Berdasarkan tinjauan fiqih dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 65, hukum wudhu bagi laki-laki menggunakan air sisa wanita (su’r al-mar’ah) adalah topik yang dibahas dengan beberapa pandangan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa air sisa wanita adalah suci dan boleh digunakan secara mutlak untuk bersuci, sementara sebagian kecil lainnya memakruhkannya bagi laki-laki sebagai bentuk kehati-hatian.
Definisi & Konsep
- Wudhu: Salah satu bentuk thaharah (bersuci) dalam Islam yang merupakan syarat sah salat dan beberapa ibadah lainnya, melibatkan pembasuhan anggota tubuh tertentu dengan air suci dan menyucikan.
- Air Sisa Wanita (Su’r al-Mar’ah): Merujuk pada air yang tersisa di dalam wadah setelah seorang wanita menggunakannya untuk minum atau bersuci. Konsep ini juga mencakup air yang telah bersentuhan dengan tubuh wanita.
- Mutlak (Mubah): Menunjukkan bahwa suatu perbuatan diperbolehkan secara syariat tanpa ada larangan atau batasan.
- Makruh: Perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan. Hukumnya di bawah haram, tetapi di atas mubah.
Dalil & Pembahasan
Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd memaparkan perbandingan pandangan ulama mengenai hukum menggunakan air sisa wanita. Pendapat yang membolehkan secara mutlak didasarkan pada hadis-hadis sahih, di antaranya:
- Hadis Aisyah RA: "Dahulu aku mandi junub bersama Nabi ﷺ dari satu bejana." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa air yang telah digunakan oleh seorang wanita, bahkan dalam keadaan junub, tetap boleh digunakan oleh pasangannya, yang mengindikasikan kesucian air tersebut.
- Ketiadaan Dalil yang Melarang: Pada dasarnya, segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya. Tidak ada dalil sahih dan eksplisit yang secara mutlak melarang laki-laki menggunakan air sisa wanita untuk bersuci.
- Analogi dengan Air Sisa Hewan: Nabi ﷺ pernah membolehkan penggunaan air sisa kucing, yang menunjukkan bahwa air yang disentuh atau diminum oleh makhluk hidup tidak otomatis menjadi najis, kecuali jika sifat air (warna, bau, rasa) berubah karena najis.
Adapun pendapat yang memakruhkan bagi laki-laki, sebagian ulama berpegang pada prinsip kehati-hatian (ihtiyat) atau tafsir tertentu terhadap dalil. Misalnya, ada pandangan yang memakruhkan jika wanita tersebut dalam keadaan junub, meskipun hadis Aisyah di atas menepis kemakruhan ini. Kemakruhan juga bisa muncul dari kekhawatiran akan adanya najis yang tidak terlihat atau sebagai bentuk tanzih (menjaga diri dari hal yang kurang utama), meskipun air tersebut pada dasarnya suci. Namun, pandangan ini cenderung lemah di hadapan dalil-dalil yang membolehkan.
Tabel Perbandingan
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Mayoritas Ulama (Jumhur, termasuk Syafi’i, Hanafi, sebagian Maliki & Hanbali) | Boleh (Mubah) secara mutlak bagi laki-laki. | 1. Hadis Aisyah RA yang menunjukkan Nabi ﷺ dan istrinya mandi dari satu bejana. 2. Air sisa wanita dianggap suci selama tidak berubah sifatnya karena najis. 3. Tidak ada dalil sahih yang melarang secara eksplisit. |
| Sebagian Kecil Ulama (Pandangan yang lebih berhati-hati/Makruh Tanzih) | Makruh bagi laki-laki, terutama jika wanita tersebut dalam keadaan junub. | 1. Prinsip kehati-hatian (ihtiyat) untuk menghindari keraguan. 2. Kekhawatiran akan adanya najis yang tidak terlihat (meskipun ini tidak didukung dalil kuat). 3. Sebagai bentuk tanzih (menghindari hal yang kurang utama), bukan karena najis. |
Implikasi Modern
Di Indonesia, hukum wudhu dengan air sisa wanita umumnya tidak menjadi masalah besar dalam praktik sehari-hari. Mayoritas masyarakat muslim mengikuti pandangan jumhur ulama yang membolehkan. Hal ini relevan dalam konteks rumah tangga, asrama, atau kondisi darurat di mana sumber air terbatas. Ketersediaan air bersih yang melimpah di perkotaan membuat isu ini jarang muncul sebagai kendala, namun dalam kondisi tertentu seperti perjalanan atau daerah dengan keterbatasan air, pemahaman hukum ini menjadi sangat praktis. Tidak ada fatwa resmi di Indonesia yang melarangnya, sejalan dengan pandangan mayoritas madzhab yang dianut.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian fiqih, khususnya yang termuat dalam Bidayatul Mujtahid, hukum wudhu bagi laki-laki menggunakan air sisa wanita adalah boleh (mubah) menurut mayoritas ulama. Dalil-dalil sahih dari sunah Nabi ﷺ mendukung pandangan ini, menunjukkan bahwa air sisa wanita tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci selama tidak ada perubahan sifat air yang disebabkan oleh najis. Meskipun ada pandangan yang memakruhkan sebagai bentuk kehati-hatian, pandangan ini tidak didukung oleh dalil yang kuat dan cenderung merupakan bentuk tanzih semata. Oleh karena itu, umat Islam dapat merasa tenang dalam menggunakan air sisa wanita untuk bersuci.
