Hukum Mengusap Serban (Imamah) sebagai Ganti Kepala
Hukum mengusap serban (imamah) sebagai pengganti mengusap kepala saat berwudu adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama fiqih. Menurut kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 29, perbedaan ini muncul dari interpretasi dalil-dalil syariat, di mana Madzhab Hambali cenderung membolehkan dengan syarat tertentu, sementara Madzhab Syafi’i dan Maliki umumnya tidak membolehkan atau membatasi secara ketat. … Read more