Mandi Wajib karena Bertemunya Dua Khitan Tanpa Keluar Mani

Hukum mandi wajib (ghusl janabah) tetap berlaku bagi pasangan suami istri yang telah melakukan hubungan intim dengan bertemunya dua khitan, meskipun tidak terjadi ejakulasi atau keluar mani. Ketetapan ini merupakan ijma’ (konsensus) mayoritas ulama, sebagaimana ditegaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Halaman 98. Pendapat yang mensyaratkan keluarnya mani untuk kewajiban mandi adalah pendapat syadz … Read more