Terlarang Keras! Berburu di Tanah Suci, Denda Menanti?

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan kesehatan kepada Bapak sekeluarga.

Saya seorang jamaah yang alhamdulillah beberapa kali berkesempatan menunaikan ibadah haji dan umrah. Setiap kali berada di tanah suci, hati ini selalu dipenuhi kekhusyukan dan rasa takjub. Namun, di balik kekhusyukan itu, terkadang muncul pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal di hati, terutama saat menyaksikan atau mendengar cerita tentang aktivitas di sekitar tanah haram.

Beberapa waktu lalu, saat saya sedang berada di Madinah, saya melihat ada beberapa orang yang sepertinya sedang melakukan kegiatan di luar area masjid, agak jauh dari pusat keramaian. Ada yang membawa alat seperti teropong, ada juga yang terlihat seperti sedang mengamati sesuatu di semak-semak. Jujur, Pak Ustadz, saya jadi bertanya-tanya, apa gerangan yang mereka lakukan di sana? Apakah mungkin ada yang sedang berburu?

Kemudian, terlintas di benak saya sebuah pertanyaan yang sangat penting. Saya pernah mendengar dari beberapa ustadz bahwa ada larangan keras untuk berburu di tanah haram, baik bagi mereka yang sedang berihram maupun yang tidak. Tapi, apakah larangan ini benar-benar mutlak? Dan apa konsekuensinya jika ada yang melanggar? Apakah hanya sebatas dosa, atau ada hukuman lain yang harus dijalani?

Saya sangat khawatir jika ada yang tidak mengetahui aturan ini, lalu tanpa sengaja melakukan pelanggaran. Apalagi, tanah haram ini adalah tempat yang sangat mulia, di mana setiap kebaikan dilipatgandakan, dan setiap pelanggaran juga memiliki konsekuensi yang berat.

Mohon penjelasan mendalam dari Bapak Ustadz mengenai hukum berburu di tanah haram. Apakah benar-benar haram mutlak? Apa saja yang termasuk dalam kategori hewan buruan yang dilarang? Dan bagaimana dengan denda atau konsekuensi lainnya yang harus dibayar? Saya ingin sekali memahami ini dengan jelas agar bisa menjadi bekal ilmu dan bisa menjelaskan kepada orang lain jika ada yang bertanya.

Terima kasih banyak atas kesabaran Bapak Ustadz dalam menjawab setiap pertanyaan dari kami. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam yang telah mempertemukan kita dalam rubrik konsultasi syariah ini. Saya sangat mengapresiasi semangat Anda dalam mencari ilmu dan kehati-hatian Anda dalam menjaga diri dari perbuatan yang dilarang, terutama di tanah suci yang penuh berkah ini. Pertanyaan Anda sangat relevan dan penting untuk dipahami oleh setiap muslim, khususnya bagi mereka yang berkesempatan mengunjungi atau tinggal di sekitar tanah haram.

Mengenai pertanyaan Anda tentang hukum berburu di tanah haram, saya akan jelaskan secara rinci berdasarkan dalil-dalil syar’i dan penjelasan para ulama dalam kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan kita.

Hukum Berburu di Tanah Haram: Haram Mutlak dan Konsekuensinya

Perlu kita tegaskan di sini, bahwa berburu hewan di tanah haram adalah haram hukumnya, baik bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram (baik ihram haji maupun umrah) maupun bagi orang yang tidak sedang ihram. Larangan ini bersifat mutlak dan tegas.

Landasan hukum larangan ini bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang kemudian dijelaskan secara rinci oleh para fuqaha (ahli fiqih) dalam kitab-kitab mereka.

Dalil dari Al-Qur’an:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 95:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَانِ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيُنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, dan barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka denda (badannya) ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, dijadikan binatang persembahan yang dibawa ke Ka’bah, atau membayar kaffarah dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan itu, supaya dia merasakan akibat perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa mengulangi (perbuatannya), maka Allah akan menyiksanya. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Ma’idah: 95)

Ayat ini secara tegas melarang membunuh binatang buruan saat dalam keadaan ihram. Namun, para ulama sepakat bahwa larangan ini berlaku juga untuk orang yang tidak berihram ketika berada di tanah haram, karena tanah haram memiliki status kesucian tersendiri yang harus dihormati.

Dalil dari As-Sunnah:

Banyak hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan larangan ini. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah mengharamkan atas Makkah (tanah haram) memburu binatang buruannya, memungut barang hilangnya, kecuali oleh orang yang mengumumkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara eksplisit menyatakan bahwa memburu binatang buruan di tanah haram adalah haram. Kata "memungut barang hilang" juga menunjukkan betapa ketatnya aturan di tanah haram untuk menjaga ketertiban dan hak orang lain.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Kitab Kuning:

Dalam kitab Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, pada Jilid 10, Bab Berburu, Hal 192, dijelaskan secara rinci mengenai hukum ini. Beliau mengutip berbagai riwayat dan pendapat ulama.

Kitab Fathul Baari adalah salah satu syarah (penjelasan) paling otoritatif terhadap Shahih Bukhari, yang merupakan kitab hadits paling sahih. Penjelasan di dalamnya sangat mendalam dan komprehensif.

