Berniat Haji untuk Orang Lain yang Sudah Meninggal

Badal haji untuk orang yang sudah meninggal adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah wafat, di mana almarhum/almarhumah memiliki kewajiban haji namun belum sempat melaksanakannya. Tata cara utamanya adalah dengan meniatkan ibadah haji tersebut secara khusus untuk orang yang diwakilkan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Baari jilid 10 halaman … Read more