📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan selalu diberi kesehatan serta kebijaksanaan dalam menjawab setiap pertanyaan kami.
Begini, Pak Ustadz. Saya ini sering sekali bepergian, Pak. Kadang ada urusan mendadak yang membuat saya harus segera berangkat, entah itu ke luar kota, bahkan kadang sampai luar negeri. Nah, Pak Ustadz, yang jadi masalah itu ketika saya sedang dalam perjalanan, misalnya di pesawat atau di kereta, lalu tiba-tiba waktu shalat tiba. Saya kan harus berwudhu, Pak. Tapi kadang, Pak, air itu susah sekali didapat, atau kalaupun ada, rasanya dingin sekali sampai menggigil badan, apalagi kalau malam hari atau di daerah yang dingin.
Yang lebih membuat saya bingung, Pak Ustadz, kadang saya memakai sepatu yang agak tebal, Pak, yang kalau dilepas pasang itu repot sekali. Apalagi kalau di tempat umum, rasanya kurang nyaman kalau harus melepas sepatu dan mencuci kaki di tempat yang mungkin kurang bersih.
Saya pernah dengar sekilas dari teman, katanya ada cara lain untuk bersuci tanpa harus mencuci kaki, yaitu dengan mengusap sepatu. Tapi terus terang, Pak Ustadz, saya tidak begitu paham detailnya. Apakah itu benar, Pak? Dan kalau memang benar, apa saja syarat-syaratnya? Bolehkah saya sebagai musafir mengusap sepatu saya sebagai pengganti mencuci kaki saat wudhu? Atau ada batasan-batasan tertentu yang harus saya perhatikan?
Saya sangat berharap Pak Ustadz bisa menjelaskan ini secara gamblang, Pak, agar saya tidak salah dalam menjalankan ibadah. Saya takut kalau saya salah mengartikan, nanti wudhu saya tidak sah, dan shalat saya pun ikut tidak sah. Mohon pencerahannya, Pak Ustadz. Jazakallahu khairan katsiran.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudaraku yang dirahmati Allah. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah mempertemukan kita dalam ruang diskusi yang penuh berkah ini. Senang sekali saya bisa membantu menjawab pertanyaan Anda, insya Allah dengan penjelasan yang mendalam dan berlandaskan pada sumber-sumber syariat yang terpercaya.
Pertanyaan Anda ini sangat relevan dan seringkali menjadi kebingungan bagi banyak kaum muslimin, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau sering bepergian. Konsep mengusap sepatu atau yang dalam istilah syariat disebut mengusap khuff (خُفّ) ini memang merupakan salah satu rukhsah (kemudahan) yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya, khususnya dalam kondisi tertentu.
Mari kita bedah bersama hukum mengusap sepatu ini berdasarkan kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan utama dalam fikih Islam.
Asal Usul dan Dasar Hukum Mengusap Khuff
Mengusap khuff ini adalah sebuah syariat yang telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Banyak hadits shahih yang menjelaskan tentang praktik ini. Para fuqaha’ (ahli fikih) sepakat mengenai kebolehan mengusap khuff sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudhu, namun terdapat perbedaan pendapat mengenai beberapa detailnya, seperti durasi dan syarat-syaratnya.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Imam Ibnu Rusyd Al-Qurtubi, pada Jilid 1, Bab tentang Mengusap Khuff, halaman 38, dijelaskan secara rinci mengenai masalah ini. Imam Ibnu Rusyd, seorang ulama besar yang dikenal karena kemampuannya menggali perbedaan pendapat para ulama dan menyajikannya dengan sistematis, memaparkan bahwa pokok masalah khilaf (perbedaan pendapat) dalam mengusap khuff berkisar pada beberapa hal:
- Dalil Kebolehan: Mayoritas ulama sepakat bahwa mengusap khuff adalah sah dan merupakan rukhsah dari syariat. Dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang banyak diriwayatkan, seperti hadits dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa beliau pernah bersama Nabi SAW dalam safar, lalu beliau hendak melepaskan khuffnya, namun Nabi SAW bersabda, “Biarkanlah keduanya, sesungguhnya aku memasukkannya (kaki) dalam keadaan suci.” Lalu Nabi SAW mengusap khuffnya.
- Durasi Mengusap: Ini adalah poin utama yang sering menjadi perbedaan.
- Bagi Musafir (Orang yang Bepergian): Mayoritas ulama berpendapat bahwa musafir boleh mengusap khuff selama tiga hari tiga malam (72 jam). Ini adalah durasi maksimal yang diberikan sebagai kemudahan dalam perjalanan.
- Bagi Mukim (Orang yang Tinggal di Tempat): Bagi orang yang tidak bepergian (mukim), durasi mengusap khuff adalah satu hari satu malam (24 jam).
Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa perbedaan durasi ini didasarkan pada pemahaman terhadap hadits-hadits yang ada. Ada hadits yang secara eksplisit menyebutkan durasi untuk musafir, dan ada pula yang menyebutkan durasi untuk mukim.
- Syarat-syarat Mengusap Khuff: Ini adalah bagian yang sangat krusial dan harus diperhatikan agar rukhsah ini dapat dimanfaatkan dengan benar.
- Memakai Khuff dalam Keadaan Suci: Ini adalah syarat mutlak yang disepakati oleh seluruh ulama. Artinya, ketika seseorang mengenakan khuff (sepatu yang menutupi mata kaki dan terbuat dari bahan yang bisa menahan air, seperti kulit), maka kedua kakinya harus dalam keadaan suci dari hadats (baik hadats kecil maupun hadats besar). Jika seseorang memakai khuff dalam keadaan kakinya belum suci (misalnya setelah buang air kecil atau buang air besar lalu tidak berwudhu), maka mengusap khuff tersebut tidak sah.
