Hukum Wudhu dengan Air Sisa Wanita
Hukum wudhu dengan air sisa wanita adalah boleh secara mutlak menurut mayoritas ulama, namun terdapat pandangan yang memakruhkannya bagi laki-laki, khususnya jika air tersebut sedikit atau bekas bersuci dari hadas besar (janabah) oleh wanita. Merujuk pada Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 65, khilafiyah ini berakar pada penafsiran hadis-hadis tertentu, dengan sebagian ulama menganggapnya makruh tanzih … Read more