Assalamualaikum..
Seringkali, ketika kita hendak bepergian jauh, terbesit di benak kita sebuah pertanyaan yang cukup penting dalam ibadah, yaitu tentang keringanan shalat. “Apakah perjalanan saya ini sudah cukup jauh untuk saya bisa mengqashar shalat?” atau “Berapa sebenarnya jarak minimal agar saya bisa menikmati kemudahan dari Allah ini?” Pertanyaan-pertanyaan semacam ini wajar sekali muncul, menunjukkan semangat kita untuk beribadah sekaligus memanfaatkan rukhsah (keringanan) yang syariat berikan.
Alhamdulillah, ada salah seorang pembaca budiman yang mengirimkan pertanyaan serupa, dan ini adalah kesempatan baik bagi kita semua untuk kembali menelaah bersama.
Jangan Sampai Keliru! Inilah Batasan Jarak Musafir untuk Qashar Shalat
Saudaraku, syariat Islam memang memberikan kemudahan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau musafir, salah satunya adalah keringanan untuk mengqashar shalat, yaitu meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun, tentu saja ada batasan dan syaratnya, agar keringanan ini tidak disalahpahami atau diterapkan secara keliru.
Mengenai batasan jarak minimal yang membolehkan seorang musafir mengqashar shalat, mayoritas ulama, termasuk di antaranya para ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, menetapkan bahwa jarak tersebut adalah sekitar empat burd atau enam belas farsakh.
Jika kita konversikan ke dalam satuan jarak yang lebih familiar bagi kita hari ini, angka tersebut kira-kira setara dengan 80 hingga 90 kilometer. Ini adalah patokan yang umum diterima dan menjadi landasan bagi banyak umat Islam dalam menentukan sah tidaknya qashar shalat mereka.
Penjelasan mengenai batasan jarak ini dapat kita temukan dalam berbagai literatur fiqih klasik yang menjadi rujukan. Salah satunya, sebagaimana yang termaktub dengan jelas dalam kitab yang sangat berharga, yaitu Bidayatul Mujtahid Jilid 1, pada Bab Shalat Musafir, halaman 199. Di sana dijelaskan secara rinci tentang pandangan para mujtahid mengenai masalah ini, termasuk kesepakatan mayoritas ulama tentang batasan jarak tersebut.
Jadi, jika perjalanan yang Anda tempuh telah mencapai atau melebihi jarak sekitar 80-90 kilometer dari batas kota atau daerah tempat tinggal Anda, maka Anda sudah termasuk dalam kategori musafir yang dibolehkan untuk mengqashar shalat. Ini adalah sebuah anugerah dari Allah agar ibadah kita tetap terjaga kemudahannya di tengah dinamika perjalanan.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pencerahan dan ketenangan hati bagi Saudaraku sekalian yang sering bepergian. Ingatlah selalu, Islam adalah agama yang mudah, tidak memberatkan. Keringanan (rukhsah) ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Manfaatkanlah dengan bijak dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam memahami setiap hukum-Nya, menjauhkan kita dari keraguan, dan menjadikan setiap langkah kita bernilai ibadah di sisi-Nya. Amin ya Rabbal Alamin.
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat dan beribadah.
