Hukum Nikah Saat Sedang Ihram
Akad nikah yang dilakukan saat salah satu atau kedua mempelai sedang dalam keadaan ihram adalah tidak sah dan terlarang (haram) menurut mayoritas ulama. Larangan ini merupakan bagian dari ketentuan ibadah haji atau umrah yang harus ditaati. Penjelasan mengenai hukum ini dapat ditemukan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Halaman 686. Pengertian & Hukum Dasar Ihram … Read more