Hukum Mengusap Serban (Imamah) sebagai Ganti Kepala
Dalam fiqih Islam, hukum mengusap serban (imamah) sebagai pengganti mengusap kepala saat berwudu adalah masalah khilafiyah di kalangan ulama. Menurut Kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 29, terdapat perbedaan pendapat yang signifikan, di mana mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i dan Maliki umumnya tidak membolehkannya, sementara ulama dari madzhab Hanbali membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Definisi & … Read more