Hukum Barang Temuan (Luqathah) di Mekkah
Hukum barang temuan atau luqathah di Mekkah memiliki kekhususan yang sangat berbeda dengan daerah lain. Jamaah wajib memahami bahwa mengambil barang temuan di Tanah Haram tidak diperbolehkan kecuali dengan niat untuk mengumumkan dan menyerahkannya kepada pihak berwenang secara permanen, bukan untuk dimiliki. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Baari jilid 10 halaman 265. Pengertian … Read more