Puasa Hari Sabtu Sendirian? Ini Kata Kitab Kuning!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Bapak selalu dalam lindungan Allah SWT dan senantiasa diberikan kesehatan. Saya seorang jamaah yang sering mengikuti kajian Bapak di masjid Al-Hikmah. Bapak selalu menjelaskan masalah-masalah agama dengan begitu gamblang dan mudah dipahami, terutama ketika Bapak mengutip dari kitab-kitab klasik yang seringkali membuat kami para awam merasa bingung.

Pak Ustadz, saya punya sedikit kebingungan mengenai hukum puasa di hari Sabtu. Begini ceritanya, Pak. Belakangan ini saya merasa badan agak kurang fit dan sering merasa lemas. Saya berpikir, mungkin ini saatnya untuk lebih menjaga kesehatan dengan berpuasa sunnah. Nah, kebetulan saya punya kebiasaan untuk mengkhususkan satu hari dalam seminggu untuk berpuasa sunnah, dan saya memilih hari Sabtu karena hari itu biasanya saya libur dari pekerjaan dan bisa lebih fokus beribadah.

Namun, Pak Ustadz, saat saya bercerita tentang niat saya ini kepada seorang teman yang juga aktif di pengajian, beliau langsung mengingatkan saya. Katanya, puasa di hari Sabtu secara sendirian itu hukumnya makruh, Pak. Beliau bilang, ada larangan khusus untuk mengkhususkan puasa di hari Sabtu saja. Saya jadi sedikit gelisah, Pak Ustadz. Saya tidak ingin melakukan sesuatu yang dilarang atau bahkan makruh tanpa saya sadari.

Saya mencoba mencari-cerita di internet, namun penjelasannya terkadang berbeda-beda dan membuat saya semakin bingung. Ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak boleh sama sekali, ada yang bilang tergantung niatnya. Saya sangat awam dalam masalah fiqih ini, Pak Ustadz. Saya benar-benar ingin memahami ini dari sumber yang terpercaya, terutama dari penjelasan Bapak yang selalu merujuk pada kitab-kitab salaf yang menjadi pegangan kita.

Mohon penjelasannya, Pak Ustadz. Apakah benar hukumnya makruh jika saya mengkhususkan puasa di hari Sabtu saja? Apa dasar hukumnya dalam Islam? Apakah ada pengecualiannya? Dan jika memang makruh, bagaimana sebaiknya saya menyikapinya? Apakah saya harus mengganti hari puasa saya, atau ada cara lain agar puasa saya tetap sah dan berpahala tanpa melanggar larangan tersebut? Saya sangat menghargai waktu dan ilmu Bapak. Terima kasih banyak atas perhatiannya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang telah mempertemukan kita dalam kajian ilmu-Nya. Dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Terima kasih atas pertanyaan yang sangat bagus ini, saudaraku. Kebingungan Anda ini adalah sebuah tanda kehati-hatian dalam beragama, sebuah sifat yang sangat mulia dan dicintai oleh Allah SWT. Memang benar, dalam masalah fiqih, ada beberapa hal yang terkadang terkesan rumit bagi sebagian orang, namun dengan penjelasan yang bersumber dari kitab-kitab para ulama terdahulu, insya Allah akan menjadi jelas.

Mengenai hukum puasa di hari Sabtu secara tunggal atau mengkhususkan puasa hanya di hari Sabtu, memang ada pembahasan tersendiri dalam kitab-kitab fiqih kita. Berdasarkan ilmu yang kami pelajari dari kitab-kitab kuning, hukumnya adalah makruh tanzih (makruh yang lebih ringan, mendekati haram namun tidak sampai haram).

Penjelasan ini dapat kita temukan dalam berbagai kitab klasik. Salah satu rujukan yang sangat otoritatif dan sering dijadikan acuan dalam memahami perbedaan pendapat para ulama adalah kitab "Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid" karya Al-Imam Al-Hafizh Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd Al-Qurtubi, yang lebih dikenal dengan Ibnu Rusyd.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1, pada bagian Kitab Puasa, Bab Puasa Sunnah, halaman 635, disebutkan secara jelas mengenai larangan mengkhususkan puasa pada hari Sabtu. Alasan utama larangan ini adalah karena hari Sabtu merupakan hari raya bagi kaum Yahudi. Mengkhususkan puasa pada hari tersebut dikhawatirkan menyerupai mereka dan dapat menimbulkan prasangka buruk atau bahkan terpengaruh oleh syariat mereka. Ini adalah bentuk dari "Tasyabbuh bil Kuffar" atau menyerupai orang-orang kafir, yang secara umum dihindari dalam ajaran Islam.

Namun, perlu digarisbawahi, larangan ini berlaku ketika seseorang mengkhususkan puasa hanya pada hari Sabtu, tanpa disertai puasa di hari lain sebelumnya atau sesudahnya. Makanya, ada pengecualian yang sangat penting.

Pengecualian Hukum Makruh Puasa Hari Sabtu:

Ada beberapa kondisi di mana puasa di hari Sabtu tidaklah makruh, bahkan bisa menjadi sunnah atau mubah (boleh):

  1. Puasa Qadha (Mengganti Puasa Wajib): Jika seseorang memiliki hutang puasa Ramadhan yang belum terbayarkan, maka ia boleh menggantinya di hari Sabtu, bahkan jika ia menggantinya secara tunggal di hari Sabtu tersebut. Mengganti puasa wajib adalah sebuah kewajiban, sehingga niat qadha ini mengalahkan hukum makruhnya mengkhususkan hari Sabtu.

  2. Puasa Nazar: Sama halnya dengan puasa qadha, jika seseorang bernazar untuk berpuasa di hari tertentu, termasuk di hari Sabtu, maka ia wajib menunaikan nazarnya tersebut. Niat nazar ini juga mengalahkan hukum makruhnya.

  3. Berpuasa di Hari Sabtu Bersamaan dengan Hari Lain: Jika seseorang berpuasa di hari Sabtu, tetapi ia juga berpuasa di hari Jumat sebelumnya atau hari Ahad sesudahnya, maka puasa di hari Sabtu tersebut tidaklah makruh. Ini berdasarkan hadits yang melarang mengkhususkan puasa pada hari Jumat atau Sabtu saja. Jika disambung dengan hari lain, maka larangan tersebut tidak berlaku.

    • Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mengkhususkan malam Jumat untuk shalat malam dan mengkhususkan puasa hari Jumat kecuali jika berpuasa bersama hari sebelum atau sesudahnya." (HR. Muslim)
    • Dalam riwayat lain yang lebih umum mencakup hari Sabtu: "Janganlah kalian mengkhususkan puasa hari Sabtu, kecuali jika berpuasa bersama hari sebelumnya atau sesudahnya." (HR. Bukhari dan Muslim, dengan sedikit perbedaan redaksi).
    • Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat atau Sabtu adalah karena menyerupai hari raya orang Yahudi dan Nasrani. Namun, jika disambung dengan hari lain, maka tidak ada unsur penyerupaan tersebut.
  4. Puasa yang Bertepatan dengan Puasa Sunnah Lainnya: Jika puasa di hari Sabtu bertepatan dengan puasa sunnah lainnya yang memang disyariatkan, misalnya puasa Ayyamul Bidh (puasa pertengahan bulan Hijriyah) yang jatuh pada hari Sabtu, atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak) yang kebetulan jatuh di hari Sabtu, maka puasa tersebut tidak makruh.

    • Contohnya, jika tanggal 13, 14, atau 15 bulan Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, maka Anda boleh berpuasa.
    • Atau jika jadwal puasa Daud Anda jatuh pada hari Sabtu, maka boleh.

Mengapa Ada Larangan Mengkhususkan Puasa Hari Sabtu?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, alasan utamanya adalah untuk menghindari "Tasyabbuh bil Kuffar" (menyerupai kaum kafir). Hari Sabtu adalah hari yang diagungkan oleh kaum Yahudi. Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki identitas dan syiar yang berbeda dari umat agama lain. Mengkhususkan puasa pada hari tersebut bisa menimbulkan kesan bahwa seorang Muslim mengikuti tradisi atau keyakinan Yahudi.

