Sesi 1: Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz.
Saya ingin bertanya mengenai masalah bersuci. Bolehkah kami berwudhu menggunakan air yang merupakan sisa minum seorang wanita? Apakah air tersebut masih dianggap suci dan menyucikan? Mohon penjelasannya, Ustadz.
Jazakumullah khairan.
Sesi 2: Jawaban & Penjelasan
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, pertanyaan ini sangat penting untuk dipahami dalam konteks thaharah (bersuci) kita sehari-hari.
Mengenai hukum berwudhu dengan air sisa minum wanita, berdasarkan dalil-dalil syar’i yang kuat, hukumnya adalah boleh dan air tersebut tetap suci menyucikan. Artinya, air tersebut sah untuk digunakan dalam berwudhu atau mandi wajib.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Maimunah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mengisahkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu dari air sisa yang telah digunakan oleh beliau untuk mandi junub. Dalam riwayat lain, beliau juga pernah berwudhu dari air sisa wadah yang digunakan oleh istrinya. Hadits ini menunjukkan bahwa air yang telah disentuh atau digunakan oleh seorang wanita, baik untuk minum atau keperluan lain, tidak menjadikannya najis atau tidak suci lagi untuk bersuci. Keaslian kesucian air tersebut tetap terjaga dan tidak berubah.
Para ulama memahami dari hadits-hadits semacam ini bahwa tidak ada perbedaan hukum antara sisa air minum laki-laki atau wanita. Selama air tersebut tidak mengalami perubahan pada salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, atau warna) yang disebabkan oleh najis, maka ia tetap suci dan menyucikan.
Sebagaimana dijelaskan dalam referensi kitab yang kami rujuk, yaitu Bidayatul Mujtahid Jilid 1, Kitab Thaharah, Bab Air, Hal 65, hukum masalah ini adalah dibolehkan dan air tersebut tetap dianggap suci lagi menyucikan.
Sesi 3: Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, air sisa minum wanita hukumnya adalah suci dan boleh digunakan untuk berwudhu atau bersuci lainnya. Tidak ada larangan syar’i yang menjadikannya tidak sah untuk bersuci, berdasarkan hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha dan pandangan para ulama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat dan beribadah.
