Hukum Melakukan Sa’i Sebelum Tawaf karena Lupa

Hukum Melakukan Sa’i Sebelum Tawaf karena Lupa Melakukan Sa’i sebelum Tawaf karena lupa menjadikan Sa’i tersebut tidak sah menurut mayoritas ulama (Jumhur Fuqaha). Urutan Tawaf mendahului Sa’i adalah syarat sah Sa’i. Oleh karena itu, Sa’i yang dilakukan sebelum Tawaf yang sah wajib diulang setelah Tawaf selesai, agar Umrah menjadi sempurna. Pentingnya Urutan (Tartib) dalam Manasik … Read more