Disebutkan dalam Fathul Baari, bahwa larangan berburu di tanah haram berlaku untuk semua jenis hewan darat yang biasa diburu dan halal dimakan. Ini mencakup hewan seperti kijang, kelinci, burung, dan sejenisnya. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk hewan yang berbahaya atau mengganggu, seperti ular, kalajengking, tikus, dan hewan buas lainnya yang diperintahkan untuk dibunuh.

Mengapa Dilarang?

Ada beberapa hikmah di balik larangan berburu di tanah haram:

  1. Menjaga Kesucian Tanah Haram: Tanah haram memiliki kedudukan mulia. Aktivitas yang dapat merusak ketenangan, kedamaian, dan kesuciannya, seperti perburuan yang bisa menimbulkan kegaduhan dan pembunuhan, sangat dilarang.
  2. Menghormati Jamaah Haji dan Umrah: Tanah haram adalah tempat tujuan utama umat Islam untuk beribadah. Perburuan bisa mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan para jamaah.
  3. Menjaga Kelestarian Hewan: Melarang perburuan di tanah haram juga bertujuan untuk menjaga kelestarian populasi hewan-hewan yang hidup di sana.

Konsekuensi Pelanggaran: Denda (Jaza’)

Seperti yang Anda sebutkan, jika seseorang melakukan pelanggaran dengan membunuh hewan buruan di tanah haram, maka ia wajib membayar denda (jaza’). Besaran denda ini diatur dalam syariat.

Berdasarkan ayat Al-Ma’idah 95 yang telah kita kutip, denda tersebut bisa berupa:

  1. Menyembelih hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. Penentuan kesetaraan ini dilakukan oleh dua orang yang adil di antara kaum muslimin. Hewan yang disembelih ini kemudian dijadikan hadyu (hewan kurban) yang dibawa ke Ka’bah.
  2. Membayar kaffarah dengan memberi makan orang-orang miskin. Nilai makanan yang diberikan setara dengan harga buruan yang dibunuh.
  3. Berpuasa seimbang dengan makanan itu. Artinya, jika nilai makanan setara dengan sekian dirham, maka ia berpuasa sejumlah hari yang setara dengan nilai tersebut.

Imam Bukhari dalam kitab sahihnya juga mencantumkan bab tentang denda bagi orang yang membunuh buruan di tanah haram, di mana beliau merinci berbagai jenis hewan buruan dan denda yang sesuai. Hal ini menunjukkan betapa detailnya aturan syariat dalam masalah ini.

Siapa yang Wajib Membayar Denda?

Denda ini wajib bagi:

  • Orang yang sedang berihram yang membunuh hewan buruan di tanah haram.
  • Orang yang tidak berihram yang membunuh hewan buruan di tanah haram.

Jadi, larangan dan kewajiban membayar denda ini berlaku bagi semua orang yang berada di tanah haram, terlepas dari status ihramnya.

Pengecualian:

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, ada pengecualian untuk hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena membahayakan, seperti:

  • Ular (الحية)
  • Kalajengking (العقرب)
  • Tikus (الفأر)
  • Hewan buas yang membahayakan (السباع الضارية)
  • Anjing galak (الكلب العقور)

Membunuh hewan-hewan ini di tanah haram tidak dikenakan denda, karena termasuk dalam kategori menghilangkan kemudharatan.

Contoh Kasus yang Mungkin Anda Lihat:

Mengenai apa yang Anda lihat di Madinah, ada beberapa kemungkinan:

  • Jika mereka mengamati burung atau hewan lain yang halal dimakan dan tidak membahayakan, maka itu adalah aktivitas yang dilarang.
  • Jika mereka sedang mengamati atau bahkan membunuh hewan yang berbahaya seperti yang saya sebutkan di atas, maka itu diperbolehkan.
  • Bisa jadi mereka adalah petugas keamanan atau pengawas yang sedang memantau situasi.

Penting bagi kita untuk tidak berburuk sangka, namun tetap berpegang pada ilmu syariat.

Rujukan Tambahan:

Selain Fathul Baari, penjelasan mengenai hukum berburu di tanah haram juga dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih klasik lainnya seperti:

  • Al-Umm karya Imam Syafi’i
  • Al-Mughni karya Ibnu Qudamah
  • Nailul Authar karya Asy-Syaukani

Semua kitab ini akan memperkuat pemahaman kita bahwa larangan berburu di tanah haram adalah perkara yang sangat serius dan memiliki konsekuensi syar’i yang harus dipenuhi.

📝 Kesimpulan Hukum

Secara tegas, hukum berburu hewan di tanah haram adalah haram mutlak, baik bagi orang yang sedang berihram maupun yang tidak. Pelanggaran terhadap larangan ini mewajibkan pelaku untuk membayar denda (jaza’) berupa mengganti hewan buruan dengan hewan ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa, sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Pengecualian hanya berlaku untuk hewan-hewan yang berbahaya dan diperintahkan untuk dibunuh guna menghilangkan kemudharatan.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan yang jelas bagi Anda dan seluruh jamaah. Ingatlah bahwa menjaga kehormatan tanah haram adalah bagian dari ibadah kita. Jika ada keraguan, selalu lebih baik untuk bertanya dan berhati-hati dalam bertindak.

Barakallahu fiikum.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment