Hukum isbal, yaitu memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki, merupakan salah satu pembahasan fiqih yang sering menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Secara ringkas, terdapat dua pendapat utama: ada yang mengharamkannya secara mutlak baik disertai kesombongan maupun tidak, dan ada pula yang mengharamkannya hanya jika disertai dengan niat kesombongan. Perbedaan ini banyak dibahas dalam kitab-kitab induk, termasuk dalam Fathul Baari Jilid 28 Hal 575 (Source 579), yang mengulas secara mendalam hadis-hadis terkait.
DEFINISI & KONSEP
Isbal (الإسبال) secara bahasa berarti menjulurkan atau memanjangkan sesuatu. Dalam konteks syariat Islam, istilah ini merujuk pada perbuatan memanjangkan pakaian, baik itu sarung, celana, jubah, atau sejenisnya, hingga menutupi mata kaki atau bahkan menyentuh tanah. Konsep ini erat kaitannya dengan adab berpakaian dalam Islam yang menekankan kesederhanaan dan menjauhi kesombongan.
DALIL & PEMBAHASAN
Pembahasan mengenai hukum isbal banyak bersandar pada beberapa hadis Nabi Muhammad ﷺ. Dua hadis utama yang menjadi rujukan dan sering diperdebatkan penafsirannya adalah:
- Hadis Umum tentang Ancaman Neraka: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, "Apa yang di bawah mata kaki dari sarung maka tempatnya di neraka." (HR. Bukhari).
- Hadis yang Mengaitkan dengan Kesombongan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda, "Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong." (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari, menafsirkan kedua hadis ini dengan cara yang berbeda. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis pertama menunjukkan keharaman isbal secara mutlak, tanpa memandang niat kesombongan, karena ancaman neraka yang disebutkan bersifat umum. Mereka menganggap hadis kedua sebagai penekanan tambahan bahwa isbal yang disertai kesombongan dosanya lebih besar atau lebih ditekankan.
Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa keharaman isbal hanya berlaku jika disertai dengan kesombongan. Mereka menafsirkan hadis pertama sebagai peringatan keras yang illat-nya (sebab hukumnya) adalah kesombongan, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit. Mereka berargumen bahwa kebiasaan memanjangkan pakaian di masa jahiliyah seringkali merupakan manifestasi dari kesombongan, sehingga larangan isbal secara inheren terkait dengan penghindaran sifat tersebut. Imam An-Nawawi, misalnya, cenderung pada pendapat ini, meskipun mengakui adanya perbedaan pandangan.
TABEL PERBANDINGAN
Berikut adalah perbandingan dua pandangan utama mengenai hukum isbal:
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan
