Cium Istri Saat Puasa: Batal Atau Tidak?

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang saya hormati. Semoga Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Saya ingin bertanya tentang masalah yang belakangan ini mengganjal hati saya, membuat saya jadi was-was dan khawatir. Begini Ustadz, kemarin lusa, saat saya sedang berpuasa wajib di bulan Ramadhan, tiba-tiba istri saya mencium pipi saya dengan mesra, lalu saya pun spontan membalasnya dengan kecupan lembut di keningnya. Tidak ada niat buruk sama sekali, Pak Ustadz, hanya ungkapan kasih sayang sesaat.

Namun, setelah kejadian itu, saya langsung kepikiran, apakah perbuatan saya dan istri tadi membatalkan puasa kami? Jujur, saya jadi sangat khawatir dan takut sekali jika puasa saya menjadi sia-sia karena hal tersebut. Mohon pencerahannya, Ustadz. Saya ingin sekali puasa saya sempurna di hadapan Allah. Terima kasih banyak sebelumnya, Ustadz.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, terima kasih atas pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan. Perasaan was-was dan kehati-hatian seperti ini justru menunjukkan keimanan yang kuat dan keinginan tulus untuk menjaga ibadah, insya Allah. Semoga Allah senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua.

Mengenai hukum suami mencium istri saat sedang berpuasa, para ulama telah membahasnya dengan sangat detail dan penuh hikmah. Berdasarkan pandangan jumhur ulama, perbuatan mencium istri saat sedang berpuasa pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama seseorang mampu menahan syahwatnya dan tidak sampai terjerumus pada hal-hal yang membatalkan puasa, seperti keluarnya mani atau berhubungan badan.

Namun demikian, ada catatan penting yang perlu kita perhatikan bersama. Para ulama memakruhkan perbuatan tersebut bagi pemuda atau mereka yang syahwatnya kuat dan mudah bangkit. Mengapa demikian? Karena bagi mereka yang syawatnya mudah terpancing, tindakan mesra seperti mencium dikhawatirkan dapat menyeret mereka pada perbuatan yang lebih jauh, yang pada akhirnya dapat membatalkan puasa. Hikmah dari kemakruhan ini adalah untuk menjaga kesempurnaan puasa dan menghindari segala bentuk godaan yang bisa merusak ibadah kita, serta agar kita lebih fokus pada tujuan puasa, yaitu menahan diri dari hawa nafsu.

Sebagaimana disebutkan dalam salah satu rujukan klasik kita, yakni kitab Bidayatul Mujtahid, Jilid 1, Kitab Puasa, Halaman 620, dijelaskan bahwa mencium istri saat puasa itu boleh jika tidak membangkitkan syahwat, namun makruh bagi yang dikhawatirkan syahwatnya akan bangkit. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehati-hatian dalam ibadah puasa kita agar tetap sah dan sempurna di sisi Allah SWT.

Oleh karena itu, jika Bapak/Ibu yakin bisa mengendalikan diri dan tidak ada syahwat yang bangkit hingga berpotensi merusak puasa, maka tidak mengapa. Namun, jika ada sedikit keraguan atau khawatir akan terjerumus, maka lebih baik dihindari demi menjaga kesempurnaan ibadah.

📝 Kesimpulan Hukum

Sebagai kesimpulan, mencium istri saat berpuasa hukumnya adalah boleh dan tidak membatalkan puasa jika seseorang yakin bisa mengendalikan syahwatnya. Namun, tindakan tersebut menjadi makruh bagi mereka yang syahwatnya kuat dan dikhawatirkan dapat memicu hal-hal yang membatalkan puasa. Demi meraih pahala yang maksimal dan menjaga kesempurnaan ibadah, sebaiknya hindari tindakan yang berpotensi merusak kekhusyukan dan keabsahan puasa kita.

 

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

 

📞 Chat Admin Sekarang

 

 

Leave a Comment