Saudaraku yang dirahmati Allah, seringkali hati kita tergerak untuk berbagi kebaikan, terlebih kepada keluarga terdekat. Muncul pertanyaan di benak sebagian kita, “Apakah boleh zakat harta kita diberikan kepada orang tua atau anak-anak kita?” Kegelisahan ini wajar, sebab kita ingin amalan zakat kita tersalurkan dengan benar dan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Menelisik Ketentuan Zakat yang Suci
Terkait masalah ini, para ulama Syafi’iyah memiliki pandangan yang tegas dan jelas, yang senada dengan kaidah fiqih yang telah digariskan. Secara umum, hukum memberikan zakat kepada orang tua atau anak tidak diperbolehkan jika mereka adalah tanggungan nafkah wajib bagi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat). Ini berarti, jika seorang anak wajib menafkahi orang tuanya, atau seorang ayah wajib menafkahi anak-anaknya, maka harta zakat tidak dapat disalurkan kepada mereka.
Penjelasan ini dapat kita temukan dalam kitab rujukan yang terpercaya, yaitu Tafsir Al Munir, Juz 5, pada Surah At-Taubah, halaman 503. Di sana dijelaskan bahwa tujuan zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan dan tidak memiliki kecukupan, bukan untuk orang yang sudah menjadi kewajiban kita untuk menanggung hidupnya. Hal ini demi menjaga kemurnian ibadah zakat agar tidak bercampur dengan kewajiban nafkah yang sifatnya pribadi.
Hikmah di Balik Ketentuan Ini
Mengapa demikian? Ada hikmah yang mendalam di balik ketentuan ini. Zakat merupakan ibadah yang memiliki tujuan sosial ekonomi yang luas, yaitu membersihkan harta muzakki dan membantu fakir miskin serta golongan lain yang berhak menerima zakat. Jika zakat diberikan kepada orang tua atau anak yang sudah menjadi tanggungannya, maka ibaratnya harta itu berputar kembali ke dalam lingkaran yang sama, dan tujuan utama penyaluran zakat untuk membantu pihak lain yang lebih membutuhkan menjadi kurang tercapai.
Oleh karena itu, marilah kita senantiasa berhati-hati dalam menyalurkan zakat kita. Pastikan penerima zakat kita adalah mereka yang benar-benar berhak dan tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan syariat.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita dalam menjalankan ibadah zakat dengan benar dan penuh keikhlasan, serta menjauhkan kita dari keraguan. Amin.
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat dan beribadah.
