Sunnah atau Wajib? Mengusap Sepatu Saat Wudhu, Bikin Bingung!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Bapak selalu dalam lindungan Allah SWT.

Begini Pak Ustadz, saya ini sering bepergian, kadang naik motor, kadang naik mobil, kadang juga jalan kaki. Nah, kalau pas lagi di jalan, apalagi kalau cuacanya lagi tidak bersahabat, kadang kaki saya jadi kotor sekali. Dulu, kalau mau wudhu, ya terpaksa harus cari tempat untuk mencuci kaki. Tapi kadang repot sekali, Pak Ustadz. Susah cari air, atau kalaupun ada, kadang tempatnya tidak memadai.

Beberapa waktu lalu, saya pernah dengar dari teman bahwa ada keringanan dalam wudhu, yaitu boleh mengusap sepatu atau yang biasa disebut khuff. Katanya ini bisa menggantikan kewajiban mencuci kaki. Wah, saya langsung tertarik sekali, Pak Ustadz. Soalnya ini bisa sangat membantu saya saat sedang bepergian.

Tapi, terus terang Pak Ustadz, saya masih punya banyak keraguan di hati. Apa benar hukumnya boleh? Apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi? Dan kalau boleh, berapa lama batasannya? Apakah sama saja bagi orang yang sedang mukim (tinggal di tempat) dan musafir (sedang bepergian)?

Saya ini orangnya agak bingung kalau sudah menyangkut urusan fiqih, Pak Ustadz. Takut salah dalam beribadah. Apalagi kalau menyangkut hal-hal yang kelihatannya seperti "kemudahan", saya khawatir jangan-jangan itu malah keliru atau menyalahi aturan syariat.

Mohon sekali pencerahannya, Pak Ustadz. Saya sangat berharap Bapak bisa menjelaskan secara rinci dan mudah dipahami, agar saya dan mungkin jamaah lain yang punya pertanyaan serupa bisa mendapatkan jawaban yang memuaskan dan bisa diamalkan dengan benar.

Terima kasih banyak atas kesabaran dan ilmunya, Pak Ustadz.

Wassalamualaikum.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Senang sekali mendengar semangat Bapak dalam mempelajari agama dan berusaha menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat. Jangan pernah ragu untuk bertanya, karena bertanya adalah kunci ilmu. Dan keraguan yang mendorong untuk mencari kebenaran adalah hal yang terpuji.

Pertanyaan Bapak mengenai hukum mengusap sepatu (khuff) sebagai pengganti mencuci kaki dalam wudhu adalah pertanyaan yang sangat relevan, terutama bagi kita yang hidup di zaman modern dengan mobilitas yang tinggi. Ini adalah salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an:

"Dan Allah tidak menjadikan kesempitan untukmu dalam agama." (QS. Al-Hajj: 78)

Dalam kitab-kitab fiqih klasik, khususnya yang mengacu pada pemahaman mazhab-mazhab yang empat, hukum mengusap khuff ini memang telah dibahas secara mendalam. Dan sumber rujukan yang Bapak sebutkan, yaitu Bidayatul Mujtahid Jilid 1, Bab Mengusap Khuff, Hal 38, adalah salah satu referensi penting yang membahas perbedaan pendapat para ulama mengenai masalah ini.

Mari kita bedah satu per satu pertanyaan Bapak agar menjadi jelas.

Apa itu Khuff dan Mengapa Bisa Diusap?

Khuff (خُفّ) secara bahasa berarti kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki. Dalam konteks fiqih wudhu, yang dimaksud dengan khuff adalah segala sesuatu yang dikenakan di kaki yang menutupi kedua mata kaki, baik itu terbuat dari kulit, kain, atau bahan lainnya, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Konsep mengusap khuff ini muncul sebagai bentuk keringanan (rukhshah) dari syariat Islam. Sebagaimana kita tahu, dalam wudhu, salah satu kewajiban adalah membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Namun, dalam kondisi tertentu, membasuh kaki bisa menjadi sulit atau bahkan membahayakan. Misalnya, saat cuaca sangat dingin, air sulit didapat, atau saat mengenakan alas kaki yang sulit dilepas pasang.

Oleh karena itu, syariat memberikan solusi dengan memperbolehkan mengusap khuff yang terpasang di kaki, sebagai pengganti membasuh kaki. Ini adalah bentuk rahmat Allah yang memudahkan umat-Nya.

Syarat-Syarat Mengusap Khuff:

Agar sah mengusap khuff sebagai pengganti membasuh kaki, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, yang juga dibahas dalam kitab-kitab seperti Bidayatul Mujtahid:

  1. Khuff Harus Dikenakan dalam Keadaan Suci: Ini adalah syarat yang paling fundamental dan seringkali menjadi titik krusial. Artinya, saat Bapak mengenakan sepatu atau kaos kaki tersebut, kaki Bapak harus dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Jika saat mengenakan sepatu kaki Bapak dalam keadaan najis atau belum berwudhu, maka mengusap sepatu tersebut tidak sah. Bapak harus melepasnya dan membasuh kaki seperti biasa.

  2. Khuff Harus Menutupi Kedua Mata Kaki: Sepatu atau kaos kaki yang dikenakan haruslah menutupi kedua mata kaki. Jika hanya menutupi sebagian, atau terlalu pendek sehingga mata kaki terlihat, maka tidak termasuk dalam kategori khuff yang boleh diusap.

  3. Khuff Harus Mampu Dikenakan Tanpa Diikat atau Dipegang: Maksudnya, sepatu atau kaos kaki tersebut haruslah kokoh dan melekat di kaki sehingga bisa dikenakan tanpa bantuan tambahan seperti tali atau perekat yang terus menerus dipegang.

