ini memiliki dasar yang kuat dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits.
Salah satu hadits yang paling sering dirujuk adalah:
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Hendaklah salah seorang dari kalian tidak memakai celana, tidak memakai baju yang berkerudung, tidak memakai surban, dan tidak memakai sepatu yang menutupi mata kaki, kecuali jika ia tidak mendapati sandal, maka hendaklah ia memakai sepatu yang menutupi mata kaki, dan hendaklah ia memotongnya hingga mata kaki.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Hadits:
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara eksplisit menyebutkan larangan memakai sepatu yang menutupi mata kaki bagi orang yang sedang berihram. Tujuannya adalah agar ia mengenakan pakaian yang lebih terbuka dan sederhana, yang mencerminkan kondisi ihram.
Makna “Menutupi Mata Kaki”:
Yang dimaksud dengan “menutupi mata kaki” di sini adalah sepatu atau alas kaki yang tingginya melebihi tulang mata kaki. Ini berbeda dengan sandal atau sepatu yang hanya menutupi telapak kaki dan sebagian punggung kaki, namun tidak sampai menutupi mata kaki.
H3: Mengapa Ada Larangan Ini?
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat.
Pertanyaan selanjutnya, mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pemakaian sepatu yang menutupi mata kaki? Ada beberapa hikmah yang dapat kita renungkan:
- Menyerupai Pakaian Orang yang Sedang Berduka/Berkabung: Dalam tradisi Arab saat itu, menutupi mata kaki dengan pakaian atau alas kaki dianggap menyerupai cara orang yang sedang berduka. Ihram sejatinya adalah momen untuk merendahkan diri di hadapan Allah, melepaskan atribut duniawi, dan fokus pada ibadah.
- Menumbuhkan Kesederhanaan dan Kesamaan: Larangan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kesederhanaan dan menghilangkan perbedaan status sosial di antara jamaah. Semua orang, kaya maupun miskin, tampil dengan pakaian yang serupa dan sederhana.
- Menghindari Kesombongan: Mengenakan alas kaki yang mewah atau menutupi mata kaki terkadang dikaitkan dengan kesan angkuh atau sombong. Ihram menuntut kerendahan hati, sehingga segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan kesombongan harus dihindari.
- Menyerupai Pakaian Ihram yang Ditetapkan: Pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua lembar kain tanpa jahitan. Hal ini mencerminkan kesederhanaan dan keterbukaan. Alas kaki yang menutupi mata kaki dianggap sedikit menyimpang dari semangat kesederhanaan dan keterbukaan tersebut.
H2: Ketika Terpaksa Mengenakan Sepatu Menutupi Mata Kaki: Fidyah Menanti
Namun, bagaimana jika kondisi tidak memungkinkan? Bagaimana jika seseorang terpaksa mengenakan sepatu yang menutupi mata kaki karena alasan kesehatan, keamanan, atau ketiadaan alas kaki lain yang sesuai? Di sinilah konsep “fidyah” menjadi relevan.
Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram, baik disengaja maupun karena terpaksa.
Dalil Kewajiban Fidyah:
Kewajiban fidyah bagi pelanggaran ihram disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 196:
“Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka ia wajib menebus (dengan) berpuasa (tiga hari) atau (memberi) makan (enam orang miskin) atau (berkurban) seekor kambing. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa yang mengerjakan Umrah sebelum Haji, ia (wajib menyembelih) korban yang mudah didapat. Barangsiapa tidak menemukan (hewan korban), maka wajiblah (ia) berpuasa tiga hari di waktu Haji dan tujuh hari (apabila) kamu telah pulang. Itulah ketentuan bagi orang yang tidak hadir di Masjidil Haram (pada waktu mengerjakan haji). Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Penjelasan Ayat:
Ayat ini secara umum menjelaskan tentang fidyah bagi berbagai pelanggaran dalam ibadah Haji dan Umrah. Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan “sepatu menutupi mata kaki”, para ulama mengistinbath (mengambil kesimpulan hukum) bahwa larangan ini termasuk dalam kategori larangan yang jika dilanggar karena terpaksa, maka wajib ditebus dengan fidyah.
Bentuk Fidyah:
Bentuk fidyah bagi pelanggaran larangan ihram, termasuk memakai sepatu yang menutupi mata kaki karena terpaksa, memiliki beberapa pilihan, yaitu:
- Berpuasa: Melakukan puasa selama tiga hari.
- Memberi Makan Orang Miskin: Memberi makan enam orang miskin. Setiap orang diberi makan senilai satu mud (sekitar 750 gram atau 1,5 liter beras).
- Berkurban: Menyembelih seekor kambing.
Pilihan fidyah ini dapat dipilih sesuai dengan kemampuan dan kemudahan bagi pelanggar.
H3: Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Sepatu Menutupi Mata Kaki
Meskipun larangan ini cukup jelas, terdapat sedikit perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai penerapan dan konsekuensinya, terutama terkait dengan jenis sepatu yang umum digunakan saat ini.
Pendapat Mayoritas Ulama:
Mayoritas ulama berpegang teguh pada makna harfiah hadits, yaitu sepatu atau alas kaki yang tingginya melebihi tulang mata kaki wajib dihindari. Jika terpaksa mengenakannya, maka wajib membayar fidyah.
Pendapat yang Lebih Ringan (dengan Syarat):
Sebagian ulama, dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan zaman, memberikan kelonggaran dengan syarat tertentu. Mereka berpendapat bahwa sepatu jenis “sneakers” atau “sepatu kets” yang umum digunakan jamaah modern, meskipun menutupi sebagian mata kaki, tidak termasuk dalam larangan yang sama persis dengan yang dimaksudkan pada zaman Rasulullah.
Alasannya adalah:
- Fungsi dan Bahan: Sepatu modern ini lebih berfungsi sebagai pelindung kaki secara keseluruhan, bukan semata-mata untuk gaya atau kesombongan. Bahannya pun cenderung lebih ringan dan tidak seperti pakaian yang dijahit.
- Kebutuhan: Di zaman sekarang, sepatu jenis ini seringkali menjadi pilihan utama untuk kenyamanan dan perlindungan, terutama bagi jamaah yang memiliki masalah kesehatan kaki atau perlu mobilitas tinggi.
- Kesulitan Mencari Alternatif: Mencari sandal yang nyaman dan aman untuk berjalan jauh di lingkungan yang padat seperti Masjidil Haram atau saat melakukan tawaf dan sa’i bisa jadi sangat sulit.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pendapat yang lebih ringan ini tetap mensyaratkan adanya udzur (halangan) atau kebutuhan yang jelas. Jika tidak ada udzur, maka larangan awal tetap berlaku.
Inti Perbedaan:
Perbedaan mendasar terletak pada penafsiran apakah sepatu modern yang menutupi mata kaki sama persis dengan larangan pada masa Rasulullah, ataukah termasuk dalam kategori yang boleh dengan udzur.
H2: Solusi Praktis untuk Jamaah Haji dan Umrah Zaman Sekarang
Bagi kita sebagai calon jamaah, memahami perbedaan pendapat ini penting agar kita dapat mengambil sikap yang paling mendekati kehati-hatian (ihtiyat) namun tetap praktis.
1. Prioritaskan Sandal atau Sepatu yang Tidak Menutupi Mata Kaki:
Ini adalah pilihan yang paling utama dan paling aman. Usahakan untuk membawa sandal yang nyaman, kuat, dan tidak menutupi mata kaki. Sepatu jenis “selop” atau sandal gunung yang tidak memiliki penutup belakang yang tinggi bisa menjadi alternatif.
2. Jika Terpaksa Mengenakan Sepatu Menutupi Mata Kaki, Perhatikan Hal Ini:
- Pastikan Ada Udzur yang Jelas: Gunakan sepatu yang menutupi mata kaki hanya jika Anda memiliki alasan yang kuat, seperti:
- Masalah Kesehatan: Nyeri tumit, masalah pergelangan kaki, luka pada kaki, atau kondisi medis lain yang memerlukan perlindungan ekstra.
- Keamanan: Lingkungan yang licin, berkerikil, atau berisiko menyebabkan cedera jika hanya memakai sandal.
- Ketiadaan Alternatif yang Memadai: Jika setelah mencari, Anda tidak menemukan sandal yang sesuai dan aman untuk digunakan dalam aktivitas ibadah Anda.
- Niatkan Sebagai Kebutuhan: Saat mengenakan sepatu tersebut, niatkan dalam hati bahwa ini adalah kebutuhan dan bukan pilihan gaya atau kesombongan.
- Siapkan Fidyah: Sebaiknya, siapkan diri untuk membayar fidyah jika Anda terpaksa mengenakan sepatu yang menutupi mata kaki. Anda bisa meniatkan fidyah tersebut dan membayarnya setelah selesai ibadah Haji atau Umrah, atau melalui wakil.
3. Membayar Fidyah:
- Cara Membayar: Fidyah dapat dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya, atau diserahkan langsung kepada enam orang miskin di tanah suci (jika memungkinkan), atau melalui keluarga/teman yang dipercaya.
- Niat Fidyah: Penting untuk memiliki niat yang jelas saat membayar fidyah bahwa ini adalah tebusan atas pelanggaran larangan ihram.
4. Konsultasi dengan Pembimbing Ibadah:
Jika Anda memiliki keraguan atau kondisi khusus, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah Anda. Mereka akan memberikan panduan yang sesuai dengan kondisi Anda berdasarkan ilmu Fiqh yang mereka miliki.
H2: Menjaga Kesempurnaan Ibadah
Ibadah Haji dan Umrah adalah panggilan istimewa dari Allah SWT. Kesempurnaan ibadah kita adalah dambaan setiap muslim. Memahami dan mengamalkan setiap ketentuan, termasuk larangan-larangan ihram, adalah bagian dari bentuk penghambaan kita.
Larangan memakai sepatu yang menutupi mata kaki saat ihram, meskipun terlihat detail, memiliki hikmah yang mendalam. Jika kita terpaksa melanggarnya karena udzur, maka fidyah adalah konsekuensi yang harus kita tunaikan sebagai bentuk penyesalan dan penebusan.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan kelancaran bagi kita semua dalam menjalankan ibadah Haji dan Umrah. Semoga setiap langkah kita di tanah suci menjadi saksi ketundukan dan kecintaan kita kepada-Nya.
Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
