Thawaf Setelah Subuh dan Ashar

RINGKASAN PROSEDUR Melaksanakan thawaf setelah waktu Subuh hingga terbit matahari dan setelah waktu Ashar hingga terbenam matahari adalah sah dan diperbolehkan. Namun, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai hukum shalat sunnah thawaf yang dilakukan pada waktu-waktu tersebut (waktu karahah). Merujuk pada Fathul Baari 09 Hal 159, sebagian besar ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i, membolehkan shalat sunnah … Read more

Keutamaan Belakang Maqam Ibrahim

Shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf adalah bagian penting dari ibadah umrah atau haji yang sangat dianjurkan. Tempat yang paling utama untuk melaksanakan shalat ini adalah di belakang Maqam Ibrahim, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari 09 Hal 157. Jika tidak memungkinkan karena keramaian, jamaah diperbolehkan shalat di area lain dalam Masjidil Haram yang masih searah … Read more

Shalat Thawaf di Luar Masjidil Haram

Shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf adalah bagian tak terpisahkan dari rangkaian ibadah umrah dan haji. Idealnya, shalat ini ditunaikan di belakang Maqam Ibrahim atau di area Masjidil Haram. Namun, kondisi lapangan yang seringkali sangat padat dengan jutaan jamaah seringkali menyulitkan. Penting untuk diketahui bahwa shalat sunnah thawaf ini tetap sah dan diterima meskipun dilakukan … Read more

Menunda Thawaf Ifadhah hingga Arafah

Thawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang sangat penting, pelaksanaannya memiliki waktu ideal namun juga kelonggaran. Bagi jamaah haji yang menunda Thawaf Ifadhah, baik karena kondisi fisik, kesehatan, atau faktor lainnya, perlu memahami hukum dan konsekuensinya. Penundaan Thawaf Ifadhah hingga melewati Hari Nahr (10 Dzulhijjah) diperbolehkan, namun ada batas waktu dan implikasi yang perlu … Read more

Waktu Shalat Dua Rakaat Thawaf

Shalat dua rakaat setelah thawaf adalah bagian tak terpisahkan dari ibadah thawaf, yang pelaksanaannya memiliki ketentuan waktu. Meskipun idealnya dilakukan segera setelah thawaf, terdapat kelonggaran waktu bahkan di waktu-waktu terlarang shalat, dengan beberapa pandangan ulama yang membolehkannya karena shalat ini memiliki sebab. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari 09 Hal 150. Pengertian & Hukum … Read more

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Dalam Islam, hukum menggambar atau membuat citra makhluk bernyawa merupakan isu fiqih yang kompleks, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama antara patung tiga dimensi dan gambar datar dua dimensi. Secara umum, pembuatan patung makhluk bernyawa yang sempurna dan memiliki bayangan (tiga dimensi) disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai rujukan klasik, termasuk … Read more

Hukum Berhenti Sejenak Saat Thawaf

Berhenti sejenak saat melakukan thawaf di Ka’bah adalah hal yang lumrah terjadi karena berbagai sebab, mulai dari shalat wajib, shalat jenazah, hingga kelelahan atau hajat pribadi. Menurut para ulama, termasuk yang dijelaskan dalam Fathul Baari jilid 09 halaman 147, berhenti sejenak untuk alasan yang syar’i atau darurat tidak membatalkan thawaf dan putaran yang telah dilakukan … Read more

Larangan Thawaf Telanjang

Thawaf, sebagai salah satu rukun penting dalam ibadah haji dan umrah, wajib dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah menutup aurat. Larangan melakukan thawaf dalam keadaan telanjang adalah ketetapan syariat yang tegas, menghapus tradisi jahiliyah yang keliru. Kewajiban ini merupakan bagian integral dari kesucian ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul … Read more

Hukum Wanita Thawaf Bersama Laki-laki

Thawaf adalah salah satu rukun penting dalam ibadah haji dan umrah. Bagi wanita, melaksanakannya di tengah keramaian jamaah laki-laki memerlukan perhatian khusus terhadap adab dan syariat. Pada dasarnya, wanita diperbolehkan thawaf bersama laki-laki, namun wajib menjaga kehormatan diri dan menghindari ikhtilath (campur baur) yang tidak perlu. Hal ini selaras dengan panduan dari para ulama, sebagaimana … Read more

Hukum Isbal (Pakaian Melebihi Mata Kaki)

Hukum isbal, yaitu memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki, merupakan salah satu pembahasan fiqih yang sering menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Secara ringkas, terdapat dua pendapat utama: ada yang mengharamkannya secara mutlak baik disertai kesombongan maupun tidak, dan ada pula yang mengharamkannya hanya jika disertai dengan niat kesombongan. Perbedaan ini banyak dibahas dalam kitab-kitab … Read more