Sesi 1: Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz.
Saya ingin bertanya mengenai hukum menyentuh kemaluan. Apakah menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, dapat membatalkan wudhu? Mohon penjelasannya, Ustadz. Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sesi 2: Jawaban & Penjelasan
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan Anda mengenai hukum menyentuh kemaluan dan apakah hal tersebut membatalkan wudhu adalah masalah yang sering menjadi pembahasan di kalangan umat Islam, dan para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapinya.
Sebagaimana dijelaskan dalam referensi kitab yang kami rujuk, yaitu Bidayatul Mujtahid Jilid 1, Hal-hal yang Membatalkan Wudhu, Hal 81, hukum masalah ini adalah sebagai berikut:
Menurut Madzhab Syafi’i, menyentuh kemaluan (baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain) secara langsung tanpa penghalang adalah salah satu hal yang membatalkan wudhu. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap beberapa dalil syar’i yang mengindikasikan bahwa sentuhan tersebut dapat membatalkan kesucian wudhu.
Namun, berbeda halnya dengan pandangan Madzhab Abu Hanifah (Hanafi). Menurut madzhab ini, menyentuh kemaluan tidak secara otomatis membatalkan wudhu. Wudhu hanya akan batal jika dari sentuhan tersebut keluar sesuatu, seperti madzi (cairan bening yang keluar saat syahwat) atau cairan lain yang membatalkan wudhu. Jika tidak ada cairan yang keluar setelah sentuhan, maka wudhu tetap dianggap sah dan tidak batal.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan kekayaan khazanah fiqih Islam yang memberikan kemudahan bagi umat dalam mengamalkan agamanya, di mana setiap madzhab memiliki dasar argumentasi dan dalilnya masing-masing.
Sesi 3: Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, hukum menyentuh kemaluan terkait pembatalan wudhu adalah sebagai berikut:
- Menurut Madzhab Syafi’i: Menyentuh kemaluan secara langsung tanpa penghalang membatalkan wudhu.
- Menurut Madzhab Hanafi: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar madzi atau cairan lainnya.
Umat Islam dapat memilih salah satu pandangan yang diyakini atau diikuti, terutama bagi mereka yang terikat dengan salah satu madzhab tersebut.
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat dan beribadah.