Selain itu, ada juga penjelasan dari sebagian ulama yang mengaitkannya dengan hadits lain yang melarang mengkhususkan puasa pada hari tertentu tanpa sebab. Namun, fokus utama dari larangan mengkhususkan puasa hari Sabtu adalah pada aspek penyerupaan.

Bagaimana Sebaiknya Anda Menyikapi Ini?

Mengingat Anda ingin berpuasa sunnah untuk menjaga kesehatan dan mendekatkan diri kepada Allah, dan Anda memiliki kebiasaan mengkhususkan hari Sabtu, maka ada beberapa solusi yang bisa Anda tempuh agar puasa Anda tetap sah, berpahala, dan terhindar dari kemakruhan:

  1. Gabungkan dengan Hari Lain: Paling mudah adalah dengan menggabungkan puasa Anda di hari Sabtu dengan puasa di hari Jumat sebelumnya atau hari Ahad sesudahnya. Misalnya, jika Anda ingin puasa di hari Sabtu, maka usahakan untuk berpuasa juga di hari Jumat. Atau jika tidak bisa, berpuasalah di hari Ahad. Dengan begitu, Anda tidak mengkhususkan puasa di hari Sabtu saja.

  2. Ubah Hari Puasa Sunnah Anda: Jika Anda merasa sulit untuk menggabungkan dengan hari lain, Anda bisa memindahkan hari puasa sunnah Anda ke hari lain yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat atau kemakruhan, misalnya hari Senin atau Kamis, yang memiliki keutamaan tersendiri dalam puasa sunnah.

  3. Niatkan untuk Puasa Sunnah Lain yang Bertepatan: Jika Anda memang sudah memiliki niat untuk berpuasa sunnah secara umum di hari Sabtu, maka Anda bisa mengaitkannya dengan puasa sunnah lain yang mungkin bertepatan. Misalnya, jika Anda sedang mencoba mengamalkan puasa Ayyamul Bidh, dan tanggalnya jatuh di hari Sabtu, maka niatkan puasa Anda sebagai puasa Ayyamul Bidh.

  4. Jika Terlanjur Mengkhususkan Tanpa Mengetahui: Jika Anda terlanjur mengkhususkan puasa di hari Sabtu tanpa mengetahui hukumnya, maka puasa Anda tetap sah. Namun, jika sudah mengetahui hukumnya, maka sebaiknya dihindari di kemudian hari, kecuali jika ada sebab yang membolehkan seperti qadha atau nazar.

Rujukan Tambahan:

Selain Bidayatul Mujtahid, pembahasan mengenai ini juga dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih lainnya seperti:

  • Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Al-Maliibari.
  • Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Al-Bantani.
  • Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi.

Dalam kitab-kitab tersebut, akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai batasan-batasan dan alasan kemakruhan puasa hari Sabtu secara tunggal.

Intinya, saudaraku, agama Islam ini dibangun di atas kemudahan dan keringanan. Selama niat kita baik dan kita berusaha untuk mengikuti tuntunan syariat, Allah SWT akan mempermudah jalan kita. Kehati-hatian Anda dalam bertanya adalah modal yang sangat berharga.

📝 Kesimpulan Hukum

Hukum mengkhususkan puasa pada hari Sabtu secara tunggal adalah makruh tanzih karena menyerupai hari raya kaum Yahudi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1, Hal 635. Namun, kemakruhan ini gugur apabila puasa di hari Sabtu tersebut bertepatan dengan puasa qadha, puasa nazar, atau disambung dengan puasa di hari Jumat atau Ahad, atau bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti Ayyamul Bidh. Oleh karena itu, untuk menghindari kemakruhan, disarankan untuk menggabungkan puasa hari Sabtu dengan puasa di hari lain, atau memilih hari puasa sunnah yang lain.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan dan menenangkan hati Anda, saudaraku. Teruslah bertanya dan belajar, karena menuntut ilmu adalah salah satu jalan menuju surga.

Barakallahu fiikum.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment