Status Wudhu Saat Menyentuh Kemaluan
Sebagai Ahli Fiqh dan Pakar Manasik Umrah, kami tegaskan bahwa status wudhu saat menyentuh kemaluan adalah persoalan khilafiyah (perbedaan pendapat) yang telah lama dibahas dalam khazanah fiqih Islam. Menurut Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 81, terdapat pandangan yang beragam: Madzhab Syafi’i menyatakan wudhu batal mutlak, Madzhab Hanafi berpendapat tidak batal, sementara Madzhab Maliki membatalkan wudhu … Read more