Hukum Ramal (Lari Kecil) dalam Haji dan Umrah

Ramal, atau lari kecil, adalah sunnah muakkadah yang dilakukan oleh jamaah laki-laki pada tiga putaran pertama Tawaf Qudum (bagi haji) atau Tawaf Umrah (bagi umrah). Pelaksanaan ini bertujuan menampakkan kekuatan dan semangat, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari jilid 9 halaman 109. Jamaah wanita tidak disunnahkan melakukan ramal. Pengertian & Hukum Dasar Ramal secara bahasa berarti … Read more