๐ฉ Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT dan senantiasa diberikan kesehatan. Saya seorang jamaah yang sering mendengarkan kajian Bapak di radio, dan alhamdulillah banyak sekali ilmu yang saya dapatkan.
Begini Pak Ustadz, saya punya sedikit kegelisahan hati yang ingin saya tanyakan. Saya ini tinggal di daerah yang airnya kadang agak sulit, Pak. Terutama di musim kemarau, air harus ditampung di bak-bak besar. Nah, kadang-kadang, karena keterbatasan waktu atau mungkin karena sedikit malas setelah bangun tidur dalam keadaan junub, saya terpaksa mandi junub di air yang sudah tertampung di bak tersebut, Pak. Airnya memang tidak mengalir, tapi juga tidak terlalu sedikit. Saya tidak tahu persis seberapa banyak airnya, tapi cukup untuk menampung tubuh saya.
Saya pernah dengar dari teman, katanya kalau mandi junub di air yang tidak mengalir itu hukumnya haram atau makruh, karena bisa menajiskan airnya kalau airnya sedikit, atau menjijikkan bagi orang lain. Saya jadi khawatir sekali, Pak Ustadz. Apakah mandi junub saya selama ini sah? Apakah saya perlu mengulang mandi wajib saya? Dan bagaimana sebenarnya hukumnya menurut syariat Islam jika kita mandi junub di air yang tidak mengalir?
Saya sangat berharap Pak Ustadz bisa menjelaskan ini dengan rinci, agar kegelisahan hati saya terobati dan saya bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan benar. Mohon penjelasannya, Pak Ustadz. Jazakallahu khairan katsiran.
๐ณ Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam forum tanya jawab ini. Senang sekali mendengar bahwa kajian kita bermanfaat bagi antum. Semoga Allah senantiasa membimbing kita semua dalam memahami agama-Nya.
Pertanyaan antum ini sangat penting dan seringkali menjadi kebingungan bagi banyak orang, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya air. Mari kita bedah persoalan ini dengan seksama berdasarkan dalil-dalil syariat dan penjelasan para ulama dalam kitab-kitab kuning yang kita pegang.
Perlu antum ketahui, hukum mengenai mandi junub di air yang tidak mengalir, atau yang biasa disebut air menggenang, memang memiliki rincian yang perlu dipahami. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun yang paling kuat dan menjadi pegangan mayoritas adalah larangan tersebut berkaitan dengan kondisi air dan dampaknya terhadap kesucian air itu sendiri.
Dasar utama larangan ini bersumber dari hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu hadits yang paling sering dirujuk adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya, Shahih Muslim, pada Jilid 2, Bab Larangan Mandi di Air Menggenang, halaman 629. Hadits tersebut berbunyi:
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู: ยซููุง ููุบูุชูุณููู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ุงููู ูุงุกู ุงูุฏููุงุฆูู ู ูููููู ุฌูููุจูยป. (ุฑูุงู ู ุณูู )
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Janganlah salah seorang dari kalian mandi di dalam air yang menggenang (tidak mengalir) dalam keadaan junub.'” (HR. Muslim)
Dalam syarah hadits ini, para ulama menjelaskan beberapa poin penting:
- Makna “Air yang Menggenang” (ุงููู ูุงุกู ุงูุฏููุงุฆูู ู): Yang dimaksud dengan air menggenang di sini adalah air yang tidak mengalir, baik itu air yang sedikit maupun yang banyak, yang tertampung dalam suatu wadah, kolam, atau tempat lainnya. Larangan ini berlaku umum, baik air tersebut sedikit hingga kurang dari dua qullah (ukuran volume air tertentu) atau lebih dari dua qullah.
- Alasan Larangan: Terdapat beberapa hikmah di balik larangan ini, yang umumnya berkaitan dengan menjaga kesucian air dan menghindari dampak negatif:
- Menjaga Kesucian Air: Jika seseorang yang dalam keadaan junub mandi di air yang menggenang, ada kemungkinan air tersebut menjadi musta’mal (terpakai) atau bahkan najis jika airnya sedikit dan ada kotoran yang keluar dari tubuhnya yang membatalkan wudhu atau mandi wajib.
- Menghindari Najis: Air yang sedikit (kurang dari dua qullah) jika terkena najis, maka ia akan menjadi najis. Mandi junub berarti ada kemungkinan keluarnya cairan dari tubuh, meskipun dalam keadaan junub, cairan tersebut tidak dihukumi najis. Namun, jika ada kotoran lain yang ikut keluar atau tercampur, maka air tersebut bisa menjadi najis.
- Menghindari Perasaan Jijik (Qafz min al-War’u): Sebagian ulama juga menyebutkan bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (mendekati haram) karena dapat menimbulkan perasaan jijik atau tidak nyaman bagi orang lain yang akan menggunakan air tersebut setelahnya. Ini adalah bentuk menjaga adab dan kemaslahatan umum.
