Air Nabidz untuk Wudhu: Sah atau Tidak? Ternyata Ada Perbedaan Pendapat Ulama!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan keberkahan kepada Bapak dan keluarga.

Saya seorang ibu rumah tangga yang alhamdulillah selalu berusaha menjaga ibadah saya agar sesuai dengan tuntunan syariat. Beberapa hari yang lalu, saya sedang membersihkan gudang di rumah dan menemukan beberapa botol air rendaman kurma yang sudah cukup lama. Air ini saya buat sendiri, kurma direndam dalam air bersih, lalu saya saring. Saya ingat dulu pernah membaca sekilas tentang air ini dan mungkin bisa digunakan untuk sesuatu.

Nah, kebetulan pagi itu saya hendak berwudhu untuk shalat Dhuha, namun entah mengapa, air di keran terasa sedikit kurang nyaman di kulit saya, mungkin karena cuaca yang agak dingin atau ada zat lain yang bercampur. Tiba-tiba terlintas di benak saya air rendaman kurma itu. Saya berpikir, “Apakah air ini bisa digunakan untuk berwudhu ya, Pak Ustadz? Kan rasanya manis dan bersih.”

Saya langsung teringat pernah mendengar ada perbedaan pendapat ulama tentang air yang bukan air mutlak. Saya jadi ragu sekali, Pak Ustadz. Kalau ternyata tidak sah, bagaimana dengan wudhu saya yang sudah terlanjur saya niatkan dengan air itu? Saya sungguh khawatir ibadah saya sia-sia dan shalat saya tidak diterima.

Mohon penjelasan Bapak Ustadz dengan sangat. Saya ingin tahu hukumnya secara pasti, dari kitab apa rujukannya, dan bagaimana penjelasan para ulama mengenai hal ini. Saya sangat membutuhkan pencerahan agar tidak salah langkah dalam beribadah. Terima kasih banyak atas perhatian dan kesabaran Bapak Ustadz dalam menjawab pertanyaan kami.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam forum tanya jawab ini. Niat Anda untuk selalu menjaga kesempurnaan ibadah adalah sebuah anugerah yang patut disyukuri. Keraguan yang Anda rasakan adalah tanda kehati-hatian dalam beragama, dan ini adalah hal yang baik. Mari kita bedah bersama persoalan hukum menggunakan air nabidz untuk berwudhu berdasarkan kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan kita.

Pertama-tama, perlu kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan air nabidz. Air nabidz adalah air yang digunakan untuk merendam sesuatu yang bisa mengeluarkan rasa atau zatnya, seperti kurma, kismis, atau buah-buahan lainnya. Dalam kasus Anda, air rendaman kurma inilah yang kita sebut sebagai air nabidz.

Mengenai hukum berwudhu dengan air nabidz, memang benar ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Namun, secara umum dan menurut jumhur (mayoritas) ulama, wudhu dengan air nabidz tidak sah.

Mengapa demikian? Para ulama yang berpendapat tidak sah mendasarkan argumen mereka pada beberapa prinsip penting dalam fiqh thaharah (mensucikan diri).

  1. Air yang Suci Lagi Mensucikan (Air Mutlak): Syarat utama air yang bisa digunakan untuk bersuci (wudhu, mandi wajib, membersihkan najis) adalah air yang suci lagi mensucikan, yang biasa kita sebut sebagai air mutlak. Air mutlak adalah air yang masih dalam keadaan aslinya, belum bercampur dengan sesuatu yang mengubah sifatnya (warna, rasa, bau) secara signifikan yang menjadikannya tidak lagi disebut sebagai air.
  2. Perubahan Sifat Air: Ketika kurma direndam dalam air, sari-sari kurma akan larut ke dalam air tersebut. Proses ini menyebabkan perubahan pada sifat air, seperti munculnya rasa manis, perubahan warna menjadi keruh atau kecoklatan, dan terkadang sedikit perubahan bau. Perubahan ini, menurut jumhur ulama, telah mengeluarkan air tersebut dari kategori air mutlak. Ia menjadi air yang bercampur dengan sesuatu yang suci, namun bukan lagi air murni.
  3. Penggunaan Air yang Berubah Sifat: Air yang sifatnya telah berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci (seperti sari kurma) namun tidak lagi bisa disebut air mutlak, maka ia tidak bisa digunakan untuk menghilangkan hadats (keadaan tidak suci yang mengharuskan wudhu atau mandi wajib). Air semacam ini, meskipun suci, tidak memiliki kemampuan mensucikan (tidak muthahhir).