- Khuff Menutupi Mata Kaki: Sepatu yang digunakan untuk diusap haruslah menutupi mata kaki. Ini biasanya berlaku untuk jenis sepatu tertentu yang memang dirancang untuk menutupi mata kaki.
- Khuff Terbuat dari Bahan yang Tahan Air: Sebagian ulama mensyaratkan khuff terbuat dari bahan yang bisa menahan air, seperti kulit. Namun, pendapat yang lebih luas diterima adalah bahwa jenis sepatu modern yang menutupi mata kaki dan tidak mudah tembus air juga bisa dikategorikan sebagai khuff dalam konteks ini, asalkan memenuhi syarat menutupi mata kaki dan dipakai dalam keadaan suci.
- Khuff Tidak Terkena Najis: Sepatu yang akan diusap hendaknya tidak terkena najis yang tidak bisa disucikan hanya dengan diusap.
Bagaimana Cara Mengusap Khuff?
Cara mengusap khuff juga memiliki aturan tersendiri.
- Mengusap dilakukan dengan tangan yang basah.
- Dimulai dari ujung jari kaki hingga melewati mata kaki.
- Dilakukan pada bagian atas khuff (punggung sepatu), bukan pada bagian bawahnya.
- Cukup sekali usapan.
- Mengusapnya adalah pada kedua khuff (sepatu kanan dan kiri).
Penerapan dalam Kasus Anda sebagai Musafir
Saudaraku, berdasarkan penjelasan di atas dan merujuk pada kitab Bidayatul Mujtahid, Anda sebagai musafir berhak mendapatkan rukhsah mengusap khuff.
- Durasi: Anda boleh mengusap khuff selama tiga hari tiga malam (72 jam).
- Syarat Utama: Pastikan saat Anda pertama kali memakai sepatu tersebut, kaki Anda dalam keadaan suci (sudah berwudhu).
- Kapan Hitungan Dimulai? Hitungan durasi tiga hari tiga malam ini dimulai sejak Anda pertama kali berhadats setelah memakai khuff dalam keadaan suci. Misalnya, Anda berwudhu, lalu memakai sepatu dalam keadaan suci. Kemudian, setelah beberapa jam, Anda batal wudhu (misalnya kentut). Nah, dari momen batal wudhu itulah hitungan 72 jam dimulai. Selama 72 jam tersebut, jika Anda batal wudhu, Anda cukup mengusap sepatu Anda sebagai pengganti membasuh kaki.
Contoh Praktis:
Bayangkan Anda berangkat bepergian pada hari Senin pagi. Anda berwudhu dan memakai sepatu dalam keadaan suci.
- Jika Anda batal wudhu pada Senin siang, maka durasi 72 jam dihitung mulai Senin siang. Anda bisa mengusap sepatu sampai Kamis siang.
- Jika Anda tidak batal wudhu sampai Selasa pagi, lalu batal wudhu, maka hitungan 72 jam dimulai dari Selasa pagi. Anda bisa mengusap sepatu sampai Jumat pagi.
Penting untuk Diperhatikan:
- Jika Anda sudah selesai dari safar (perjalanan) sebelum durasi 72 jam habis, maka rukhsah mengusap khuff berakhir saat Anda kembali menjadi mukim. Artinya, ketika Anda sudah sampai di rumah atau tempat tujuan yang menetap, dan Anda batal wudhu, maka Anda harus kembali membasuh kaki seperti biasa.
- Jika khuff Anda lepas atau terbuka sebagian, maka wudhu Anda batal dan Anda harus membasuh kaki.
- Jika Anda memakai sepatu yang tidak menutupi mata kaki, atau sepatu yang sangat tipis dan mudah tembus air, maka mengusapnya tidak sah.
- Jika Anda ragu apakah sepatu Anda memenuhi syarat atau tidak, lebih baik berhati-hati dan membasuh kaki seperti biasa.
Mengapa Ada Perbedaan Pendapat?
Perbedaan pendapat di kalangan ulama, seperti yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Rusyd, seringkali bersumber dari perbedaan dalam memahami nash (dalil) Al-Qur’an dan Sunnah, perbedaan dalam kaidah ushul fikih, serta perbedaan dalam penerapan qiyas (analogi). Namun, dalam masalah mengusap khuff ini, poin utamanya adalah adanya rukhsah yang diberikan Allah.
Kitab Bidayatul Mujtahid ini sangat berharga karena ia tidak hanya menyajikan hukumnya, tetapi juga mengupas akar perbedaannya, sehingga kita bisa memahami hikmah di balik setiap perbedaan tersebut.
Jadi, saudaraku, jangan khawatir. Anda boleh memanfaatkan kemudahan ini. Yang terpenting adalah memahami syarat-syaratnya dengan baik agar ibadah Anda tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.
📝 Kesimpulan Hukum
Hukum mengusap sepatu (khuff) sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudhu adalah boleh, dengan syarat utama kedua kaki harus dalam keadaan suci saat mengenakan sepatu tersebut. Kemudahan ini berlaku bagi musafir selama tiga hari tiga malam (72 jam) dan bagi mukim selama satu hari satu malam (24 jam), dihitung sejak pertama kali berhadats setelah memakai sepatu dalam keadaan suci. Sepatu yang dimaksud adalah yang menutupi mata kaki dan tidak mudah tembus air. Rukhsah ini berakhir ketika sepatu dilepas, terkena najis yang tidak bisa disucikan, atau ketika seorang musafir kembali menjadi mukim.
Sudah Paham Ilmunya?
Sekarang Cari Travelnya yang Amanah
Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com
✅ Pasti Travelnya ✅ Pasti Jadwalnya ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya ✅ Pasti Visanya
