Mengambil Foto di Masjidil Haram

Mengambil foto di Masjidil Haram, termasuk area Ka’bah, pada dasarnya adalah perkara mubah (diperbolehkan) selama tidak mengganggu kekhusyukan ibadah, melanggar privasi jamaah lain, atau dilakukan dengan niat riya’ (pamer). Penting bagi setiap jamaah untuk senantiasa menjaga adab dan kesucian tempat, sebagaimana disinggung dalam pembahasan terkait adab di tempat suci dalam kitab Fathul Baari 28 Hal … Read more