Rujukan utama untuk pendapat jumhur ulama ini bisa kita temukan dalam kitab-kitab fiqh klasik yang membahas bab thaharah secara mendalam. Salah satunya adalah Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari. Dalam kitab ini, pada jilid 1 halaman 13, dijelaskan mengenai jenis-jenis air dan penggunaannya. Beliau menyebutkan bahwa air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, rasa, bau) karena bercampur dengan sesuatu yang suci (seperti sari kurma, teh, kopi, dll.) maka ia tidak sah digunakan untuk bersuci.

Namun, perlu kita catat, bahwa dalam agama Islam selalu ada kelapangan dan perbedaan pendapat yang didasarkan pada ijtihad para ulama besar. Imam Abu Hanifah rahimahullah memiliki pendapat yang berbeda. Beliau berpendapat bahwa air nabidz sah digunakan untuk berwudhu, terutama jika tidak ada air mutlak lainnya.

Penjelasan dari pendapat Imam Abu Hanifah ini juga dapat dirujuk dari berbagai literatur fiqh Hanafi. Beliau memandang bahwa selama air nabidz tersebut masih disebut air (tidak sampai menjadi seperti sirup atau bubur), dan tidak ada air mutlak yang tersedia, maka ia bisa digunakan untuk bersuci. Argumen beliau seringkali bertumpu pada kemudahan dan menghilangkan kesulitan (masyaqqah) bagi umat. Jika seseorang berada di tempat terpencil dan hanya memiliki air nabidz, maka kesulitan untuk mendapatkan air mutlak bisa diatasi dengan menggunakan air nabidz tersebut.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pendapat Imam Abu Hanifah ini memiliki syarat. Syarat utamanya adalah ketiadaan air mutlak. Jika ada air mutlak, maka wajib menggunakan air mutlak tersebut. Pendapat beliau ini lebih merupakan rukhshah (keringanan) dalam kondisi darurat atau ketika sulit mendapatkan air murni.

Dalam konteks pertanyaan Anda, di mana Anda memiliki pilihan untuk menggunakan air keran (yang umumnya adalah air mutlak), maka pendapat jumhur ulama yang menyatakan tidak sah berwudhu dengan air nabidz adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih berhati-hati untuk diikuti. Mengapa demikian? Karena kita memiliki air mutlak yang jelas-jelas sah dan disepakati oleh seluruh ulama untuk bersuci.

Jika Anda terlanjur berwudhu dengan air nabidz karena ketidaktahuan atau keraguan, maka sebaiknya Anda mengulangi wudhu Anda dengan air mutlak untuk memastikan kesucian ibadah Anda. Allah Maha Pengasih dan Maha Menerima taubat, dan mengulangi wudhu adalah bentuk kehati-hatian dan penyesalan atas kesalahan yang mungkin terjadi.

Penting untuk selalu mengutamakan air mutlak dalam berwudhu. Air mutlak adalah air yang turun dari langit (hujan) atau keluar dari bumi (mata air, sumur) tanpa bercampur dengan sesuatu yang mengubah sifatnya.

Kita perlu berbangga hati dengan kekayaan khazanah fiqh Islam yang memiliki beragam pendapat dari para ulama terkemuka. Namun, dalam praktik sehari-hari, terutama ketika ada air mutlak yang tersedia, mengamalkan pendapat jumhur ulama adalah jalan yang paling aman dan sesuai dengan kaidah dasar bersuci.

Semoga penjelasan ini memberikan gambaran yang jelas bagi Anda. Jika ada keraguan lagi, jangan sungkan untuk bertanya.

📝 Kesimpulan Hukum

Berdasarkan keterangan dari kitab Fathul Mu’in jilid 1 halaman 13 dan pendapat jumhur ulama, hukum berwudhu menggunakan air nabidz (air rendaman kurma atau sejenisnya yang telah berubah sifatnya) adalah tidak sah. Hal ini karena air tersebut telah keluar dari kategori air mutlak yang suci lagi mensucikan akibat bercampur dengan sari kurma. Meskipun ada perbedaan pendapat dari Imam Abu Hanifah yang membolehkannya jika tidak ada air mutlak, namun dalam kondisi ketersediaan air mutlak, mengamalkan pendapat jumhur ulama adalah lebih utama dan berhati-hati demi kesempurnaan ibadah.

 

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

 

umroh5.com

 

 

Leave a Comment