📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kesehatan. Saya seorang ibu rumah tangga yang tinggal di pedalaman, Pak Ustadz. Di daerah kami ini, air bersih kadang sulit didapatkan, terutama saat musim kemarau panjang. Kami harus berjalan jauh untuk mengambil air dari sumber mata air yang tidak selalu jernih.
Beberapa waktu lalu, saat saya sedang belajar tentang fikih wudhu dari kitab-kitab yang diajarkan di mushola kami, saya menemukan sebuah pembahasan yang membuat saya sedikit bingung, Pak Ustadz. Disebutkan bahwa air nabidz, yaitu air perasan dari kurma atau buah-buahan lain yang difermentasi, bisa digunakan untuk bersuci. Jujur saja, Pak Ustadz, mendengar itu saya sedikit kaget dan ragu. Bukankah air fermentasi itu biasanya haram?
Nah, kebetulan di mushola kami ada kitab yang agak tua, kalau tidak salah namanya Fathul Mu’in Jilid 1. Di sana disebutkan, hukum berwudhu dengan air nabidz itu berbeda pendapat di kalangan ulama. Ada yang bilang tidak sah, tapi ada juga yang bilang sah jika tidak ada air. Saya jadi semakin bingung, Pak Ustadz.
Saya sangat khawatir, Pak Ustadz. Selama ini saya berusaha menjaga ibadah saya agar sah, terutama wudhu yang merupakan syarat sahnya shalat. Jika ternyata selama ini saya salah dalam bersuci karena menggunakan air yang tidak semestinya, bagaimana ibadah saya selama ini? Apakah shalat saya diterima? Saya sungguh tidak tenang, Pak Ustadz.
Mohon kiranya Pak Ustadz dapat menjelaskan hukum berwudhu dengan air nabidz ini secara mendalam, beserta dalil-dalilnya dari kitab-kitab klasik yang Pak Ustadz kuasai. Terutama penjelasan mengenai perbedaan pendapat ulama yang disebutkan dalam Fathul Mu’in itu. Saya ingin sekali memahami ini agar tidak salah lagi ke depannya. Terima kasih banyak atas waktu dan penjelasan Pak Ustadz.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman. Ibu yang dirahmati Allah, saya turut prihatin mendengar kegelisahan hati Ibu terkait masalah bersuci ini. Keraguan dan keinginan untuk memperbaiki ibadah adalah tanda keimanan yang kuat, dan itu patut disyukuri. Mari kita bersama-sama mengkaji persoalan ini dengan sabar dan teliti, insya Allah Allah akan memberikan kemudahan dalam memahami ilmu agama-Nya.
Pertanyaan Ibu mengenai hukum berwudhu dengan air nabidz adalah sebuah pertanyaan yang sangat penting, terutama bagi umat yang mungkin menghadapi kondisi keterbatasan air. Dan memang benar, seperti yang Ibu baca dalam kitab Fathul Mu’in, persoalan ini memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama kita yang mulia.
Mari kita bedah satu persatu.
Pertama, apa itu air nabidz?
Air nabidz secara bahasa adalah air yang diperas dari buah-buahan, seperti kurma, anggur, kismis, atau buah lainnya, yang kemudian didiamkan hingga sedikit mengeluarkan buih atau rasa manisnya berubah. Proses ini bisa saja menimbulkan fermentasi. Nah, di sinilah letak perbedaan pandangan para ulama.
Pandangan Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama): Tidak Sah Berwudhu dengan Air Nabidz
Mayoritas ulama, yang meliputi banyak dari kalangan mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa air nabidz tidak sah digunakan untuk bersuci, baik itu untuk wudhu maupun mandi wajib. Ada beberapa alasan utama di balik pandangan ini:
Hilangnya Sifat Air Mutlak: Air mutlak adalah air yang suci lagi mensucikan, yaitu air yang belum berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, rasa, bau) karena bercampur dengan sesuatu yang suci. Air nabidz, karena proses perasan dan fermentasi, cenderung berubah sifatnya. Rasa manisnya yang berbeda, atau bahkan sedikit rasa asam jika fermentasi berlanjut, dianggap telah mengubahnya dari air mutlak menjadi air musyammas (air yang terkena sinar matahari dalam wadah logam) atau air yang bercampur dengan sesuatu yang suci namun mengubah sifatnya.
Dalam kitab-kitab fikih klasik, disebutkan kaidah: "Air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, rasa, bau) karena bercampur dengan sesuatu yang suci, maka ia menjadi air yang suci namun tidak mensucikan, kecuali jika perubahan itu sangat sedikit dan tidak disengaja." Air nabidz, dalam pandangan jumhur, perubahannya dianggap signifikan.Potensi Menjadi Minuman Keras (Khamr): Jika proses fermentasi pada air nabidz berlanjut hingga menjadi memabukkan (khamr), maka ia jelas menjadi najis dan haram digunakan untuk bersuci. Meskipun belum sampai taraf memabukkan, namun adanya potensi ke arah sana sudah cukup bagi sebagian ulama untuk berhati-hati.
Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 6:
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ"
Ayat ini menjelaskan tentang tata cara bersuci (wudhu dan tayamum). Kata "ماء" (air) dalam ayat ini merujuk pada air mutlak. Jika airnya sudah berubah sifatnya, ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai "air" yang digunakan untuk bersuci.Prinsip Kehati-hatian (Ihtiyath): Dalam masalah ibadah, terutama yang berkaitan dengan kesucian, prinsip kehati-hatian sangat ditekankan. Menggunakan air yang jelas-jelas suci lagi mensucikan seperti air hujan, air sumur, atau air laut (bagi yang bermazhab membolehkan) adalah pilihan yang paling aman dan terhindar dari perselisihan.
Pandangan Imam Abu Hanifah: Sah Jika Tidak Ada Air (dalam Kondisi Darurat)
Nah, di sinilah letak perbedaan yang Ibu temukan, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi). Beliau memiliki pandangan yang lebih luas dan memberikan keringanan dalam kondisi tertentu.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air nabidz sah digunakan untuk bersuci jika tidak ada air mutlak sama sekali. Keringanan ini beliau berikan berdasarkan beberapa pertimbangan:
Prinsip Darurat (Dharurah): Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak membebani umatnya di luar batas kemampuannya. Dalam kondisi darurat di mana air mutlak benar-benar tidak ditemukan, sementara kewajiban bersuci tetap ada (misalnya untuk shalat fardhu), maka digunakanlah sesuatu yang bisa menggantikannya. Air nabidz, meskipun bukan air mutlak, masih memiliki sifat cair dan bisa digunakan untuk membasuh.
Imam Abu Hanifah berargumen, bahwa ketika tidak ada air mutlak, maka tayamum adalah pengganti. Namun, jika ada cairan lain yang bisa membersihkan, maka itu lebih utama daripada tidak bersuci sama sekali. Air nabidz, baginya, masih memiliki unsur cair yang bisa membersihkan.Perbandingan dengan Tayamum: Beliau membandingkannya dengan tayamum. Tayamum menggunakan debu tanah yang suci. Air nabidz, meskipun bukan air mutlak, masih lebih dekat dengan air daripada debu. Oleh karena itu, dalam ketiadaan air mutlak, air nabidz lebih diutamakan daripada tayamum, asalkan air nabidz tersebut belum sampai menjadi khamr.
Dalil yang Diinterpretasikan Berbeda: Imam Abu Hanifah dan para pengikut mazhab Hanafi menafsirkan beberapa dalil yang berkaitan dengan air dan bersuci secara berbeda. Mereka mungkin memfokuskan pada makna "membersihkan" secara umum, dan air nabidz masih dianggap memiliki kemampuan membersihkan dalam kondisi darurat.
Penjelasan dari Fathul Mu’in Jilid 1, Hal 13
Kitab Fathul Mu’in adalah syarah (penjelasan) dari kitab Mu’inul Musta’id (atau yang dikenal sebagai Fathul Qarib) karya Syaikh Ahmad bin Qasim Al-Gazzi, yang merupakan syarah dari kitab Taqrib karya Imam Nawawi. Kitab Fathul Mu’in sendiri adalah karya Syaikh Muhammad bin Zainuddin Al-Bantani.
Ketika kitab Fathul Mu’in menyebutkan "Tidak sah menurut Jumhur ulama, namun sah menurut Imam Abu Hanifah jika tidak ada air", itu adalah ringkasan yang sangat tepat dari perbedaan pandangan di atas.
- "Tidak sah menurut Jumhur ulama": Ini merujuk pada pandangan mayoritas mazhab Syafi’i (yang menjadi rujukan utama kitab Fathul Mu’in), Maliki, dan Hanbali. Mereka berpendapat bahwa air nabidz tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah berubah sifatnya dari air mutlak.
- "Namun sah menurut Imam Abu Hanifah jika tidak ada air": Ini adalah keringanan yang diberikan oleh Imam Abu Hanifah dalam mazhab Hanafi. Keringanan ini berlaku hanya ketika benar-benar tidak ada air mutlak sama sekali. Jika ada sedikit saja air mutlak, maka wajib menggunakan air mutlak tersebut.
Implikasi Praktis untuk Ibu
Berdasarkan penjelasan ini, Ibu dapat mengambil kesimpulan yang jelas:
Dalam Kondisi Normal (Air Tersedia): Jika di daerah Ibu tersedia air bersih yang suci lagi mensucikan (air hujan, air sumur, air sungai yang tidak berubah sifatnya, dll.), maka wajib hukumnya menggunakan air tersebut untuk wudhu dan bersuci. Menggunakan air nabidz dalam kondisi ini adalah tidak sah menurut seluruh mazhab, karena air nabidz dianggap sudah berubah sifatnya dari air mutlak.
Dalam Kondisi Darurat (Tidak Ada Air Sama Sekali): Jika Ibu benar-benar berada dalam kondisi sangat terpaksa di mana tidak ada setetes pun air mutlak yang bisa digunakan untuk wudhu (misalnya saat melakukan perjalanan jauh di gurun pasir dan bekal air habis, atau saat bencana alam yang membuat sumber air tertutup), maka Ibu bisa merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifah. Dalam kondisi darurat seperti ini, air nabidz yang masih suci (belum menjadi khamr) sah digunakan untuk bersuci.
Penting untuk dicatat:
- "Tidak ada air" di sini berarti benar-benar tidak ada air mutlak. Jika ada air yang sedikit keruh namun masih bisa dikategorikan air mutlak, maka itu yang harus digunakan.
- Air nabidz yang digunakan haruslah yang belum sampai menjadi khamr (memabukkan). Jika sudah memabukkan, ia menjadi najis dan haram digunakan.
- Sebaiknya, jika memungkinkan, setelah kondisi darurat berlalu, Ibu mengulang kembali shalat yang dilakukan dengan air nabidz tersebut, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti pendapat jumhur ulama.
Bagaimana dengan Shalat yang Sudah Dilakukan?
Ibu tidak perlu terlalu khawatir berlebihan mengenai shalat yang sudah lalu. Jika Ibu selama ini menggunakan air yang Ibu yakini sebagai air bersih yang suci lagi mensucikan, dan Ibu tidak sengaja menggunakan air nabidz yang sudah berubah sifatnya, maka insya Allah shalat Ibu sah.
Namun, jika Ibu memang pernah menggunakan air perasan buah-buahan yang Ibu tahu sudah berubah rasa dan baunya, dan itu bukan dalam kondisi darurat, maka ada kemungkinan wudhu Ibu tidak sah. Dalam kasus ini, shalat yang dilakukan dengan wudhu tersebut juga tidak sah. Namun, Allah Maha Pengampun. Niat baik Ibu untuk memperbaiki ibadah adalah hal yang terpenting. Jika Ibu menyadari kesalahan tersebut sekarang, maka mulai dari sekarang perbaikilah.
Rujukan Tambahan (Selain Fathul Mu’in):
- Kitab Al-Umm oleh Imam Syafi’i: Dalam kitab ini, Imam Syafi’i secara tegas menyatakan bahwa air yang berubah sifatnya karena bercampur dengan sesuatu yang suci tidak bisa digunakan untuk bersuci.
- Kitab Al-Hidayah oleh Imam Abu Hanifah (dan syarah-syarahnya): Di sini akan dijelaskan tentang keringanan yang diberikan dalam mazhab Hanafi terkait penggunaan cairan lain jika tidak ada air mutlak.
- Kitab-kitab fikih mazhab Maliki dan Hanbali: Akan ditemukan pembahasan serupa mengenai syarat-syarat air yang sah untuk bersuci.
Intinya, Ibu, perbedaan pendapat ini adalah rahmat dari Allah SWT. Masing-masing memiliki dalil dan dasar pemikiran yang kuat dari para ulama besar. Dalam kehidupan sehari-hari di mana air melimpah, kita wajib berpegang pada pandangan jumhur ulama agar wudhu kita terjamin kesuciannya. Namun, dalam kondisi darurat yang ekstrem, keringanan dari Imam Abu Hanifah bisa menjadi solusi.
Semoga penjelasan ini dapat menjawab kegelisahan hati Ibu dan memberikan pemahaman yang lebih jernih. Teruslah belajar dan bertanya, karena menuntut ilmu adalah jalan menuju surga.
📝 Kesimpulan Hukum
Hukum berwudhu dengan air nabidz (air perasan buah-buahan yang difermentasi) adalah tidak sah menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) karena air tersebut dianggap telah berubah sifatnya dari air mutlak menjadi air yang suci namun tidak mensucikan. Namun, sah menurut Imam Abu Hanifah dalam mazhab Hanafi, khusus pada kondisi darurat ketika tidak ditemukan air mutlak sama sekali, dengan syarat air nabidz tersebut belum sampai menjadi khamr (memabukkan). Dalam keadaan normal di mana air mutlak tersedia, wajib hukumnya menggunakan air mutlak tersebut untuk bersuci.
