Hukum air bekas bersuci (Musta’mal)?

Sesi 1: Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustadz.

Saya ingin bertanya mengenai hukum air yang telah digunakan untuk bersuci, baik itu untuk berwudu maupun mandi wajib. Dalam istilah fikih, air ini sering disebut sebagai air musta’mal. Bagaimana pandangan fikih mengenai air musta’mal ini, Ustadz? Apakah air tersebut masih bisa digunakan untuk bersuci lagi, atau bolehkah digunakan untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan ibadah? Mohon penjelasannya, Ustadz. Terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sesi 2: Jawaban & Penjelasan

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaan yang sangat baik ini. Mengenai hukum air musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas (seperti berwudu atau mandi wajib), para ulama memiliki pandangan yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Merujuk pada referensi kitab yang kami rujuk, yaitu Bidayatul Mujtahid Jilid 1, Kitab Thaharah, Bab Air, Hal 57, disebutkan bahwa menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, air musta’mal memiliki hukum sebagai berikut:

Air tersebut suci pada zatnya namun tidak menyucikan untuk ibadah lain.

Mari kita perjelas makna dari hukum ini:

  1. Suci pada zatnya: Ini berarti air musta’mal itu sendiri adalah suci dan tidak najis. Kita boleh menyentuhnya, memegang wadahnya, bahkan dalam kondisi tertentu boleh diminum (meskipun tidak lazim), dan tidak menyebabkan najis pada benda lain yang terkena air tersebut. Oleh karena itu, air ini boleh digunakan untuk keperluan non-ibadah yang tidak mensyaratkan kesucian, seperti mencuci pakaian, menyiram tanaman, atau membersihkan lantai.
  2. Tidak menyucikan untuk ibadah lain: Ini adalah poin krusialnya. Meskipun air musta’mal itu suci, ia telah kehilangan sifat menyucikannya (rafa’ul hadats) yang diperlukan untuk ibadah. Artinya, air tersebut tidak sah lagi untuk digunakan kembali dalam bersuci, baik itu untuk berwudu maupun mandi wajib. Untuk melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti shalat, kita wajib menggunakan air yang thahur (suci dan menyucikan), bukan air musta’mal.

Dengan demikian, air yang jatuh dari anggota tubuh saat berwudu atau mandi wajib, meskipun bersih dan tidak bercampur najis, tidak dapat lagi berfungsi sebagai alat bersuci untuk ibadah.

Sesi 3: Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, air musta’mal (bekas bersuci) adalah suci secara zatnya, sehingga tidak najis dan boleh digunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak mensyaratkan kesucian. Namun, ia kehilangan sifat menyucikannya untuk ibadah, sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk berwudu atau mandi wajib. Pandangan ini adalah pendapat yang dipegang oleh mazhab Syafi’i dan Maliki, sebagaimana tertera dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1, Kitab Thaharah, Bab Air, Hal 57.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita semua. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami

Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat dan beribadah.

 

📞 Hubungi Kami

 

 

Leave a Comment