  4. Khuff Harus Mampu Dikenakan untuk Berjalan: Ini adalah syarat yang seringkali dikaitkan dengan khuff yang terbuat dari kulit (sepatu kulit). Namun, para ulama kontemporer memperluas makna ini pada segala jenis alas kaki yang bisa dikenakan untuk berjalan dan melindungi kaki.

Batas Waktu Mengusap Khuff:

Nah, ini adalah poin penting yang Bapak tanyakan, yaitu mengenai batasan waktu. Memang benar, ada perbedaan antara orang yang mukim (tinggal di tempat) dan musafir (sedang bepergian).

  • Bagi Orang Mukim (Penduduk Tetap/Tidak Bepergian): Diperbolehkan mengusap khuff selama satu hari satu malam (24 jam). Ini dihitung sejak ia berhadats setelah mengenakan khuff dalam keadaan suci.

  • Bagi Orang Musafir (Sedang Bepergian): Diperbolehkan mengusap khuff selama tiga hari tiga malam (72 jam). Ini juga dihitung sejak ia berhadats setelah mengenakan khuff dalam keadaan suci.

Perbedaan ini didasarkan pada beberapa riwayat hadits dan ijtihad para ulama. Logika di baliknya adalah bahwa musafir biasanya lebih banyak menghadapi kesulitan dan membutuhkan keringanan lebih. Perjalanan jauh seringkali membuat seseorang lebih sulit untuk menemukan air atau tempat yang layak untuk berwudhu.

Bagaimana Cara Mengusap Khuff?

Cara mengusap khuff adalah dengan menggunakan tangan yang basah. Bagian yang diusap adalah bagian atas khuff. Caranya adalah dengan meletakkan telapak tangan yang basah di bagian depan khuff (jari-jari kaki) kemudian mengusapkannya ke arah betis. Dilakukan sekali saja.

  • Mengusap bagian atas khuff: Tangan diletakkan di bagian depan sepatu/kaos kaki (ujung jari kaki) lalu ditarik ke arah betis.
  • Mengusap bagian punggung kaki: Sebagian ulama juga memperbolehkan mengusap bagian punggung kaki, namun yang paling utama dan disepakati adalah bagian atas.

Kapan Masa Berlaku Mengusap Khuff Berakhir?

Masa berlaku mengusap khuff ini berakhir ketika:

  1. Terlampaui Batas Waktu: Yaitu setelah 24 jam bagi mukim atau 72 jam bagi musafir, sejak ia berhadats pertama kali setelah mengenakan khuff dalam keadaan suci.
  2. Melepas Khuff: Jika Bapak melepas salah satu atau kedua khuff yang dikenakan, maka kebolehan mengusap khuff menjadi batal. Bapak harus berwudhu kembali secara normal dengan membasuh kaki.
  3. Terjadi Hadats Besar: Jika Bapak mengalami hadats besar (misalnya junub), maka kewajiban adalah mandi wajib, dan setelah itu kebolehan mengusap khuff juga batal.

Dalil dan Rujukan Kitab Kuning:

Penjelasan mengenai hukum mengusap khuff ini bersumber dari berbagai hadits Nabi Muhammad SAW yang shahih. Salah satu hadits yang terkenal adalah riwayat dari Al-Mughirah bin Syu’bah RA, beliau berkata:

"Saya pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan. Lalu saya beranjak untuk melepas khuff beliau. Namun beliau bersabda, ‘Biarkanlah keduanya (khuff), karena sesungguhnya aku memasukkannya (ke kaki) dalam keadaan suci.’ Lalu beliau mengusap keduanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar utama diperbolehkannya mengusap khuff. Dan mengenai batasan waktu, ada riwayat lain yang menjelaskan hal tersebut.

Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd Al-Hafid adalah kitab yang sangat berharga karena beliau menyajikan perbedaan pendapat para ulama (khususnya mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) dalam setiap permasalahan fiqih, lengkap dengan dalil-dalilnya. Di bagian yang Bapak rujuk, beliau pasti akan membahas perbedaan para sahabat dan tabi’in, serta para imam mazhab mengenai batasan waktu, cara mengusap, dan syarat-syarat khuff.

Misalnya, Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm dan juga para ulama Syafi’iyah lainnya, seperti Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, menjelaskan secara rinci syarat-syarat khuff yang terbuat dari kulit dan juga khuff yang terbuat dari selain kulit. Beliau juga menegaskan batasan waktu 1 hari 1 malam bagi mukim dan 3 hari 3 malam bagi musafir.

Demikian pula, para ulama mazhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali memiliki penjelasan mereka sendiri yang bisa ditemukan dalam kitab-kitab induk mereka seperti Al-Mudawwanah Al-Kubra (Maliki), Al-Hidayah (Hanafi), dan Al-Mughni (Hanbali).

Intinya, hukum mengusap khuff adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Ia bukan kewajiban, melainkan alternatif dari membasuh kaki ketika kondisi memungkinkan dan syarat-syaratnya terpenuhi.

📝 Kesimpulan Hukum

Mengusap sepatu atau kaos kaki (khuff) sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudhu adalah hukumnya boleh (jaiz), berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW. Keringanan ini berlaku dengan syarat khuff dikenakan dalam keadaan suci dari hadats. Batasan waktunya adalah satu hari satu malam (24 jam) bagi orang yang mukim, dan tiga hari tiga malam (72 jam) bagi orang yang musafir, dihitung sejak berhadats setelah mengenakan khuff. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, atau masa berlaku habis, maka wajib membasuh kaki seperti biasa. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment