📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang saya hormati dan selalu saya rindukan nasihatnya.
Maafkan saya mengganggu waktu Pak Ustadz dengan kegundahan hati saya ini. Nama saya Fatimah, Ustadz. Sejak kecil, saya selalu diajari untuk berhati-hati dalam memilih makanan, agar yang masuk ke dalam tubuh kita hanyalah yang halal dan baik (thayyib). Alhamdulillah, prinsip ini selalu saya pegang teguh.
Namun, belakangan ini, saya sering sekali dihadapkan pada situasi yang membuat hati saya bertanya-tanya, bahkan terkadang merasa bingung dan sedikit cemas, Ustadz. Di beberapa tempat makan, terutama yang kekinian, saya melihat ada menu-menu yang cukup populer, seperti kepiting saus padang atau bahkan ada yang menyajikan olahan daging katak. Masya Allah, Ustadz, melihatnya saja sudah membuat saya merinding.
Beberapa teman saya, yang juga Muslimah, dengan santainya menyantap hidangan kepiting tersebut. Ketika saya tanyakan, mereka bilang "kan dari laut, Ustadzah, jadi halal." Tapi saya juga pernah dengar dari pengajian lain, bahwa hewan yang hidup di dua alam itu hukumnya haram, seperti katak. Bahkan ada yang bilang kepiting juga masuk kategori itu karena bisa hidup di darat sebentar.
Hati saya jadi bergejolak, Ustadz. Saya ingin sekali mengamalkan agama dengan benar, tidak mau sembarangan dalam urusan makanan. Apakah benar ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini? Bagaimana pandangan madzhab Syafi’i yang biasa kami ikuti di sini? Dan bagaimana pula pandangan madzhab lain? Saya khawatir jika saya salah memahami, saya bisa terjerumus dalam hal yang tidak diridhai Allah SWT.
Mohon pencerahan dari Pak Ustadz yang mulia. Dengan segala kerendahan hati, saya sangat berharap penjelasan yang gamblang dan menenangkan dari Ustadz, agar saya dan teman-teman bisa lebih yakin dalam memilih makanan. Jazakumullah khairan katsiran, Ustadz.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ananda Fatimah yang dirahmati Allah SWT.
Sungguh, hati saya merasa tenteram dan bahagia membaca pertanyaan Ananda. Ini adalah tanda keimanan yang kuat, sebuah cerminan dari hati yang senantiasa ingin menjaga diri dari perkara syubhat, apalagi yang jelas-jelas haram. Kekhawatiran Ananda adalah kekhawatiran yang mulia, menunjukkan betapa pentingnya bagi seorang Muslim untuk memastikan kehalalan rezeki yang masuk ke dalam tubuhnya. Nabi Muhammad SAW sendiri telah mengingatkan kita, "Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. Tirmidzi). Maka, pertanyaan Ananda ini adalah pintu gerbang menuju pemahaman yang lebih dalam tentang syariat Islam yang luas dan indah ini.
Ananda Fatimah, apa yang Ananda dengar tentang adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memakan hewan yang hidup di dua alam (amfibi) itu memang benar adanya. Ini adalah salah satu contoh kekayaan fiqih Islam, di mana para ulama dengan segala keilmuan dan ketakwaan mereka, berijtihad untuk memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga terkadang menghasilkan pandangan yang beragam dalam cabang-cabang hukum (furu’). Perbedaan ini bukanlah kelemahan, melainkan rahmat dan kelapangan bagi umat.
Mari kita telaah masalah ini dengan merujuk pada khazanah keilmuan Islam yang telah diwariskan oleh para ulama salafus shalih, sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan utama kita.
Prinsip Umum Makanan dalam Islam
Sebelum masuk pada pembahasan spesifik mengenai hewan amfibi, perlu kita ingat bahwa Islam memiliki kaidah umum mengenai makanan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Ayat ini menegaskan dua syarat utama makanan: halal (diizinkan syariat) dan thayyib (baik, tidak menjijikkan, tidak berbahaya). Kaidah dasarnya adalah segala sesuatu itu mubah (boleh) hingga ada dalil yang mengharamkannya. Namun, dalam konteks hewan, terutama hewan darat, ada persyaratan khusus seperti penyembelihan yang syar’i. Sementara hewan laut, umumnya dianggap halal secara mutlak. Nah, hewan yang hidup di dua alam inilah yang menjadi titik perselisihan.