- Perbedaan Pendapat Mengenai Tingkat Keharaman:
- Mayoritas Ulama: Kebanyakan ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (mendekati haram) jika airnya sedikit dan ada kekhawatiran air tersebut akan menjadi najis. Namun, jika airnya banyak (lebih dari dua qullah) dan tidak ada kekhawatiran air tersebut menjadi najis, maka hukumnya adalah makruh tanzihi (makruh ringan).
- Sebagian Ulama: Ada pula yang berpendapat bahwa larangan ini bersifat haram secara mutlak jika airnya sedikit, karena dikhawatirkan akan menajiskan air tersebut.
Dalam konteks pertanyaan antum, “air yang tidak mengalir tapi juga tidak terlalu sedikit,” kita perlu mempertimbangkan beberapa hal:
- Jumlah Air: Jika air di bak tersebut jumlahnya lebih dari dua qullah (sekitar 270 liter), maka air tersebut tidak akan menjadi najis kecuali jika memang ada najis yang jatuh ke dalamnya. Dalam kondisi ini, mandi junub di dalamnya hukumnya adalah makruh tanzihi (makruh ringan), bukan haram.
- Kondisi Tubuh: Saat mandi junub, yang terpenting adalah air mengalir ke seluruh tubuh dan merata. Cairan yang keluar saat junub (sperma atau madzi) tidaklah najis. Namun, jika ada kotoran lain yang ikut keluar atau menempel di tubuh yang kemudian jatuh ke dalam air, ini bisa menjadi masalah.
- Dampak Bagi Pengguna Lain: Jika air tersebut akan digunakan oleh orang lain, maka menghindari mandi junub di air yang menggenang adalah lebih utama demi menjaga kenyamanan dan kesucian air bagi pengguna lain.
Syarah Shahih Muslim Jilid 2, Hal 629 yang antum sebutkan, secara tegas membahas bab ini. Penjelasan di dalamnya akan menguraikan lebih lanjut mengenai kondisi-kondisi yang membuat air tersebut menjadi najis atau makruh digunakan. Intinya, larangan mandi junub di air menggenang ini adalah untuk mencegah air menjadi najis atau setidaknya terhindar dari kesan menjijikkan dan menjaga kemaslahatan umum.
Bagaimana dengan mandi junub antum yang sudah berlalu?
Jika antum mandi junub di air yang jumlahnya banyak (lebih dari dua qullah) dan antum yakin tidak ada najis yang jatuh ke dalam air, serta tidak ada kotoran lain yang keluar dari tubuh antum yang kemudian mencemari air, maka insya Allah mandi wajib antum sah. Namun, karena ada unsur kemakruhan, jika antum mampu untuk mandi di tempat lain yang airnya mengalir atau di bak yang lebih besar, itu lebih baik dan lebih afdhal.
Jika antum ragu apakah air tersebut menjadi najis atau tidak, dan jumlahnya tidak mencapai dua qullah, maka sebaiknya mandi wajib tersebut diulang. Namun, jika jumlah airnya banyak dan antum tidak yakin adanya najis, maka mandi wajib antum tetap sah, namun ada unsur kemakruhan yang sebaiknya dihindari di kemudian hari.
Solusi untuk antum:
- Usahakan Air Mengalir: Jika memungkinkan, cobalah untuk mencari cara agar air bisa mengalir saat antum mandi junub. Misalnya dengan menggunakan gayung untuk menyiramkan air secara terus-menerus, sehingga air bekas mandi antum tidak menggenang terlalu lama di satu tempat.
- Gunakan Wadah yang Lebih Besar: Jika menggunakan bak, usahakan bak tersebut cukup besar sehingga jumlah airnya lebih dari dua qullah.
- Perhatikan Kebersihan: Pastikan tubuh antum bersih dari kotoran sebelum mandi junub.
- Gunakan Air dari Sumber yang Mengalir: Jika ada sumber air yang mengalir, meskipun sedikit, lebih baik gunakan air tersebut untuk menyiramkan ke tubuh.
Intinya, larangan ini adalah bentuk pencegahan agar ibadah kita tidak tercemari oleh hal-hal yang bisa mengurangi kesempurnaan dan keabsahannya. Menjaga kesucian air adalah bagian dari menjaga kesucian ibadah kita.
๐ Kesimpulan Hukum
Hukum mandi junub di air yang tidak mengalir (menggenang) adalah makruh tahrim (mendekati haram) jika airnya sedikit dan dikhawatirkan menjadi najis, dan makruh tanzihi (makruh ringan) jika airnya banyak (lebih dari dua qullah) dan tidak ada kekhawatiran menjadi najis, namun tetap dianjurkan untuk dihindari demi menjaga kesucian air dan menghindari kesan menjijikkan bagi pengguna lain. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang mandi di air menggenang dalam keadaan junub, sebagaimana dijelaskan dalam Syarah Shahih Muslim Jilid 2, Bab Larangan Mandi di Air Menggenang, Hal 629, yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan dan kesucian air.
Sudah Paham Ilmunya?
Sekarang Cari Travelnya yang Amanah
Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com
โ
Pasti Travelnya ย โ
Pasti Jadwalnya ย โ
Pasti Terbangnya
โ
Pasti Hotelnya ย โ
Pasti Visanya
