Hukum Wudhu dengan Air Sisa Wanita
Hukum berwudhu dengan air sisa yang telah digunakan oleh wanita (su’r al-mar’ah) adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama fiqih. Menurut rujukan dari kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 65, terdapat pandangan yang membolehkan secara mutlak dan pandangan lain yang memakruhkan penggunaannya bagi laki-laki, meskipun air tersebut tetap suci dan mensucikan. Definisi & Konsep … Read more