Hukum Ramal (Lari Kecil) dalam Haji dan Umrah

Ramal, atau lari kecil, adalah sunnah muakkadah yang dilakukan oleh jamaah laki-laki pada tiga putaran pertama Tawaf Qudum (bagi haji) atau Tawaf Umrah (bagi umrah). Pelaksanaan ini bertujuan menampakkan kekuatan dan semangat, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari jilid 9 halaman 109. Jamaah wanita tidak disunnahkan melakukan ramal. Pengertian & Hukum Dasar Ramal secara bahasa berarti … Read more

Lari-lari Kecil (Ramal) dalam Thawaf

Ramal, atau lari-lari kecil, adalah salah satu sunnah dalam ibadah thawaf yang dilakukan pada putaran-putaran tertentu. Prosedur ini dilakukan dengan melangkah cepat seperti berjingkat-jingkat, bukan berlari kencang, sebagai bentuk menunjukkan kekuatan dan semangat dalam beribadah. Tata cara ini merupakan bagian dari sunnah Rasulullah SAW dan telah dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih, termasuk dalam Bidayatul Mujtahid … Read more