Hukum Memakan Hewan Amfibi: Pandangan Madzhab Syafi’i
Ananda Fatimah, seperti yang Ananda tanyakan, madzhab Syafi’i, yang banyak diikuti di Indonesia, memiliki pandangan yang cukup tegas mengenai hewan yang hidup di dua alam.
Menurut pandangan Imam Syafi’i dan para pengikutnya, hewan yang dapat hidup di dua alam, yakni di air dan di darat, hukumnya adalah haram untuk dimakan. Mengapa demikian?
Para ulama Syafi’iyyah berargumen bahwa hewan semacam ini tidak dapat dikategorikan secara murni sebagai "hewan air" yang kehalalannya bersifat mutlak berdasarkan firman Allah SWT: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Ma’idah: 96).
Di sisi lain, hewan ini juga tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai "hewan darat" yang kehalalannya bergantung pada penyembelihan syar’i. Hewan yang tidak bisa disembelih secara syar’i, seperti hewan amfibi yang tidak memiliki darah mengalir atau tidak memenuhi syarat penyembelihan hewan darat, akan sulit untuk dihalalkan.
Lebih lanjut, madzhab Syafi’i cenderung melihat hewan amfibi ini sebagai hewan yang memiliki sifat-sifat khaba’its (menjijikkan atau kotor) dalam pandangan umum manusia, atau setidaknya tidak termasuk dalam kategori thayyibat (yang baik-baik). Dalam kaidah fiqih Syafi’iyyah, segala sesuatu yang dianggap menjijikkan oleh tabiat manusia yang sehat, atau yang memiliki racun dan membahayakan, maka hukumnya haram.
Contoh paling jelas dari hewan yang diharamkan oleh madzhab Syafi’i karena hidup di dua alam adalah katak (قُع). Katak secara eksplisit disebutkan dalam banyak referensi fiqih Syafi’i sebagai hewan yang haram dimakan. Hal ini juga didasarkan pada hadits Nabi SAW yang melarang membunuh katak. Jika membunuhnya saja dilarang, maka memakannya tentu lebih tidak diperbolehkan.
Para ulama Syafi’iyyah juga berpegang pada prinsip kehati-hatian (ihtiyat). Jika ada keraguan antara halal dan haram, maka lebih baik meninggalkan yang syubhat. Karena hewan amfibi ini memiliki sifat ganda, mereka tidak sepenuhnya masuk kategori hewan laut yang halal tanpa syarat, dan tidak pula sepenuhnya masuk kategori hewan darat yang halal dengan penyembelihan. Oleh karena itu, jalur kehati-hatian adalah mengharamkannya.
Hukum Memakan Hewan Amfibi: Pandangan Madzhab Maliki
Berbeda dengan madzhab Syafi’i, madzhab Maliki memiliki pandangan yang lebih luas dan longgar mengenai hewan laut. Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, berpendapat bahwa semua hewan yang hidup di laut adalah halal untuk dimakan, tanpa terkecuali, meskipun hewan tersebut dapat hidup di darat untuk sementara waktu.
Dasar utama pandangan madzhab Maliki adalah keumuman firman Allah SWT dalam Surat Al-Ma’idah ayat 96 yang telah kita sebutkan tadi, "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut." Bagi madzhab Maliki, ayat ini mencakup semua jenis hewan yang habitat utamanya adalah laut, tidak peduli apakah ia sesekali keluar ke daratan atau tidak.
Menurut madzhab Maliki, kriteria utama adalah apakah hewan tersebut secara umum dianggap sebagai "hewan laut" (sayd al-bahr). Jika ya, maka hukumnya halal. Mereka tidak mempermasalahkan kemampuan hewan tersebut untuk bertahan hidup di darat untuk sementara waktu, karena itu tidak mengubah statusnya sebagai makhluk laut.
Dalam konteks ini, kepiting (سرطان البحر), yang Ananda sebutkan, akan termasuk dalam kategori hewan laut yang halal menurut madzhab Maliki. Meskipun kepiting dapat berjalan di daratan, bahkan terkadang hidup di daerah pantai yang kering untuk beberapa waktu, habitat utamanya dan cara hidupnya tetaplah di laut. Oleh karena itu, bagi madzhab Maliki, kepiting adalah halal untuk dimakan.
Pandangan ini juga mencakup hewan laut lain yang mungkin memiliki kemampuan untuk keluar dari air, seperti penyu laut atau buaya laut (jika dianggap sebagai hewan laut). Namun, perlu diingat bahwa untuk buaya, ada perbedaan lagi di kalangan ulama lain.
Rujukan dari Kitab Kuning
Ananda Fatimah, penjelasan mengenai perbedaan pandangan ini dapat kita temukan dalam berbagai literatur fiqih klasik. Salah satu kitab yang secara gamblang menjelaskan hal ini adalah Kitab Ibanatul Ahkam Jilid 4, pada Kitab Makanan, halaman 261. Di sana, dijelaskan bahwa madzhab Syafi’i mengharamkan hewan amfibi seperti katak, sementara madzhab Maliki membolehkan semua hewan laut, bahkan yang bisa hidup di darat sebentar.
Kitab Ibanatul Ahkam adalah syarah (penjelasan) dari kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang merupakan kumpulan hadits-hadits hukum. Dalam syarahnya, Syaikh Muhammad Ali As-Sayis, penulis Ibanatul Ahkam, merinci pandangan-pandangan madzhab fiqih yang berbeda mengenai berbagai masalah hukum, termasuk masalah makanan ini, dengan menyebutkan dalil-dalil dan alasan di balik setiap pandangan.
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Ini?
Ananda Fatimah, setelah memahami adanya perbedaan pendapat ini, lantas bagaimana seorang Muslim harus bersikap?
Mengikuti Madzhab yang Diikuti: Bagi Ananda yang secara umum mengikuti madzhab Syafi’i, maka akan lebih utama untuk berpegang pada pandangan madzhab Syafi’i yang mengharamkan hewan amfibi seperti katak. Dan untuk kepiting, sebagian ulama Syafi’iyyah ada yang cenderung mengharamkan karena dianggap amfibi, namun ada juga yang membolehkan karena mayoritas hidupnya di air dan tidak memiliki darah mengalir seperti hewan darat. Namun, pandangan yang lebih masyhur dalam Syafi’iyyah adalah kehati-hatian.
Kelapangan dalam Beramal: Jika Ananda berada di lingkungan yang mayoritas mengikuti madzhab Maliki, atau jika ada kondisi darurat, maka mengikuti pandangan madzhab Maliki yang membolehkan kepiting adalah suatu kelapangan yang diberikan oleh syariat. Islam adalah agama yang mudah, tidak memberatkan.
Prinsip Kehati-hatian (Wara’): Bagi mereka yang ingin lebih berhati-hati dan menjauhkan diri dari syubhat, maka memilih untuk tidak mengonsumsi hewan yang diperselisihkan hukumnya adalah sikap yang terpuji (wara’). Ini adalah jalan para salafus shalih untuk menjaga kemurnian ibadah dan hati.
Hormati Perbedaan: Yang terpenting adalah kita tidak mencela atau merendahkan orang lain yang memiliki pandangan berbeda berdasarkan ijtihad ulama yang muktabar (diakui). Setiap Muslim memiliki hak untuk memilih pandangan yang ia yakini kebenarannya, selama itu bersandar pada dalil dan pemahaman ulama yang diakui.
Jadi, Ananda Fatimah, kegundahan Ananda adalah sebuah berkah. Dengan bertanya, Ananda telah membuka pintu ilmu. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan dan ketenangan di hati Ananda. Teruslah belajar, teruslah bertanya, karena ilmu adalah cahaya yang menerangi jalan kita menuju keridhaan Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab.
📝 Kesimpulan Hukum
Hukum memakan hewan yang hidup di dua alam (amfibi) seperti katak dan kepiting merupakan masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Menurut madzhab Syafi’i, hewan amfibi seperti katak hukumnya haram karena tidak termasuk kategori hewan laut murni dan tidak dapat disembelih secara syar’i, serta dianggap khaba’its. Sementara itu, madzhab Maliki berpandangan bahwa semua hewan laut hukumnya halal secara mutlak, meskipun dapat hidup di darat untuk sementara waktu, sehingga kepiting termasuk dalam kategori yang halal menurut madzhab ini. Perbedaan ini tercatat jelas dalam referensi fiqih klasik seperti Ibanatul Ahkam Jilid 4, Kitab Makanan, halaman 261, dan seorang Muslim dapat memilih pandangan yang diyakininya atau berpegang pada prinsip kehati-hatian.
